Cara Efektif Membuat Rekonsiliasi Fiskal & Mengisi SPT Tahunan PPh Badan (Manual & E-SPT)
Tanggal
26-27 Maret 2012
Pukul
08.30 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Harris Tebet/ Hotel Menara Peninsula
Pendahuluan
Wajib hukumnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. Khusus untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya, Wajib Pajak diberikan batasan waktu yang cukup panjang yaitu sampai bulan April 2011. Dan itu artinya, penyampaian SPT sudah di depan mata. Oleh sebab itu, bersiaplah untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan baik secara manual ataupun dengan e-SPT-nya.
Namun demikian, untuk bisa mengisi SPT Tahunan Badan lakukan terlebih dahulu rekonsiliasi fiskal, baru bisa mengisi SPT Tahunan PPh Badan. Nah, agar bisa melakukan hal itu, Wajib Pajak harus memahami ketentuan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan dan juga memahami proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar terhindar dari koreksi pemeriksaan pajak.
Oleh karena itu segeralah Anda meng-up date informasi aturan terbaru dan memahaminya secara mendalam seluruh ketentuan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2011, contohnya, mengetahui dan memahami ketentuan terbaru seperti PMK-130/PMK.011/2011 tentang Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan/Pengurangan PPh Badan, dengan mengikuti pelatihan perpajakan 2 (dua) hari yang akan kami selenggarakan
Materi
HARI PERTAMA
1. Konsep penghitungan PPh Badan
- Penghasilan dan Biaya menurut perpajakan
- Penghasilan Kena Pajak dan tarif pajak
- Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi – Kompensasi Kerugian
- Biaya penyisihan/ cadangan
- Kredit Pajak
2. Teknik Melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Serta Memahami Perbedaan:
- Beda Tetap (Permanent Difference) ? Beda tetap penghasilan ? Beda tetap biaya ? Beda tetap murni ? Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi ? Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
- Beda waktu (Timing Difference)
- Koreksi Positif Vs Koreksi Negatif
- Perhitungan Pajak Terutang
- Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
3. Diskusi Interaktif
HARI KEDUA
- Ekualisasi PPh Badan dengan Witholding Tax dan Laporan-laporan yang terkait
- Hubungan Istimewa (penyajian transaksi terkait transfer pricing) dan pemanfaatan fasilitas pembebasan/pengurangan PPh Badan (sesuai PMK-130/PMK.011/2011)
- Penghitungan Pajak Terutang dan Tax Planning PPh Badan
- Studi kasus SPT PPh Badan (1771) dan pengisiannya secara manual
- Pengisian SPT PPh Badan 2010 dengan menggunakan e-SPT
- Diskusi Interaktif
Investasi
Rp. 2.000.000,- / peserta
(Sertifikat, Modul, 2x Coffee Break, & Lunch)
PEMBICARA :
Falih Alhusnieka
Merupakan alumni STAN Jakata didukung pengalaman praktisi dan akademisi perpajakan selama puluhan tahun sebagai dosen STAN & FE UAI, instruktur pajak IAI, IKPI, LP2I. Sekarang aktif sebagai pembicara seminar / workshop di berbagai kota.