Jadwal Training 2024

Mediasi Perusahaan

Jadwal Training

Mediasi Perusahaan Tanggal 28 Feb – 1 Maret 2012 19 – 21 Maret 2012 17 – 19 April 2012 23 – 25 April 2012 14 ... Baca Selengkapnya

Mediasi Perusahaan

 

Mediasi Perusahaan

Tanggal
28 Feb – 1 Maret 2012
19 – 21 Maret 2012
17 – 19 April 2012
23 – 25 April 2012
14 – 16 Mei 2012
12 – 14 Juni 2012

Tempat
Melia Purosani Hotel, Yogyakarta.
IDR 7.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 7.250.000,-/peserta
(non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 7.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.

Holiday Inn Bandung.
IDR 8.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 8.000.000,-/peserta
(non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 7.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.

All Seasons Hotel, Legian, Bali.
IDR 12.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 12.000.000,-/peserta
(non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 11.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.

Aston Hotel, Balikpapan.
IDR 12.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 12.000.000,-/peserta
(non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 11.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.

Fasilitas
Confinience Meeting Room 4 & 5 star hotels
Training Kit
Hard & Soft Copy course material
Certificate
Souvenir

Deskripsi
Semakin meningkatnya tuntutan dan harapan masyarakat akan suatu sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien, menjadikan berbagai pihak baik pelaku usaha dunia industri dan pemerintah . Seiring dengan permasalahan tersebut, mediasi telah menjadi solusi yang tepat sejalan dengan laju perkembangan sosial, budaya dan perekonomian di Indonesia. Demikian halnya dalam lingkup perusahaan yang banyak berinteraksi dengan berbagai pihak eksternal. Oleh karena itu manajemen di perusahaan perlu mengupayakan langkah-langkah dalam menyiapkan para mediator yang kompeten. Mereka perlu dibekali dengan pelatihan meliputi teori dan praktek mediasi, dengan memberikan penekanan pada studi kasus dalam bentuk simulasi kelompok yang dipandu oleh mediator.

Tujuan

  1. Memahami penyebab konflik dan menerapkan langkah-langkah penanganan yang tepat
  2. Membahas berbagai bentuk negosiasi dan peran mediator
  3. Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi
  4. Meningkatkan keahlian agar menjadi mediator yang kompeten
  5. Mempraktekkan pemahaman dan keahlian ke dalam berbagai bentuk simulasi mediasi

Materi

  1. Analisa Konflik
    • Ruang lingkup konflik
    • Analisa dan diagnose konflik dalam perusahaan
    • Para pihak dalam konflik perusahaan
  2. Metode Penyelesaian sengketa
    • Proses ajudikasi (litigasi)
    • Proses Non ajudikasi (non Litigasi)
  3. Mediasi Perusahaan
    • Tahapan Mediasi
    • Memediasi koflik dan sengketa dalam perusahaan
    • Hambatan dalam mediasi konflik di Perusahaan
    • Prosedur mediasi di Pengadilan
  4. Negosiasi
  5. Mediator skills

Instructor
Irfan Riza, SE., M. Si
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Alumni Pascasarjana Magister Sains dengan konsentrasi SDM dan Pengembangan Organisasi Universitas Gadjah Mada, Alumni Program MA in Conflict Transformation & Sustainable Development, School of International Training, Vermont, USA, Alumni Levinson Institute, New York, USA dan Certified Mediator dari School of International Training, USA. Sekarang sedang menyelesaikan pendidikan Doktor bidang Manajemen SDM di Universitas Negeri Jakarta.

Sebagai akademisi dan konsultan/trainer profesional kurang lebih 15 tahun di bidang Human Resources Development, Leadership & Supervisory, Communication, Softskills, Organizational Development & Change, Customer Service, Human Capital, Productivity Management, Knowledge Management, Strategic Management, CSR & Community Development, Campaign Management, Local Government, Political Strategy, dll.

