Jadwal Training 2024

INDOMINING SUMMIT 2012 : Export Ban For Unprocessed Metal Raw Material

 

INDOMINING SUMMIT 2012 : Export Ban For Unprocessed Metal Raw Material

Tanggal
23-24 April 2012

TEMPAT
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta 10220, Indonesia

INVESTASI
Rp.7.500.000,-/orang (Sebelum 2 April 2012)
Rp.8.000.000,-/orang (Setelah 2 April 2012)
Rp.7.250.000,-/orang (Grup, Minimal 3 orang)

SPEAKERS

  • Dendi Adisuryo (Natural Resources Legal Consultant)
  • Alwinsyah Lubis (President Director of PT Antam, Tbk)
  • Rozik B. Soetjipto (President Director of PT Freeport Indonesia)
  • Syahrir AB (Indonesia Mining Association)
  • Xu Lejiang (Chairman Baosteel Group China)
  • Dimitry Privalov (President Director Solway Management)
  • Benjamin Philip G. Romualdez (President Chamber of Mines of the Philipines)
  • Paul Mullins (Analyst of Steel Business Briefing)
  • Prof. Irwandy Arif (PERHAPI)
  • and many more

[Disclaimer : Sebagian pembicara telah mengkonfirmasi kehadirannya. Sebagian lain sedang dalam proses konfirmasi. Panitia berhak mengganti pembicara tanpa mengubah substansi pembicaraan]

DESKRIPSI
Tanggal 6 Februari 2012 yang lalu pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral (Permen 7/2012). Pengesahan ini memunculkan banyak perhatian oleh kalangan dunia usaha, terutama berkaitan dengan Pasal 21 Permen 7/2012 yang menegaskan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dilarang untuk menjual bijih mineral ke luar negeri sejak 3 bulan setelah pengesahan aturan ini.

Hal ini mengejutkan dunia khususnya negara-negara yang menggantungkan bahan baku industrinya dari mineral mentah Indonesia seperti China, India, Jepang, dan beberapa negara lain.

Merespon hal tersebut, Kami akan menyelenggarakan konferensi internasional Indomining Summit 2012 dengan tema: EXPORT BAN FOR UNPROCESSED METAL RAW MATERIAL.

Konferensi ini akan menghadirkan pembicara dari berbagai kalangan. Selain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pembuat kebijakan, Kami juga mengundang pembicara dari kalangan pelaku usaha dan industri, dalam dan luar negeri. Di antaranya, dari China, India, Jepang, dan Korea untuk mengetahui respon pasar International.

Indomining Summit 2012 juga membahas dampak pasca pengesahan Permen 7/2012 dari perspektif ekonomi dan hukum.

CONFERENCE TOPICS

  1. Road Map to Mineral Added Value 2012
  2. Global Market Reaction on Indonesia’s Mineral Added Value Policy
  3. International Outlook for the Demand of Metal Raw Material on 2012 – 2015
  4. Managing Risk in Ore Supply in Uncertain And Volatile Market
  5. Impact of Export Ban to Global Scrap Markets
  6. Readiness of Local Cooking Coal Provider
  7. How the Year of 2014 Will be Ready for Domectic Smelting
  8. etc

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012

 

Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012

Tanggal
Rabu 28 Maret 2012

Pukul
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Ruang Sonokeling
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

Investasi
Rp. 1.800.000

Narasumber / Intrusktur
Sesi 1 :

  1. Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Penyusun PP No.24 Tahun 2012
  2. Dendi Adisuryo | Konsultan Hukum Pertambangan
  3. Priyo Pribadi Soemarno | Ketua Indonesia Mining Association*

Sesi 2 :

  1. Ir. Iman Soedrajad, MPM | Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian PU *
  2. Agustin Teras Narang, S.H. | Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah *

DESKRIPSI
Sesi 1 :
Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini mengatur beberapa hal yang selama ini dikritisi oleh kalangan dunia usaha.

Kami mengadakan Workshop untuk membahas perubahan aturan dalam PP No.24/2012 tersebut. Kami mengundang pembicara dari Ditjen Minerba yang merupakan legal drafter atas PP tersebut untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2010, di antaranya besaran divestasi saham pemodal asing, jangka waktu divestasi, larangan pemindahan IUP, dan lain sebagainya. Selain itu, acara ini menghadirkan pula dua panelis dari kalangan pelaku usaha dan konsultan hukum pertambangan untuk mengkritisi aturan-aturan dalam PP 24/2012 tersebut.

Sesi 2 :
Pembahasan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan awal tahun ini. Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai tata ruang Pulau Kalimantan untuk semua sektor: pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, pariwisata, kehutanan, jalan, dan lain sebagainya.

Aturan ini tentu sangat berpengaruh terhadap semua kegiatan usaha yang dilakukan di Pulau Kalimantan. Pelaku usaha perlu memahami dengan baik rencana tata ruang Kalimantan berdasarkan Perpres No.3/2012 agar dapat menjalankan kegiatan perusahaan sesuai aturan.

Kami mengadakan acara Meet, Greet, Discuss untuk membahas Perpres No.3/2012 ini. Kami mengundang pembicara dari Kementerian PU untuk menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai rencana tata ruang Pulau Kalimantan sesuai Perpres No.3/2012, istilah-istilah yang diatur dalam Perpres No.3 Tahun 2012 (Kawasan Andalan, Kawasan Jantung  Kalimantan, dll), serta kaitannya dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Diundang pula pemerintah daerah dari salah satu provinsi di Kalimantan Tengah untuk menjelaskan antisipasi daerah terhadap berlakunya Perpres No.3/2012, rencana kebijakan daerah, serta pengaruhnya terhadap potensi investasi (pertambangan, kehutanan, perkebunan, dll) di Kalimantan Tengah.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan

 

Sosialisasi PP No. 24/2012 tentang Perubahan PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Upaya Mencari Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan

Tanggal
12 April 2012 (Kamis)

Pukul
09.00 – 16.00

Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Biaya Pendaftaran
Rp. 3,000,000,- (sebelum 19 Maret 2012)
Rp. 3.250.000,- (sesudah 19 Maret 2012)

Pendahuluan
Terbitnya PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah barang tentu memberikan kegembiraan bagi investor lokal, namun sudah pasti mengecewakan pihak asing. Hal ini tak lepas dari adanya perubahan besaran total porsi divestasi yang harus dilakukan pihak asing yang mana berdasarkan PP 23, asing hanya wajib menjual saham ke investor lokal sebesar 20% selama setelah 5 tahun berproduksi, sedangkan berdasarkan aturan yang baru ini, kewajiban divestasi tersebut meningkat menjadi 51%. Disatu sisi, kebijakan ini perlu diapresiasi karena menjadikan kekayaan sumber daya alam kita dikuasai sebagian besar oleh investor lokal, namun disisi lain dapat menimbulkan keengganan asing untuk berinvestasi di Indonesia.  Selain itu banyak sekali perubahan-perubahan yang ada dalam PP 24 ini yang dalam beberapa hal memperjelas masalah ketentuan-ketentuan dalam PP 23 yang belum jelas seperti misalnya (i) larangan pengalihan IUP/IUPK ke pihak lain dan pengecualiannya; (ii) batasan satu perusahaan yang boleh memiliki lebih dari satu WIUP; (iii) IUP untuk asing diberikan oleh Menteri; (iv) halalnya pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK operasi produksi BUMN ke pihak lain. Untuk itulah perlu diadakan seminar ini dalam rangka mensosialisasikan perubahan-perubahan dari PP 23 Tahun 2010 tersebut, sehingga para pengusaha pertambangan tidak melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.

