Jadwal Training 2024

Cara Efektif Melakukan Proses Penagihan Hutang Antar Perusahaan Yang Berkekuatan Hukum Untuk Mengamankan Asset Perusahaan (YOGYAKARTA)

 

Cara Efektif  Melakukan Proses Penagihan Hutang Antar Perusahaan Yang Berkekuatan Hukum Untuk Mengamankan Asset Perusahaan (YOGYAKARTA)

PENDAHULUAN:
Utang-piutang memang bukan perkara yang gampang. Banyak perusahaan yang direpotkan oleh urusan utang-piutang. Umumnya kesulitan itu karena penagihan utang yang macet dan berlangsung lama. Karena itu biasanya perusahaan membuat prosedur khusus untuk penagihan piutang macet. Umumnya, penagihan dilakukan melalui surat pada periode tertentu yang dilayangkan hingga beberapa kali tidak selamanya berjalan sesuai yang diharapkan. Yang sering kali terjadi, hingga surat tagihan yang kesekianpun, pengembalian piutang itu tak kunjung berhasil. Untuk mengatasi cara yang lebih efeisien dan banyak dilakukan oleh perusahaan adalah menggunakan jasa debt collector untuk menangani proses penagihan hutang tersebut. Namun cara ini, seringkali menimbulkan persoalan baru yang cenderung anarkhis dan otoriter. Selain itu, cara demikian belum tentu pula bisa menyelesaikan perkara hutang yang dialami oleh perusahaan yang tertagih.Dalam kaitan ini, perlu difikirkan cara-cara lain yang lebih efektif dalam proses penagihan hutang-piutang antar perusahaan, seperti langkah hukum yang tepat menangani masalah hutang, memahami psikologi debitur saat ditagih, seni penagihan secara langsung, dan lain-lain. Supaya hasil yang diperoleh bisa memberikan solusi yang moderat antar masing-masing pihak. sehingga, pihak perusahaan yang menunggak hutang bisa memberikan peluang untuk melunasi hutangnyanya. sekaligus, dan pihak penagih tidak terliliti oleh beban sosial lain yang bisa mengancam Perusahaannya.

TUJUAN:
Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang cara efektif menangani proses penagihan hutang antar perusahaan. dan membangun sharing pengetahuan yang interaktif berdasarkan pengetahuan dan pengalaman antar masing-masing peserta.

CAKUPAN MATERI TRAINING:

  1. Cara diplomatis menemui debitur untuk melakukan penagihan.
  2. Tehnik menguasai dan memahami kondisi psikologi dan permasalahan debitur.
  3. Merumuskan perangkat hukum untuk melakukan penagihan hutang.
  4. Membangun win-win solution antara kedua belah pihak melalui penghitungan dan pembagian asset sebagai pengganti hutang.
  5. Studi kasus: cara efektif menangani proses penagihan hutang antar perusahaan.

INSTRUCTOR :Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum. and team

VENUE : Yogyakarta (Jambuluwuk Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Ibis Styles Hotel/ Cavinton Hotel/ Harper Hotel/ Melia Purosani Hotel/ Grand Zuri Hotel)

TRAINING DURATION :2days

TRAINING TIME :  

  • 12 Oct 2015-13 Oct 2015
  • 16 Nov 2015-17 Nov 2015
  • 29 Dec 2014-30 Dec 2014

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. Rp. 3.950.000/person (full fare) or
  2. Rp. 3.750.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 3.500.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)

TRAINING INSTRUCTOR
Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum
lulusan dari fakultas hukum Universitas Islam Indonesia, konsentrasi pada hukum bisnis. Sekarang Beliau sebagai dosen di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta mengajar sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta. Beliau pernah memegang posisi sebagai Ketua Jurusan Perbandingan mazhab dan Hukum Fak. Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DIY, Staf Ahli LBH Ansor DIY, Konsultan Ahli Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Di kampus Beliau mengajar beberapa mata kuliah seperti Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Ilmu Hukum, Hukum Lingkungan, Aspek Hukum dlm Bisnis. Beliau secara aktif melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitiannya.Pak Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum.sudah sering dan berpengalaman mengajar pelatihan/training kepada lembaga/institusi/perusahaan di Indonesia dalam bidang hukum dan aspek-aspeknya.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246