Akuntansi & Perpajakan untuk Rumah Sakit, Klinik dan Dokter
Tanggal
10-11 Oktober 2012
Jam Pelaksanaan
08.00 s.d 16.00 WIB
Tempat
HOTEL GRAND PASIFIC
Jl. Pasirkaliki No.100
BANDUNG
Investasi
Rp. 3.500.000 / Peserta
Rp. 4.500.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 2 malam)
Latar Belakang Workshop
Workhop Akuntansi & Perpajakan rumah sakit diselenggarakan agar SDM dilingkungan rumah sakit dapat mengikuti perkembangan terbaru terkait perlakuan akuntansi dan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga pada akhirnya tidak ada terjadi kesalahan dalam menyusun laporan keuangan dan akan terhindar dari kesalahan dalam pelaporan pajak untuk Rumah Sakit, Klinik & Dokter adapun pokok bahasanya sebagai berikut :
Akuntansi Rumah Sakit
- Laporan Keuangan Rumah Sakit,
- Laporan Posisi Keuangan,
- Laporan Laba Rugi Rumah Sakit,
- Laporan Realisasi Anggaran,
- Laporan Arus Kas,
- Catatan atas Laporan Keuangan,
- Ilustrasi Laporan Keuangan
- Studi Kasus & Tanya Jawab
Perpajakan Rumah Sakit
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter Laporan,
Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final difokuskan pada PPh Pasal 21) terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU PPN baru dan BPHTB terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan danProfesi Dokter.
Instruktur
1. Dr. NUR HIDAYAT, SE., MM., Ak., BKP
- Konsultan Akuntansi & Perpajakan
- Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
- Narasumber di Beberapa Lembaga Pelatihan
- Instruktur Perpajakan di Beberapa Lembaga
- Akademisi di beberapa Perguruan Tinggi.
2.ARIF MUHLASIN, Ak., M.Ak., BKP
- Konsultan Pajak
- Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP)
- Pengajar Brevet Pajak A, B & C
- Dosen Perpajakan
- Narasumber Spesialis Perpajakan