Rundown Acara
08.30 – 08.55
Registrasi dan Coffee Morning

08.55 – 09.00
Pembukaan

Sesi I
09.00 –10:30
“Latar Belakang dan Dasar Pertimbangan Pembuatan PP No. 24/2012 serta ketentuan-ketentuan dalam PP No 23/2010 yang mengalami perubahan”

Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Divisi Hukum Ditjen Minerba)

Sesi II
10:30 – 12:00
“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan batubara melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”

Pembicara :
Drs. Edi Prasodjo, MSc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara – Ditjen Minerba )

12.00-13.00
Lunch Time

Sesi III
13.00 – 14:00
“Kritik atas PP No. 24/2012 dari perspektif Pengusahaan Pertambangan”

Pembicara :
Bob Kamandanu (APBI)
(Ketua Umum APBI – ICMA)

Sesi IV
14:00 – 15:00
“Mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan mineral melalui PP No 23/2010 dan PP No. 24/2012”

Pembicara :
Ir. Dede Ida Suhendra, MSc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral – Ditjen Minerba)

Sesi V
15:00 – 16:00
“Kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam PP 23/2010 dan  PP 24/2012 dalam praktik pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara”

Pembicara :
Mira Fadhya (Hiswara Bunjamin & Tanjung)

Fasilitas :
Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi, Sertifikat, 2x Coffee Break, 1 x Lunch)

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Training Intensif Hukum Perkebunan

Jadwal Training

Training Intensif Hukum Perkebunan Tanggal 7-10 Mei 2012 Tempat Ruang Sonokeling, Gedung Manggala Wanabakti Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan – Jakarta Investasi Rp 4.000.0000 (sampai ... Baca Selengkapnya

Training Intensif Hukum Perkebunan

 

Training Intensif Hukum Perkebunan

Tanggal
7-10 Mei 2012

Tempat
Ruang Sonokeling,
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan – Jakarta

Investasi
Rp 4.000.0000
(sampai tanggal 23 April 2012)

Rp 4.500.000
(setelah tanggal 23 April 2012)

DESKRIPSI
Sektor perkebunan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan devisa negara akhir-akhir ini. Salah satunya adalah komoditas kelapa sawit yang merupakan kontributor terbesar penerimaan devisa negara dari sektor perkebunan. Hal ini dapat dilihat dari nilai ekspor produk kelapa sawit dan turunannya yang mencapai 23,5 juta ton pada tahun 2011 dan akan mengalami peningkatan menjadi 25 juta ton pada 2012 (GAPKI). Menyikapi hal tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan pelabuhan khusus minyak sawit akan selesai pada tahun 2014.

Fenomena semacam ini juga terjadi pada kakao, karet, dan komoditas perkebunan lainnya. Hal ini diawali dari semakin meningkatnya investasi dalam bisnis perkebunan yang dinilai sangat prospektif dimasa yang akan datang. Sejalan dengan semangat investasi ini, kebutuhan akan pengetahuan yang komprehensif tentang pengaturan bisnis perkebunan di Indonesia semakin besar.

Training Intensif Hukum Perkebunan merupakan respon terhadap meningkatnya kebutuhan akan pemahaman hukum perkebunan di Indonesia. Pemahaman tentang hukum terkait dengan aktifitas usaha perkebunan merupakan modal dasar bagi para pelaku bisnis perkebunan dan para calon investor dalam bisnis perkebunan di Indoensia maupun para stakeholder yang lain.

Program ini merupakan perpaduan antara paparan peraturan perundang-undangan dan aspek praktis hukum perkebunan yang diharapakan dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan para peserta dalam melangsungkan bisnisnya.

Siapa yang harus hadir:
Training Intensif Hukum Perkebunan akan sangat bermanfaat bagi mereka yang bergelut di dalam industri perkebunan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap bisnis tersebut:

  1. Pemerintah Daerah
  2. Para pengambil keputusan (decission maker)
  3. Legal Manager
  4. Legal Staff
  5. Operasional Manager
  6. Financial Manager
  7. Lawyer
  8. Konsultan
  9. Aktifis LSM dibidang perkebunan dan lingkungan
  10. Akademisi

Materi :

No

 Waktu

Materi

Pembicara

Rabu, 25 April 2012

1

09.00 – 10.30

 Pengantar Hukum Perkebunan Indonesia

  • Pasal-pasal penting dalam UU Perkebunan
  • Dinamika peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, termasuk pembahasan RUU Pangan
  • Mekanisme perizinan dan pelayanan publik untuk industri perkebunan
Suharyanto, SH,Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementrian Pertanian

2

10.30 – 12.00

 Memahami Business-process Industri Perkebunan  dan Pangan di IndonesiaJoko Supriono,Director of Astra Argo Lestari

3

13.00 – 15.00

Hukum Agraria dan Perkebunan

  • Hak Guna Usaha, prinsip perolehan dan kewajiban
  • Tumpang tindih wilayah perkebunan dengan kawasan Hutan atau konsesi Pertambangan
  • Overlaping dispute di bidang perkebunan
Prof. Arie HutagalungGuru Besar Hukum Agraria Univ. Indonesia
Kamis, 26 April 2012

4

09.00 – 10.30

 Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Usaha Perkebunan

  • Mekanisme alih fungsi hutan
  • Kendala-kendala dalam alih fungsi dan cara mengatasinya
  • Pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan
Ir. Hudoyo, MM.Kepala Sub Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementrian Kehutanan

5

10.30 – 12.00

 Lingkungan dan Community Development (CSR)

  • Kewajiban atas lingkungan hidup pada industri perkebunan
  • CSR, how to do it right?
A. Haslan Saragih,Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia

6

13.00 – 14.30

 Anatomi Proyek Perkebunan dan Penyusunan Kontrak di Bidang PerkebunanAl Hakim Al Hanafiah,Hanafiah Ponggawa & Partners

7

14.30 – 16.00

 Tindak Pidana dalam Kegiatan Usaha Perkebunan-          Beberapa ketentuan pidana terkait dengan kegiatan usaha perkebunan

