ANTISIPASI PEMBERLAKUAN SPT MASA PPN TERBARU SESUAI PER DIRJEN PAJAK NO. PER-33 DAN PER-34/PJ./2010
Tanggal
17 Maret 2011
Jam Pelaksanaan
08:30-16:30 WIB
Tempat
Hotel Ibis Slipi-Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Fajar Budiman, SE., Ak.
Executive Tax Trainer PajakOnline.com dan Pengasuh Konsultasi Pajak Tabloid Peluang Wirausaha
Harga
Rp. 1.500.000
incld modul, sertifikat, 1x lunch, 2x coffee break
Materi
Per 1 Januari 2011, Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan formulir SPT PPN 1111 dan 1111DM. Formulir terbaru ini berbeda dengan formulir SPT Masa PPN sebelumnya (1107 atau 1108). Hal ini untuk mengadopsi pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderla Pajak nomor: Per-13/PJ./2010 tentang tata cara pembuatan dan format faktur pajak terbaru. Diantara perubahan dalam SPT Masa PPn terbaru ini adalah perlakuan pelaporan:
- Faktur Pajak Tanggungan,
- Penomoran Faktur Pajak,
- Faktur Pajak tanpa identitas pembeli,
- dan beberapa perubahan lainnya.
Perubahan-perubahan ini harus diantisipasi oleh Wajib Pajak dan seluruh praktisi perpajakan lainnya.
Wajib diikuti oleh
Div pajak