ANTISIPASI PEMBERLAKUAN SPT MASA PPN TERBARU SESUAI PER DIRJEN PAJAK NO. PER-33 DAN PER-34/PJ./201
Tanggal
06 Januari 2011
Waktu
08:30 – 16:00 WIB
TEMPAT
Hotel Ibis Slipi-Jakarta
INVESTASI
Rp. 1.500.000
( incld modul, sertifikat, 1x lunch, 2x coffee break)
Pembicara
Fajar Budiman, SE., Ak.
Executive Tax Trainer PajakOnline.com dan Pengasuh Konsultasi Pajak Tabloid Peluang Wirausaha
Pendahuluan
Per 1 Januari 2011, Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan formulir SPT PPN 1111 dan 1111DM. Formulir terbaru ini berbeda dengan formulir SPT Masa PPN sebelumnya (1107 atau 1108).
Hal ini untuk mengadopsi pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderla Pajak nomor: Per-13/PJ./2010 tentang tata cara pembuatan dan format faktur pajak terbaru. Diantara perubahan dalam SPT Masa PPn terbaru ini adalah perlakuan pelaporan:
- Faktur Pajak Tanggungan,
- Penomoran Faktur Pajak,
- Faktur Pajak tanpa identitas pembeli,
- dan beberapa perubahan lainnya.
Dalam workshop ini Anda akan mempelajari:
- Pendalaman Faktur Pajak sesuai Per-13/PJ./2010 dan peraturan lainnya,
- Pendalaman Penghitungan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai PMK-74/PMK.03/2010 dan PMK-79/PMK.03/2010,
- Pokok-pokok perubahan SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dibandingkan dengan 1107 dan 1108.
- Pelaporan PKP kegiatan tertentu, batasan omset tertentu, dan Pedagang Eceran.
- Metode permohonan restitusi sesuai SPT PPN terbaru.
- Penerapan Pelaporan SPT PPN 1111 dan 1111 DM sesuai ketentuan terbaru,
- Update terbaru eSPT PPN 1111 dan 1111 DM,
- Berbagai antisipasi kasus pengisian SPT Masa PPN terbaru.