  •  Manajemen kasus
DR. Nasrulloh
Jumat, 27 April 2012

8

08.30 – 10.00

Merger dan Akuisisi (atas Perusahaan Perkebunan) Berdasarkan UUPT Prof. Felix Oentoeng Soebagjo

9

10.00 – 11.30

Introduction to Financial Model on Plantation BusinessPurwadi Nitimidjojo,Edward n Peterson

10

13.00 – 14.30

Legal Due Diligence dalam Transkasi yang Melibatkan Perusahaan yang Bergerak di Bidang Perkebunan Al Hakim Al Hanafiah,Hanafiah Ponggawa & Partners

11

14.30 – 16.00

Pengantar atas Pelaksanaan Due Diligence Pajak dan Finansial dalam Rangka Akuisisi Perusahaan PerkebunanZeti Erina

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi dan Pembahasan, PP No.24/2012 sebagai Perubahan PP No.23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MINERBA

 

Sosialisasi dan Pembahasan, PP No.24/2012 sebagai Perubahan PP No.23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan MINERBA

Tanggal
15 Maret 2012 (Kamis)

Pukul
09.00 – 15.00

Tempat
Hotel Harris, Tebet
Jakarta

Investasi
Rp. 3.750.000  (Harga  berlaku untuk pendaftaran sebelum tgl 12 Maret 2012)
Rp.4.000.000,- (Harga Update per 12 Maret 2012)
Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

INSTRUKTUR
Thamrin Sihite, Dirjend ESDM (Keynote Speaker)

Pembicara :

  • Edi Prasodjo (Dir pembinaa pengusaha batubara ESDM )
  • Fadli Ibrahim ( Kepala Biro Hukum dan perundang undangan ESDM )
  • Syahrir AB ( Dir IMA )
  • Afridea Dwi ( Konsultan Pertambangan )

DESKRIPSI
Sosialisasi dan Pembahasan, PP No.24/2012 sebagai Perubahan PP No.23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanan MINERBA

Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba telah ditetapkan kurang lebih dua tahun yang lalu. Namun ternyata pada pelaksanaannya PP No. 23/2010 tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum karena banyak penafsiran yang berbeda-beda. Sehubungan dengan hal itu maka pemerintah mengeluarkan PP No.24/2012 yang merupakan perubahan dari PP No. 23/2010

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Comprehensive Understanding on Oil & Gas Industry: Legal & Management Aspect

 

Tanggal
13-14 Agustus 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.30 WIB

Tempat
Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Ir. Madjedi Hasan, MPE, MH (Mining Consultant)
Alan Frederick (Legal Head of BP Migas)
Rahayuningsih Hoed (Partner of Makarim & Taira S.)
Wahyu P. Yudiantoro (Oil & Gas Practition)
Mohamad Fajri MP (Corporate Governance Specialist)

Harga
Rp. 2.900.000,-
(Termasuk makalah, sertifikat, exclusive notebook bag, 1x makan siang, & 2x coffee break)

Materi INTRODUCTION
The workshop concerning Comprehensive Understanding on Oil & Gas Industry: Legal & Management Aspect constitutes a comprehensive training to deepen our knowledge in legal and management aspects of oil & gas industry. This Workshop will be held in Indonesian language and presented by oil and gas law experts who have handled case and involved in oil and gas industry for many years.
After the workshop, the participant will be expected to have legal skill in order to understand legal aspect of oil & gas including understanding of: (i) characteristic of upstream and downstream activities (exploration, exploitation, processing, transportation, storage and trading); (ii) typical of of contract in oil and gas industry (TAC, PSC, JOB, JOA, EOR); (iii) various regulation and up to date info concerning the regulation; (iv) various obligations of the contractor to the government; (v) cost recovery, AFE, Work Program and Budget, P.O.D, ROW; and (vi) the importance and implementation strategy of good corporate governance in oil & gas company.

OUTLINE WORKSHOP
Day One, Thursday, 13 August 2009
Session 1: Overview of Oil & Gas Industry
Instructor: Ir. Madjedi Hasan, MPE, MH (Mining Consultant)

Session 2: Regulation of Oil & Gas Industry in Indonesia
Instructor: Alan Frederick (Legal Head of BP Migas)

Day Two, Friday, 14 August 2009
Session 3: Legal Aspect in Oil & Gas Industry
Instructor: Rahayuningsih Hoed (Partner of Makarim & Taira S.)

Session 4: Oil & Gas Industry Contract: It’s Problem and Implementation
Instructor: Wahyu P. Yudiantoro (Oil & Gas Practition)

Session 5: Good Corporate Governance Aspect to Oil & Gas Industry
Instructor: Mohamad Fajri MP (Corporate Governance Specialist)

WHO HAS TO BE ATTEND
The Workshop will be expected to be attended by:
1. The representative of oil and gas companies
2. Advocate and legal consultant
3. Student of universities
4. Other participant who are interested in oil and gas industry.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Good Corporate Governance (GCG) Implementation

 

Good Corporate Governance (GCG) Implementation

Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang, 29-30 June 2020

Fee :
Rp. 4.1500.00,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 22 Jun 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 15 Jun 2020; payment before 22 Jun 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 29 Jun 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

(Tata Kelola Perusahaan Yang Baik)

PENDAHULUAN
Indonesia terlambat dalam memahami dan implimentasi Good Corporate Governance (GCG). Konsep GCG diperkenalkan oleh International Monetary Fund (IMF) dalam rangka pemulihan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1998. Pada tahun 2001 Komite Nasional Indonesia untuk Kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, mengeluarkan panduan dan arahan bagi perusahaan bisnis Indonesia yang antara lain berkaitan dengan: Pemegang Saham; Fungsi Dewan Komisaris; Fungsi Direksi; Sistem Audit; Sekretaris Perusahaan; Stakeholders; Prinsip Transparansi; Prinsip Kerahasiaan; Etika Bisnis; Perlindungan Lingkungan Hidup.

Dengan usaha dan kemauan mantap, Indonesia berusaha mempraktekan konsep GCG dan dapat dikatakan sebagian besar telah berhasil melalui Gerakan Moral Bersih, Transparansi dan Profesionalism yang merupakan perwujudtan dari Revolusi Mental, sehingga banyak perusahaan BUMN dan beberapa perusahaan nasional besar dan lembaga/organisasi lainnya telah berhasil dalam implementasi GCG.

POKOK BAHASAN
Implementasi konsep GCG menyagkut pengembangan 2 (dua) aspek: hardware dan software. Aspek pertama merupakan teknis pembentukan atau perubahan struktur sistem organisasi; sedang aspek kedua mencakup perubahan paradigma: visi, misi, nilai-nilai etika; dan sikap (attitudes and behavioral conducts). Di dunia bisnis lebih mudah dan memang merasa perlu untuk mengikuti dan memperbaharui penyusunan system dan prosedur serta pembentukan sistem organisasi menurut kebutuhan perkembangan dunia usaha.

