Business Law : Penyelesaian Sengketa Bisnis Pada Industri Pertambangan
Tanggal
22 February 2012
Jam Pelaksanaan
08.00-16.00 WIB
Tempat
Andrawina Room , Grand Sahid Hotel
Jakarta
Pendahuluan
Setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Ini berarti semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan dari waktu ke waktu.
Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan,dan biaya produksi semakin meningkat Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis juga mengalami berbagai dinamika perbaikan dan penyempurnaan, agar mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dapat memenuhi harapan khususnya dari kalangan dunia bisnis. Regulasi aturan bisnispun banyak dibuat disesuaikan dengan karakteristik tuntutan dan kebutuhan bisnis.
Tujuan Manfaat yang akan didapatkan
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia
Outline
- Arbitrase
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
Fasilitator / Instruktur
Fesal Syahmenan,SH, MM
Mining Consultant
Investasi
Rp. 3,500,000/ Peserta
Included : 2x Coffee breaks, lunch,soft copy materi,hard copy materi, certificate,souvenir