Pengalaman mengajar training secara publik dan In-house yang diikuti karyawan dari beberapa perusahaan dan pemerintah daerah: PT Semen Gresik, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, PT Arun, PT Indonesia Power, PT KAI, PT Pupuk Kaltim, BNI 46, PT Pusri Palembang, PT Timah, Chevron, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Indocement, PT NHM, PT Kaltim Prima Coal, PT Newmont, Freeport, Pemda Pacitan, Pemda Ngawi, Pemda Magetan, Pemda PAPUA, Pemda Pemda KALSEL, Ponorogo, dll. Selain aktif di bidang konsultansi dan training di bidang manajemen dan pemerintah daerah juga aktif sebagai aktivis di bidang sosial kemasyarakatan dan isu-isu publik. Sekarang aktif menjadi senior partner/consultant di Indonesia Channel, Transformasi Indonesia, LKPP Otda,.

METODE PELATIHAN :
Pelatihan menggunakan metode presentasi dalam pemahaman konsep, dan latihan/studi kasus dalam mendalami teknik aplikasinya. Pada akhir sesi para peserta akan diarahkan dalam membuat action plan, untuk menentukan rencana yang akan diterapkan setelah kembali ke dunia kerja

PESERTA PELATIHAN :
Pelatihan mediasi ini sangat berguna bagi individu di perusahaan yang menangani masalah konflik atau proses sengketa, ataupun penengah (mediator), seperti praktisi-praktisi yang bergerak di bidang SDM, hukum, bisnis, perbankan, asuransi, konstruksi dan pihak–pihak lain yang tertarik untuk memperdalam pemahaman dalam bidang negosiasi dan mediasi. Juga sangat bermanfaat bagi perusahaan yang berkeinginan untuk mengendalikan konflik di dalam organisasinya.

Duration: 3 days training

Kode : 571129

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal Aspect in the Oil & Gas Industry

 

Legal Aspect in the Oil & Gas Industry

Tanggal
28 Feb – 1 Maret 2012
19 – 21 Maret 2012
17 – 19 April 2012
23 – 25 April 2012
14 – 16 Mei 2012
12 – 14 Juni 2012

Venue:

  1. Melia Purosani Hotel, Yogyakarta. IDR 8.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 8.250.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 8.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.
  2. Holiday Inn Bandung. IDR 9.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 9.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 8.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.
  3. All Seasons Hotel, Legian, Bali. IDR 13.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 13.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 12.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.
  4. Aston Hotel, Balikpapan. IDR 13.500.000 / participant, Special Rate: Rp. 13.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama. Special Rate: Rp. 12.500.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 5 orang peserta dari perusahaan yang sama.

Fasilitas
Confinience Meeting Room 4 & 5 star hotels
Training Kit
Hard & Soft Copy course material
Certificate
Souvenir

Deskripsi dan Tujuan
Pelatihan tentang aspek hukum dalam industri minyak dan gas merupakan pelatihan komprehensif untuk memperdalam pengetahuan kita dalam aspek hukum minyak & gas industry. Pelatihan ini akan diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dan diberikan oleh ahli hukum dan para otoritas yang berpengalaman dan menangani kasus dan terlibat dalam industri minyak dan gas bumi.

Setelah mengikuti Pelatihan ini, peserta diharapkan untuk dapat memiliki keahlian hukum dalam rangka memahami aspek hukum minyak dan gas termasuk mengerti dan memahami: (i) berbagai jenis kontrak yang umum digunakan dalam industri minyak dan gas bumi (TAC, PSC, JOB, JOA, EOR ); (ii) peran dan kewenangan Badan Pengatur Minyak dan Gas yaitu BP Migas dan BPH Migas, (iii) cara untuk memperoleh wilayah pertambangan minyak dan gas bumi; (iv) berbagai kewajiban kontraktor kepada pemerintah; ( v) karakteristik kegiatan hulu dan hilir (eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan); (vi) kegiatan penciutan wilayah pertambangan, pembebasan lahan, (vii) cost recovery, AFE, WPB, POD, ROW; (viii) berbagai peraturan dan isu-isu penting yang wajib diketahui dan dipahami dalam melakukan LDD di perusahaan minyak dan gas, dan (ix) berbagai pembatasan dan peraturan yang berlaku dalam kerangka penggabungan dan pengambilalihan perusahaan minyak dan gas.