Untuk perubahan software skills & behavioral conducts,peran penting adalah di pucuk pimpinan dan leadership. Pucuk pimpinan akan menularkan tindakan manajemen, dan kemampuan manajemen yang harus dapat mengelola keteraturan dan kelancaran proses organisasi serta ketaatan anggota perusahaan terhadap kebijakan dan sistem yang dirancang untuk melaksanakan prinsip GCG.

Indonesia boleh bangga bahwa yang melopori dan tetap memajukan GCG adalah beberapa perusahaan BUMN, berkat ketentuan dan arahan Kementerian BUMN dan pengembangan serta pemahaman pucuk pimpinan beberapa BUMN. Dalam Penjelasan UU No. 19 tahun 2003 disebutkan Tujuan GCG yang meliputi: Memaksimalkan Nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan; Mendorong Pengelolaan BUMN secara Profesional; Mendorong agar organisasi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi Nilai Moral dan Kepatuhan; Meningkatkan Kontribusi BUMN; Meningkatkan Iklim Investasi dan Mesukseskan Program Privatisasi.

Menjadi contoh nyata juga Pasar Modal mengajarkan dan mengharuskan Korporasi Terbuka (Go Public) menjalankan GCG. Dalam implimentasi GCG bagi perusahaan Tbk tentu harus menguasai Manajemen Risiko, Pengelolaan Informasi Teknologi, Pemahaman Regulasi Audit dan Praktek Audit yang Transparan dan Benar.

Contoh keberhasilan menerapkan GCG oleh perusahaan BUMN dan korporasi Tbk yang masuk pasar modal yang nyata-nyata memberi manfaat “lebih” ; haruslah dapat diikuti oleh perusahaan lain baik menengah maupun yang sedang merintis usaha baru.

Tidak kalah penting dalam implementasi GCG adalah pemahaman Ilmu Komunikasi yang antara lain berupa penyampaian Informasi dan Komunikasi. Informasi bisnis, ekonomi dan politik harus difahami dan dikomunikasikan dalam bentuk dan kerangka waktu yang tepat agar manajemen memungkinkan melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal yang perlu diperhatikan: mengikuti dan mendapat informasi eksternal dan internal yang penting sehubungan dengan bisnis perusahaan. Menyediakan informasi yang tepat bagi institusi/mereka yang harus diinformasikan. Informasi yang disampaikan terperinci dan tepat waktu dapat memberdayakan dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif dan efisien.

Komunikasi yang efektif harus terjadi dalam pengertian : mengalir kebawah, melintas dan naik ke atas dalam suatu organisasi. Memahami pentingnya komunikasi demikian mrempermudah untuk pelaporan terjadinya ketidakwajaranyang diduga terjadi, semisal kecurangan: fraud. Dengan sistem komunikasi yang baik dapat dipastikan efektifitas keterbukaan: tranperancy.

Tentu ada juga hambatan implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan kemungkinan terjadi kegagalan. Kegagalan dapat diindentifikasi dan diperbaiki antara lain: karena terjadinya pengendalian internal yang tidak dihiraukan; karena pengendalian rumit atau terlalu kompleks; karena informasi dan komunikasi tidak berjalan (jelek); karena seringnya terjadi perubahan/modifikasi; dan karena terjadi kebosanan ataupun penolakan.

TOPIK PELATIHAN (TRAINING OUT-LINE)

  • GCG di Indonesia: Peluang dan Tantangan
  • Konsep dan Tujuan GCG
  • Prinsip-prinsip GCG: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi  dan Kemitraan
  • Studi kasus BUMN yang sukses melaksanakan GCG
  • Hardware: Struktur Organisasi, Direksi dan Komisaris, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan.
  • Software: Vision, Mission & Values;corporate ethics; attitudes and behavioral conducts; corporate responsibility & sustainable company.
  • Sistem Pengendalian Internal
  • Studi kasus GCG di Perbankan
  • Pelaporan Keuangan dan Persaingan Usaha
  • Tender secara Elektronik
  • Selintas Manajemen Risiko
  • Tanggung Jawab Sosial, Budaya, Moral dan Etika Perusahaan

METODOLOGI PELATIHAN

  • Bahasan Makalah Ilmiah dan Presentasi Power Point
  • Presentasi Video Studi Kasus Perusahaan yang sukses melaksanakan GCG
  • Interaktif: Diskusi dan pembahasan Problem Solving
  • Bahasan per kelompok dan presentasi dari Brain Storming Sessions
  • Result Oriented

YANG PERLU MENGIKUTI

  • Direksi, Pucuk Pimpinan, Company Secretary
  • Manajemen Level 1 dan 2
  • Manajemen Pelaksana dan Supervisors Level

FACILITATOR
Drs. Ludwig Suparmo, M.Si
Ludwig Suparmo. Pelaku manajemen praktis, bekerja 56 tahun di berbagai industri Multi National Companies dan perusahaan nasional terkenal. Sambil bekerja menyelesaikan pendidikan Sarjana FISIP jurusan Adminstrasi Niaga, menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi dengan cum laud ketika berumur 60 tahun. Di undang oleh berbagai perusahaan/instansi pemerintah membagi ilmu dan pengalaman antara lain: Bank Indonesia Jawa Tengah, BPK Jawa Tengah, PELNI, dan beberapa instansi lain. Menjadi Lead Trainer di Value Consult Training & People Development, memberikan pelatihan yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan senior maupun junior managers perusahaan BUMN dan Swata. Tiga kali dalam 4 tahun memberikan pelatihan dan simulasi komunikasi dalam Manjemen Krisis untuk perusahaan Fortune 500 yang memiliki 3 pabrik di DKI dan Jawa Barat. Memberikan presentasi sebagai dosen tamu beberapa kali di FISIP Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Univ. BINUS dan London School of Public Relations. Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi InterStudi, Jakarta. Menulis beberapa penelitian kualitatif untuk berbagai Jurnal, termasuk Jurnal LIPI dan On-line Journal Pax Humana (UKSW).

Buku Akademik dan Popular Science yang diterbitkan:

  • Aspek  Ilmu Komunikasi dalam Public Relations (2011),
  • Manajemen Krisis (2011),
  • Manajemen Krisis, Isu, dan Risiko (2018),
  • Manajemen Agar Tidak Stres (2018).
  • Dalam proses editing buku Bunga Rampai Pengembangan Karakter – Acuan bagi Program Pemerintah Meningkatkan Kualitas SDM Bangsa (segera terbit di tahun 2019).

