ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Tanggal
8-9 Februari 2011
Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 WIB
Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan
Jakarta Selatan
Pembicara / Fasilitator
SUWARTA / SUWARSO / PARDIAT
Certified Tax Consultant (Brevet C)
ax Lecturer | Tax Attorney at Tax Court
Board of Examiner of Certified Tax Consultant
Department of Education of Indonesian Tax Consultant Association
Latest position at Department of Finance of Republic Indonesia: Widyaiswara Pajak
INVESTASI
Rp. 2.400.000,- / peserta.
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif
Siapa harus hadir :
Staff Administrasi ,Finance,Pajak,dll
PROGRAM OUTLINE:
- Administrasi Pendaftaran NPWP dan NPKP.
- Syarat-syarat obyektif dalam menetapkan NPWP bagi seorang Wajib Pajak.
- Syarat-syarat obyektif bagi Badan Hukum yang ditetapkan menjadi NPKP
- Surat Pemberitahuan Terhutang Masa
- Pajak Penghasilan Pasal 21 – Peraturan Menteri Keuangan No.252 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-31/PJ/2009
- Dasar hukum pemberlakukannya.
- Subyek dan non subyek PPh Pasal 21 sesuai dengan UU No.36 tahun 2008.
- Penghasilan yang menjadi obyek dan tidak dipotong PPh Pasal 21.
- Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
- Tata cara penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun, untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, untuk orang pribadi yang berstatus bukan pegawai, untuk peserta kegiatan, untuk Dewan Komisaris, Pengawas dan beberapa unsur jenis obyek penghasilan.
- Penghitungan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subyek pajak luar negeri.
- Ketentuan formal lainnya yang diatur dalam PER-31/PJ/2009.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 – Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008.
- Dasar hukum pemberlakuannya.
- Jenis-jenis jasa yang diatur menurut PMK No.244/PMK.03/2008.
- Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas.
- Jasa dibidang penerbangan dan bandar udara.
- Jasa maklon.
- Jasa penyelenggara kegiatan.
- Jasa lain-lain.
- Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing jenis pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) – Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2).
- Pajak penghasilan final yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 – Peraturan Menteri Keuangan No.252 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-31/PJ/2009