Ahli K3 Umum
Ahli K3 Umum
Tanggal
12-24 September 2011, Jakarta
10-22 Oktober 2011, Balikpapan
10-22 Oktober 2011 , Jakarta
17-29 Oktober 2011 – Bandung
7-19 November 2011, Bandung
7-17 November 2011, Balikpapan
14-26 November 2011, Jakarta
5-17 Desember 2011, Jakarta
12-24 Desember 2011, Bandung
Tempat
Pusat K3
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jakarta
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 umum dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Konsep dasar K3
- P2K3
- K3 Listrik
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat Uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3
- Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Job Safety Analisis
- Prosedur Kerja
- Ujian Akhir
- Pembuatan Laporan & Seminar
PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat.
BIAYA INVESTASI
Biaya pelatihan sebesar Rp 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) meliputi Modul, Training kit, Konsumsi 2x snack, 1x lunch,Sertifikat, & SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan), (belum termasuk pajak 10% & PPh 2% )
cforms contact form by delicious:days
TAG:
Ahli K3 Umum, K3 Umum., Pelatihan K3 depnakertrans, Sertifikasi K3, sertifikasi K3 umum, training K3 umum sertifikasi
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : May 19th, 2011