Spesialisasi memberi pelatihan/seminar/workshop dalam Pengetahuan Praktis Ilmiah: CSR/Community Development, Corporate Branding, Integrated Marketing Communication, Crisis, Issues and Risks Management, Panic & Stress Management, Conflict Management, Compliance Management, Millenneal Generation Management, dan facilitator: Business English.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Pencarian Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan Batubara

 

Sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Pencarian Kepastian Hukum Berusaha di Sektor Pertambangan Batubara


Tanggal

20 Maret 2012

Pukul
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Pendahuluan
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral merupakan langkah yang tepat dalam rangka memaksimalkan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan dan juga merupakan angin segar bagi para pengusaha tanah air. Selain kenaikan pendapatan pemerintah, dengan adanya permen ini juga diharapkan menimbulkan peluang baru di industri hilir pertambangan yaitu penyediaan dan pembangunan smelter-smelter untu pengolahan dan pemurnian mineral. Namun demikian para pengusaha sebelum masuk di industri smelter dengan adanya paying ini, para pengusaha juga harus memahami secara tepat tengan permen ini sehingga dapat meminimalisir resiko tinggi dalam berusaha di sektor pertambangan. Sementara para pemilik tambang mineral juga harus lebih mencermati permen ini agar dapat melaksanakan pertambangan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku. Untuk itulah, sosialisasi Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 yang baru diundangkan tanggal 6 Februari 2012 ini sangat penting dan mutlak untuk dilakukan. Selain itu Bagaimana para pihak terkait seperti kementerian dalam negeri, para kepala daerah dan

Narasumber

No

Pembicara

Materi

Institusi

1.

Fadli IbrahimPertimbangan Hukum, Golongan Komoditas Mineral, Jenis-Jenis Komoditas  yang Wajib Ditingkatkan Nilai TambahnyaKepala Divisi Hukum Ditjen Minerba

2.

Drs. Dede Ida Suhendra, MScKerjasama dan Kemitraan Pengolahan dan Pemurnian, Ketentuan Iuran Produksi, Sanksi Hukum terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Permen dan Ketentuan Aturan PeralihanDirektur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba

3.

Ir. Syahril ABKesiapan  Pengusaha Pertambangan dan Pengusaha Smelter dalam melaksanakan ketentuan Permen iniDirektur Eksekutif IMA

Biaya Pendaftaran
Rp. 2.700.000 sebelum 9 Maret 2012
Rp. 3.000.000 setelah 9 Maret 2012

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Mencari Kepastian Hukum dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Mencari Kepastian Hukum dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara

(Sosialisasi Inpres No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batu bara)

Tanggal
21 Maret 2012

Pukul
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Pendahuluan
Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara tersebut tak dapat dipungkiri menghembuskan angin segar bagi kepastian hukum dalam pengusahaan pertambangan Batubara di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi pengusahaan pertambangan batubara di Indonesia sudah sangat carut marut dan tidak ada kepastian hukum. Padahal sektor ini menyumbang pundi-pundi yang sangat signifikan terhadap pendapatan Negara kita, ada empat hal yang menjadi titik perhatian Presiden terkait dengan pertambangan batubara, yaitu: (i) sinkronisasi pemanfaatan lahan dan penyelesaian tumpang tindih penggunaan lahan; (ii) percepatan perizinan; (iii) penetapan SOP terkait pemberian izin; dan (iv) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan. Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, yang patut dicermati dan disimak oleh para pengusaha pertambangan dan ahli hukum, adalah apa saja langkah strategis departemen terkait untuk mengakomodasi dan melaksanakan instruksi tersebut.

Narasumber

No

Pembicara

Materi

1.Bambang SoepijantoAction Plan dan Strategi  Departemen Kehutanan untuk melaksanakan sinkronisasi pemanfaatan lahan terkait pertambangan, tumpang tindih lahan dan upaya pemercepatan izin pinjam pakai kawasan hutan
2.Thamrin ShiiteAction Plan dan Strategi  Direktorat Jenderal Minerba untuk melaksanakan percepatan izin, penetapan SOP dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Batubara terkait dengan pelaksanaan good mining practice.
3.Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, M.HumAction Plan dan strategi Departemen Dalam Negeri terkait dengan percepatan evaluasi perda-perda yang bertentangan dengan UU Minerba dan UU lainnya yang terkait serta tindakan Departemen Dalam Negeri dalam kerangka pengawasan kerja kepala Daerah terkait kegiatan pertambangan.
4.Ir. H. Isran Noor  M.Si. (Bupati Kutai Timur)Action Plan dan strategi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Instruksi Presiden No. 1/2012
5.Simon F SembiringEfektifitas Inpres No 1/2012 dalam memperbaiki carut marut pelaksanaan kegiatan tambang dan mewujudkan kepastian hukum dalam usaha pertambangan

Biaya Pendaftaran
Rp. 2.700.000 (sebelum  9 Maret 2012)
Rp. 3.000.000 (setelah 9 Maret 2012)

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambangan MINERBA PERMEN No.7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012

 

Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambangan MINERBA PERMEN No.7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012

Tanggal
Selasa, 6 Maret 2012

Tempat
Hotel Harris, Jakarta

INVESTASI
Rp. 4.000.000/pax

Narasumber

  • Edy Prasodjo (Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)
  • Fadli Ibrahim (Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)
  • Indriatmoko (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara)
  • Irwandi Arif (PERHAPI)
  • Herman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia)

DESKRIPSI
SEMINAR SEHARI : Update Regulasi Sebagai Upaya Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan Usaha Pertambanga MINERBA PERMEN No.7 Tahun 2012 – INPRES No. 1 Tahun 2012

Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PERMEN ini tentunya akan memperjelas proses Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Bagaimana Tata Cara Nilai Tambah Mineral, Pelaksanaan, Kewajiban untuk Pengolahan dan Pemurnian, Kerjasama Penelitian dan Pengembangan, dan juga membahas mengenai sanks-sanksi, Ketentuan, dan Batasan Minimum Pengolahan,  dan Pemurnian Komoditas Tambang. Hal ini penting untuk diketahui terutama bagi perusahaan para pengusaha Pertambangan.