Tujuan:

  • Mampu membaca dan melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan sehingga dalam melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya mempunyai dasar yang kuat dari sisi keuangan.
  • Bisa memberikan sumbangan pemikiran dari sisi keuangan perusahaan terhadap kondisi yang dihadapi perusahaan
  • Menciptakan koordinasi yang lebih baik dengan unit lain dari sisi keuangan yang terkait dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mengenal teknik-teknik analisis laporan keuangan serta manfaatnya bagi perusahaan dengan lebih baik

Materi
Aspek-aspek hukum terkait pertambangan minyak dan gas bumi

  • Memahami perbedaan karakteristik dari Kontrak-kontrak bagi hasil pertambangan minyak dan gas bumi seperti : TAC (Technical Assistant Contract);PSC (Production Sharing Contract); JOB (Joint Operating Body); JOA (Joint Operating Aggreement); EOR (Enhanced Oil Recovery)
  • Memahami peranan, Kewenangan dan Kewajiban BP Migas dan BPH migas terkait perusahaan Migas
  • Memahami karakteristik kegiatan usaha hulu dan usaha hilir yang terdiri dari : Eksplorasi; Eksploitasi; Pengelolaan; Pengangkutan; Penyimpanan; Niaga
  • Memahami berbagai kewajiban kontraktor kepada Negara termasuk iuran Eksplorasi; Eksploitasi; nilai bagi hasil dan perpajakan
  • Memahami proses pengajuan sebuah wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Memahami kewajiban relienquismant wilayah kerja bagi kontraktor pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Memahami konsep cost recovery, work program and budget, AFE, P.O.D, ROW (righ of way), (authorization financial expenditure) hal2 yang perlu diperhatikan dalam melakukan legal audit pada perusahaan pertambangan minyak & gas bumi

Peraturan- peraturan terkait dengan UU Migas dan pelaksanaannya

  • Pemerintah dan pihak – pihak berwenang lainnya yang terkait dalam usaha Migas
  • Hal –hal yang harus diperhatikan dalam melakukan legal audit perusahaan minyak dan Gas Bumi seperti aspek – aspek material contract, employee, environmental, financial report, asset-asset, perselisihan di bisang oil & gas, perticipacing interest, carry and repayment aspek, JOA (Joint Operating Aggrement, PROPER dan lain lain)

Merger dan akuisisi Perusahaan Migas

  • Persyaratan yang harus diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan Merger perusahaan Migas;
  • Pembatasan-pembatasan yang diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan merger perusahaan Migas;
  • Persetujuan-persetujuan yang diperhatikan sehubungan dengan pengalihan saham atau participating interest dalam perusahaan Migas dan merger perusahaan Migas;
  • Peraturan terkait akuisisi atau merger perusahaan Migas;
  • Hal- hal penting lainnya yang harus dipahami dan diperhatikan dalam melakukan akuisisi atau merger perusahaan Migas.

Instruktur Training
Yudho Taruno Muryanto, SH., M.Hum

Target peserta yang diharapkan dalam Workshop ini adalah berasal dari :

  • Perwakilan dari perusahaan Minyak dan Gas Bumi
  • Pengacara dan Konsultan Hukum
  • Mahasiswa dari Universitas
  • Masyarakat Umum yang tertatik dalam bidang Minyak dan Gas Bumi

Metode
Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan, studi kasus, dan evaluasi.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Business Law : Penyelesaian Sengketa Bisnis Pada Industri Pertambangan

 

Business Law : Penyelesaian Sengketa Bisnis Pada Industri Pertambangan

Tanggal
22 February 2012

Jam Pelaksanaan
08.00-16.00 WIB

Tempat
Andrawina Room , Grand Sahid Hotel
Jakarta

Pendahuluan
Setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Ini berarti semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan dari waktu ke waktu.

Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan,dan biaya produksi semakin meningkat Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis juga mengalami berbagai dinamika perbaikan dan penyempurnaan, agar mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dapat memenuhi harapan khususnya dari kalangan dunia bisnis. Regulasi aturan bisnispun banyak dibuat disesuaikan dengan karakteristik tuntutan dan kebutuhan bisnis.

Tujuan Manfaat yang akan didapatkan
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia

Outline

  • Arbitrase
  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Konsiliasi

Fasilitator / Instruktur
Fesal Syahmenan,SH, MM
Mining Consultant

Investasi
Rp. 3,500,000/ Peserta
Included : 2x Coffee breaks, lunch,soft copy materi,hard copy materi, certificate,souvenir

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Seminar Tanah Ulayat: Eksistensi, Potensi Sengketa dan Upaya Penyelesaiannya (Terkait Pertambangan dan Perkebunan)

 

Seminar Tanah Ulayat : Eksistensi, Potensi Sengketa dan Upaya Penyelesaiannya (Terkait Pertambangan dan Perkebunan)

Tanggal
9 Februari 2012

Tempat
Skyline Bussines Center
Menara Cakrawala 19th floor
Thamrin – Jakarta

Investasi:

  • Rp. 2.700.000 ( Pendaftaran sebelum 20 Januari  2012)
  • Rp. 3.000.000 ( Pendaftaran Setelah 20 Januari 2012)
  • Rp. 2.500.000 ( Grup minim 3 orang & daftar sebelum 20 Januari 2012)
  • Rp. 2.700.000 ( Grup minim 3 orang & daftar setelah 20 Januari 2012)

Pendahuluan
Konsep kepemilikan Tanah Ulayat bagi kalangan Masyarakat Hukum Adat di Nusantara ini telah ada dan sama tuanya dengan penduduk asli yang mula-mula mendiami kepulauan Nusantara ini. Bahkan, sudah ada jauh sebelum bangsa Eropa memasuki nusantara. Setelah Indonesia merdeka, lahirlah Undang-Undang No.5 tahun 1960 UUPA yang mana UUPA tersebut menjadi pokok dalam penyusunan hukum tanah nasional di Indonesia. Lahirnya UUPA diharapkan dapat mengakhiri pluralisme perangkat hukum yang mengatur dalam bidang pertanahan yang dalam penerapannya didasarkan pada hukum adat masing-masing daerah.

Dewasa ini, meskipun keberlakuan hukum adat terkesan semakin melemah dan tergerus, tetapi belakangan kerap muncul konflik tanah untuk pertambangan dan perkebunan yang berakar dari masalah kepemilikan Tanah Ulayat. Belakangan hari, hal tersebut menimbulkan dan menunjuk adanya hak ulayat dalam masyarakat adat, yang keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) masih dipermasalahkan dan begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu sendiri.

Di sisi lain, Masyarakat Hukum Adat yang mendiami Tanah Ulayat tertentu mengklaim, sudah menempati dan menggarap tanah tersebut berpuluh-puluh bahkan beratus tahun secara turun temurun. Akan terasa aneh, apabila negara atau pemerintah mempertanyakan bukti tertulis bila masyarakat itu punya hak atas tanah tersebut. Masyarakat Hukum Adat menganggap hak mereka bukan ditentukan karena tertulisnya, tetapi ditentukan karena mereka sendiri yang sudah menguasai atau menggarap secara turun temurun suatu Tanah Ulayat. Tentu hal ini tidak selalu sejalan dengan keadaan di lapangan yang menunjukkan seringnya terjadi konflik kepemilikan atas tanah yang kerap berujung bentrok antara Masyarakat Adat dan masyarakat yang memiliki klaim kepemilikan yang juga sah. Hal inilah yang menyisakan masalah dalam kedudukan Tanah Ulayat dalam Hukum Pertanahan di Indonesia.