Susunan Acara

WAKTU

(WIB)

MATERI

PEMBICARA

09.00 – 09.45

Registration + Welcoming DrinkDilakukan bersama

09.45 – 10.00

PembukaanDilakukan bersama

10.00 – 10.35

Keynote Speech:Upaya Kementrian ESDM dalam merespon Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2012tentang : PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN BATUBARAEdy Prasodjo
(Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara – KESDM)

10.35 – 10.50

Coffee Break Dilakukan bersama

Pembahasan Peraturan Menteri tentang Peningkatan  Nilai  Tambah  Mineral dan  Batubara Melalui  Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara

10.50 – 11.35

Update Regulasi Sebagai Upaya PemerintahUntuk Melakukan Peningkatan Nilai Tambah dan Pengawasan UsahaPertambangan Minerba-    PERMEN No. 7 Tahun 2012-    Inpres No. 1 Tahun 2012 Fadli Ibrahim
(Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan ESDM)

11.35 – 11.50

Diskusi Dilakukan bersama

11.50 – 13.00

Lunch Dilakukan bersama

13.00 – 13.45

Pengaturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara dalam Rangka Meningkatkan dan Mengoptimalkan Nilai tambang, Tersedianya Bahan Baku Industri, Penyerapan Tenaga Kerja, dan Peningkatan Penerimaan NegaraIndriatmoko
Kepala Sub Direktorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara

13.45 – 14.00

Diskusi Dilakukan bersama

14.00 – 14.45

Mekanisme Pengolahan dan Pemurnian Batubara yang Menjadi Kewajiban Pemegang IUP dan IUPKIrwandi Arif (PERHAPI)

14.45 – 15.00

Diskusi Dilakukan bersama

15.00 – 15.15

Coffee Break Dilakukan bersama

15.15 – 16.00

Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan dan Peran Batubara Sebagai Komponen Strategis Ketahanan Energi NasionalHerman Afif Kusumo (Masyarakat Pertambangan Indonesia)

16.00 – 16.15

Diskusi Dilakukan bersama

16.15

Penutupan Dilakukan bersama


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sosialisasi atas Revisi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Izin dan Lelang, Peningkatan Nilai Tambah, dll

 

Sosialisasi atas Revisi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Izin dan Lelang, Peningkatan Nilai Tambah, dll.

Tanggal
28 Februari 2012

Tempat
Gedung Manggala Wanabakti

Pendahuluan
Dunia pertambangan di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan ini membuat permasalahan didalamnya menjadi semakin kompleks. Maka dibutuhkan aturan main yang jelas agar tidak timbul masalah dalam pelaksanaannya. Pada praktiknya muncul beberapa tuntutan para pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang akomodatif. Termasuk diantara tuntutan tersebut adalah perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai panduan para pelaku bisnis pertambangan dalam bertindak dan menjamin adanya kepastian hukum dari tindakan tersebut.

Untuk kepentingan tersebut pemerintah memerlukan media untuk mensosialisasikan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan rancangan peraturan pelaksanaan yang lain. Di satu sisi, para pelaku bisnis pertambangan juga membutuhkan informasi valid dan terkini terkait rancangan peraturan-peraturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul setelahnya.

Dalam diskusi ini kami mengundang langsung pakar dari kementrian ESDM yang merupakan salah satu dari penyusun rancangan peraturan-peraturan tersebut. Dari beliau kita akan mengetahui beberapa alasan dan dasar atau landasan pemerintah menerbitkan peraturan dan melakukan perubahan yang telah ada. Kami juga akan mengahadirkan konsultan hukum pertambangan yang akan membahas permasalahan hukum yang mungkin muncul ketika rancangan peraturan tersebut disahkan.

Dengan mengikuti diskusi ini diharapakan para peserta akan lebih memahami perubahan peraturan yang telah ada dan siap lebih dini untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah pada bisnis yang sedang dijalani.

Materi

Sesi I
Waktu: 10.00-12.00

“Rencana Perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancanagn Peraturan Menteri Terkait Pedoman Perizinan dalam Bisnis Pertambangan”

Yang akan dibahas:

  1. Rencana Perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Poin-poin Penting dalam PP tersebut
  2. Tata Cara Pemberian IUP Melalui Lelang dan Permohonan
  3. Izin Perdagangan Barang Tambang
  4. Izin Sementara Penjualan
  5. IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian
  6. Perizinan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Non Logam Dan Batuan

Sesi II
Waktu: 13.00-16.00 WIB

“Rancangan Peraturan di Bidang Peningkatan Nilai Tambah dan Pemberdayaan Masyarakat”

Yang akan dibahas:

  1. Peningkatan Nilai tambah
    • Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
    • Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah Batubara
    • Tata Cara Peningkatan Nilai Tambah
    • Larangan Eksport Bahan Mentah Mineral dan Batubara Kalori Rendah
    • Insentif untuk Peningkatan Nilai Tambah
  2. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
    • Blueprint PPM
    • Penyusunan Program PPM
    • Pelaksanaan PPM
    • Pengadaan Tenaga Kerja
    • Tata Cara Pembelian Barang Modal, Peralatan, Bahan baku, dan Bahan Pendukung lainnya
    • Pengadaan Tenaga Kerja Asing
    • Rekomendasi RPTKA

Pembicara
Dendi Adisuryo, S.H.
Sony Heru Prasetyo, S.H., S. Hum.

Biaya
Rp. 1. 800.000

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pembebasan Tanah yang Berkeadilan dalam Industri Berbasis Sumber Daya Alam

 

Pembebasan Tanah yang Berkeadilan dalam Industri Berbasis Sumber Daya Alam

Tanggal Pelaksanaan:
29 Februari 2012

Tempat:
Grand Sahid Jaya
Jakarta

Biaya:
Rp. 2. 500.000
Sudah termasuk makan siang, coffee break dan Seminar kit

Pendahuluan
Pembebasan tanah merupakan salah satu hal terpenting dalam rangkaian aktifitas sebuah bisnis pertambangan. Dalam melakukan pembebasan tanah pengusaha pertambangan seringkali menemui permasalahan dengan masyarakat setempat yang berujung pada terjadinya konflik.

Dalam kondisi semacam ini, kebanyakan masyarakat kita menilai bahwa pelaku bisnis pertambangan adalah pihak yang melakukan eksploitasi sumber daya alam dan berpotensi besar merusak lingkungan dan menelantarkan masyarakat sekitar tambang. Sebaliknya, mayarakat sekitar tambang selalu ditempatkan sebagai korban yang mengalami berbagai macam kerugian dari aktifitas tambang tersebut.

“Pembebasan Tanah yang Berkeadilan dalam Industri Berbasis Sumber Daya Alam” adalah sebuah seminar yang bertujuan memberikan informasi tentang aktifitas pembebasan tanah sebagai bagian dari usaha pertambangan dipandang dari berbagai macam sudut pandang.

Seminar ini akan dihadiri oleh beberapa pembicara yang mempunyai latar belakang yang berbeda yang akan membahas aktifitas pembebas tanah dalam Industri pertambangan. Dengan adanya berbagai macam perspektif, kita akan mendapatkan banyak pengetahuan tentang aktifitas pembebasan tanah untuk menunjang kelancaran bisnis kita.

Pembicara dan Materi Seminar
Seminar dengan tema “Pembebasan Tanah yang Berkeadilan dalam Industri Berbasis Sumber Daya Alam” terbagi dalam dua sesi, yaitu:
Sesi I
Waktu: (09.00 – 12.00)

1. PROF. ARIE SUKANTI HUTAGALUNG | Ahli Hukum Agraria UI
“Tanah Adat dan Garapan dalam Pranata Hukum Nasional”
Pembicara akan membahas konsep tanah adat dan tanah garapan masyarakat dalam Konsep UU Agrari dan melihat bagaimana kedua hal tersebut diletakkan dalam kerangka Reformasi Agraria.
Pembicara juga akan mendiskusikan mekanisme hukum untuk pembebasan tanah terhadap tanah adat dan tanah garapan.

2. DR. SATYAWAN SUNTYO | Ahli Sosiologi Agraria IPB
“Menakar Efek Sosial Konflik Pembebasan Tanah”
Pembicara akan mendiskusikan materi mengenai Penerimaan dan Pemahaman Masyarakat atas Perubahan Struktur Pertanahan, Pola Pikir Masyarakat Atas Kepemilikan Tanah, serta Pemicu Konflik yang Mendorong Anarkisme Masyarakat

3. SUDJIWO TEDJO | Budayawan
“Ikatan Batin Masyarakat dengan Tanah dan Penguasaan Tanah dari Perspektif Budaya”
Pembicara akan menguraikan pentingnya kedudukan tanah dalam masyarakat, di mana tanah dianggap sebagai perlambang kewibawaan bagi masyarakat adat dan sumber penghidupan bagi masyarakat pertanian. Pembicara juga akan mendiskusikan proses pendekatan yang efektif terhadap pemilik tanah.

4. YANTI KOESTOER | Direktur Eksekutif Indonesia Business Links
“Corporate Social Responsibility Sebagai Sarana Komunikasi Perusahaan dengan Masyarakat”
Pembicara akan membahas mengenai konsep corporate social responsibility yang sesuai standar internasional kemudian mendiskusikan bagaimana CSR tersebut dapat berperan dalam memudahkan komunikasi perusahaan dengan masyarakat. Diskusi ini juga akan membahas bentuk-bentuk program CSR dalam industri berbasis sumber daya alam.

5. AVILIANI | EKONOM INDEF
“Kerugian Potensi Investasi Akibat Berlarutnya Konflik Pembebasan Tanah”
Pembicara akan mendiskusikan kerugian potensi investasi tambang akibat berlarutnya konflik pembebasan lahan, termasuk di dalamnya potensi kerugain pendapatan daerah dan pajak negara.

Sesi II
Waktu: 13.00 – 16.00

1. JOYO WINOTO | Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Pembicara akan menjelaskan peran BPN dalam mengupayakan mitigask konflik tanah, serta menguraikan hambatan program sertifikasi nasional yang ditemui. Sertifikasi dianggap sebagai kunci penyelesaian kepemilikan tanah di Indonesia. Selain itu, pembicara diharapkan dapat menyampaikan kabar terbaru dari Program Reforma Agraria.

2. SOFJAN WANANDI | Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia
“Tanah sebagai Faktor Dominan dalam Industri Sumber Daya Alam”
Pembicara akan membahas pentingnya tanah sebagai modal utama dalam industri kepemilikan tanah. Konflik lahan yang berlarut dapat berimbas kepada berbagai hal, termasuk di antaranya menghambat pengembangan lapangan kerja.

3. BERNARDINUS STENI | HUMA // YUSTISIA RAHMAN / ICEL
“Studi Empirik Proses Pembebasan Tanah Industri Sumber Daya Alam”
Pembicara akan memberikan pemahaman mengenai persoalan pertanahan dari sisi masyarakat, terutama masyarakat adat, yang selama ini sering berkonflik dengan masyarakat adat. Pembicara dari lembaga penelitian masyarakat diharapkan dapat memberikan hasil-hasil studi empiris mengenai cara pandang masyarakat terhadap persoalan pertanahan.

4. BRIG.JENDERAL IZA FADRI | Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri
Pembicara akan memberikan gambaran mengenai potensi konflik tanah di berbagai daerah, terutama wilayah tambang, serta menjelaskan peran Kepolisian RI dalam meredam konflik pembebasan tanah tanpa konflik.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Contract Drafting & Review Business Contract

 

Contract Drafting & Review Business Contract

Tanggal
17 – 18 April 2012

Pukul
09.00-17.00 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan

Latar Belakang
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani.

Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis.

Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar,  workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak.

MANFAAT MENGIKUTI TRAINING:

  1. Peserta memahami dasar-dasar penyusunan kontrak
  2. Peserta menguasai ketrampilan melakukan negosiasi kontrak.
  3. Peserta mampu merumuskan dan merancang Draft Kontrak secara  benar.

OUTLINE COURSE:

  1. Introductory to Contract
  2. Terminology of Contract
    • Definition in contract drafting (contract in universal perspectives)
    • Memorandum of understanding (MoU), Letter of Intend (LoI), Letter of Comfort (LoC), Minutes vs Agreement
  3. Formation to Contract
    • Format (certain & uncertain model)
    • Written contact (administration & evidence) & (by law or by parties)
    • Contract made by Notary Public (PPAT)
    • Contract (endorsed/approved by related government agency)
    • Subject to contract (personal, legal entily, organization, partnership)
    • Object to contract
  4. Requirement to Contract
    • Consensus by the parties (offering & acceptance, the consensus without durres, mistake of froud)
    • Capacity of parties (minor person(under 21 years old, person under official trust custody, prohibited by relevant law)
    • Definity/specific subject matters
    • Admissible couse (kausa halal)
  5. Formalities, procedure registering & permormance (pacta sunt sevanda)
  6. Breach of contract (Defaoult)
  7. Condition constitute default?
    • Failure to performed contract (remidies, compensation, damages, force majeur)
    • Termination of contract : (performance, payment, certified tender, compentation (set-off), merger (confusion), release, destruction of subject matters, occurrence of conceling condition, exceeding statute of limitation.
  8. Legal Action & Enforcement in Contract Dispute Settlement
    • Court settlement (last resort)
    • Execution by court adjudication for security transaction
    • Commercial court (bankruptcy petition)
    • Mediation, arbitration, annexed court mediation
  9. Drafting Contract Tehnique Arranging to Contract
    • Title of contract
    • Date, time, day, place the contract signed
    • The parties: contained the information; name (person, entities, authorized representative) ddres, legal domicilie, legal competences in signing agreement.
    • Background: commonly used with title of ‘witnesseth’, ‘recital’, background.
    • Definitation: contained technical terminology interpretative
    • Main object agreed by the parties
    • Right & obligation
    • Representation & warranties
    • Covenant (affirmative & negative covenant)
    • Event default
    • Remedies
    • Governing law & jurisdiction
    • Choice of law
    • Choice of jurisdiction
    • Dispute settlement
    • Force majeur
    • Amendment & modification
    • Notice & correspondence

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat

Investasi
Rp. 3.750.000
+ Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Instruktur Training
Harry Alexander, SH, MH., LL.M.. Mr
(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance) Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Strategi Penjualan Aset Perusahaan

Jadwal Training

Strategi Penjualan Aset Perusahaan Tanggal 19 – 21 Maret 2012 Tempat Discovery Kartika Plaza Hotel , Bali Deskripsi: Akhir-akhir ini masalah pengelolaan aset badan usaha ... Baca Selengkapnya

Strategi Penjualan Aset Perusahaan

 

Strategi Penjualan Aset Perusahaan

Tanggal
19 – 21 Maret 2012

Tempat
Discovery Kartika Plaza Hotel , Bali

Deskripsi:
Akhir-akhir ini masalah pengelolaan aset badan usaha milik negara (BUMN) banyak mendapat sorotan. Harus diakui, dalam pengelolaan aset BUMN masih banyak ditemui kendala yang sulit diatasi dengan tepat dan cepat. Salah satu kendalanya adalah masih kuatnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG). Saat ini GCG telah menjadi isu sentral di masyarakat, termasuk lingkungan BUMN. Konsep GCG merupakan konsep yang telah mendunia dan perannya cenderung meningkat di era globalisasi.

Dalam konsep itu, perusahaan-perusahaan dapat menjalin jaringan melewati batas-batas negara dan budaya. Ketentuan yang mengatur pengelolaan BUMN sesuai Pasal 4 SK Menteri BUMN No KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan GCG pada BUMN, antara lain bertujuan untuk mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien.

Di sisi lain, dari aspek bisnis pada umumnya perusahaan tidak lepas dari bagaimana menghadapi tantangan bisnis yang ada saat ini yaitu untuk memenangkan persaingan. Ada berbagai upaya yang dilakukan untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, salah satunya adalah mengefisiensikan aset yang dimiliki oleh perusahaan. Salah satu langkah optimalisasi aset tersebut adalah dengan cara penghapusan (penjualan) aset yang tidak lagi memberikan pendapatan secara langsung maupun secara tidak langsung atau sudah tidak mendukung core bisnis. Kondisi ini tentu berbeda pada kasus dimana perusahaan mengalami kesulitan cash management, sehingga tidak dapat melunasi hutang atas pinjaman kepada bank.

Untuk menghindari penyitaan asset oleh Bank, biasanya perusahaan memilih untuk menjual asset tersebut dalam rangka pelunasan hutang.

Dengan kegiatan pelatihan, maka karyawan diharapkan dapat memahami berbagai aspek penting dalam pengelolaan asset perusahaan, terutama pada keputusan penjualan asset demi meningkatkan nilai perusahaan.

Tujuan:
Pelatihan ini diharapkan dapat membantu manajemen perusahaan dalam melakukan keputusan pelepasan aset baik dalam upaya penyelamatan maupun efisiensi perusahaan.

Materi:

  1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Aset Perusahaan
  2. Aspek Hukum dalam Pengelolaan Aset
  3. Fakfor-faktor Keputusan Penjualan Aset
  4. Turunnya Nilai Saham
  5. Turunnya Kinerja Perusahaan
  6. Tingkat Laverage Perusahaan
  7. Turunnya Rata-rata Volume Perdagangan Saham
  8. Likuidasi asset yang tidak Produktif
  9. Analisa Keunggulan Kompetitif
  10. Hubungan Tekanan Keuangan dan Strategi Penjualan Aset
  11. Strategi Penjualan Aset Sebagai Langkah Efisiensi restrukturisasi terhadap aset untuk mencapai focus
  12. Penjualan Asset Perusahaan yang dijaminkan kepada Bank
  13. Aspek Pajak (PPN, PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  14. Metode Pembayaran dan Transfer Dana/Pinjaman
  15. Studi Kasus Penjualan Aset BUMN

Wajib diikuti oleh
Pelatihan ini ditujukan bagi para praktisi bisnis, business analyst, atau pegawai perusahaan pada bagian pengeloaan asset dari berbagai level jabatan.

Instruktur:
Prof. DR. Ida Bagus Raka Suardhana & Team

Investasi
Rp.12.500.000,- / participant ( Non Residential) Special rate IDR 11.000.000,- / participant ( Non residential) for minimum 3 participants from the same company

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal Aspect of International Business

 

Legal Aspect of International Business

Tanggal
14 – 16 Februari 2012
13 – 15 Maret 2012
27 – 29 Maret 2012
17 – 19 April 2012

Tempat
Kuta Paradiso Hotel, Bali

  • Training Fee: Rp. 14.000.000,- / peserta ( non residensial )
  • Special Rate: Rp. 13.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama.
  • Special Rate: Rp. 13.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.

Fasilitas
Confinience Meeting Room at Kuta Paradiso Bali (*****)
Free Drop and Pick Up Services to the Airport
Training Kit
Hard & Soft Copy course material
Sertifikat
Souvenir

Deskripsi
Berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terkadang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa masih lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional. Kondisi ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman para pelaku bisnis internasional akan kaidah-kaidah hukum yang mengatur aktifitas transaksi lintas negara. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat dari para pelaku bisnis, penegak hukum, para lawyer tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional.

Tujuan
Dengan kegiatan pelatihan ini, diharapkan peserta mampu :

  • Memahami berbagai aspek legal dalam transaksi bisnis internasional
    Memahami teknik untuk merancang suatu kontrak bisnis dalam cakupan internasional, yang mencakup penentuan hal-hal yang akan dicantumkan dalam suatu kontrak bisnis
  • Memahami dan trampil dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan bisnis internasional sesuai dengan kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku serta sesuai dengan aspek-aspek hukum dalam bisnis internasional mengingat adanya perbedaan hukum, politik, sosial budaya serta kondisi geografis yang berpotensi menimbulkan konflik.

Materi

  1. Aktivitas bisnis internasional
    • Ruang lingkup Bisnis Internasional
    • Para pihak dalam konflik perusahaan
  2. Kontrak bisnis internasional
    • Subyek hukum dalam kontrak bisnis internasional
    • Pilihan hukum dalam kontrak bisnis internasional
  3. Aspek hukum sistem pembayaran internasional
  4. Pengaturan Risiko dalam Kontrak Bisnis Internasional
  5. Penyelesaian sengketa Bisnis internasional
    • Proses ajudikasi (litigasi)
    • Proses Non ajudikasi (non Litigasi)
  6. Studi Kasus

Instruktur Training
Leli Joko Suryono, SH, M.Hum. & Team
Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia perbankan dan industri pada umumnya.

Metode Pelatihan
Pelatihan menggunakan metode presentasi dalam pemahaman konsep, dan latihan/studi kasus dalam mendalami teknik aplikasinya. Pada akhir sesi para peserta akan diarahkan dalam membuat action plan, untuk menentukan rencana yang akan diterapkan setelah kembali ke dunia kerja

Peserta Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan bagi para pelaku perdagangan internasional, eksportir, staf dan supervisor dari departemen perniagaan ekspor / impor, purchasing, legal officer atau bagian/fungsi di perusahaan yang bersinggungan dengan legal aspect

Durasi Training
3 days training

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246