Untuk itulah seminar dan diskusi panel ini diadakan untuk mengetahui lebih dalam mengenai kriteria penentuan eksistensi hak atas tanah ulayat, potensi konflik dan bagaimana solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik tersebut

Narasumber Seminar:

No

Pembicara

Institusi

Materi

1.Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono,S.H.,MCL.MPADosen Univ. Gajah Mada – Ahli hukum Agraria dan Hak UlayatEksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat dalam Hukum Nasional Indonesia
2.Ir. Hudoyo, MMDirektur Penggunaan Kawasan HutanEksistensi  Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat di Wilayah Kehutanan dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan terkait Pertambangan.
3.Drs. R. Edi Prasodjo M.ScDirektur Pembinaan Pengusahaan BatubaraPotensi Konflik Tanah Ulayat di Area Pertambangan dan IUP Clear and Clean
4.Ir. Tri Joko Mulyono MM.Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PlanologiEksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat terkait dengan Perkebunan.

 Diskusi Panel:

Upaya mitigasi konflik tanah ulayat oleh BPN dan peranan BPN dalam penyelesaian konflik tanah ulayat dengan tanah dengan hak kepemilikan”

No.PembicaraInstitusiMateri
1.Joyo Winoto Ph.D.Kepala BPNPeranan BPN dalam memitigasi konflik tanah ulayat.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

BAGAIMANA MENINGKATKAN KUALITAS : PENYUSUNAN KONTRAK DAN KEMAMPUAN NEGOSIASI

 

Tanggal
Kamis, 30-07-2009 – Jum’at, 31-07-2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel Tebel / The Park Lane Hotel Casablanca

Pembicara / Fasilitator
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D

Harga
Rp 2.950.000,- (Full Fare)
: : Early Bird Rp 2.750.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 22 Juli 2009 : :
: : Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 5.200.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta : :

: : ORGANIZER BOOK : :
Materi Training Description
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis.

Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

  1. Pengertian dasar dan definisi kontrak
  2. Tahapan penyusunan kontrak dan peran inhouse councel
  3. Bagian-bagian utama sebuah kontrak yang terdiri dari bagian pendahuluan, bagian isi, dan bagian penutup serta contoh dari setiap bagian tersebut
  4. Langkah-langkah pembuatan dan penelaahan kontrak (langkah persiapan, langkah pelaksanaan dan langkah akhir)
  5. Hal-hal apa saja yang harus dikuasai dan dilakukan oleh seorang inhouse councel dalam setiap langkah;
  6. Bagaimana mengidentifikasikan pokok pikiran dan kemudian merumuskannya dalam kalimat hukum berupa pasal-pasal
  7. Hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam pembuatan kalimat hukum
  8. Tahapan-tahapan dalam proses negosiasi
  9. Persiapan yang harus dilakukan sebelum perundingan negosiasi
  10. Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi
  11. Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan
  12. Simulasi negosiasi
  13. Praktek menyusun kontrak.

Wajib diikuti oleh
Public

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TIPS DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 

TIPS DALAM MENANGANI PERMASALAHAN HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tanggal
Senin, 29-11-2010 – Selasa, 30-11-2010

Jam Pelaksanaan
09.00-16.00 WIB

Tempat
Harris Hotel Kuta Bali

Pembicara / Fasilitator
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D
Juwana adalah mantan Dekan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan jabatan yang didapat sebagai Guru Besar pada kampus yang sama. Walaupun sebagai seorang akademisi, analisa yang dilakukannya terkait dengan permasalahn hukum selalu dilakukan sebagai seorang praktisi. Pengalaman yang pernah dilakukan sebagai seorang praktisi adalah Asisten Pengacara pada Kantor Pengacara OC Kaligis, SH & Associates, Konsultan Hukum pada Law Firm Lubis, Ganie, dan pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Hukum dan Kelembagaan. Pengalaman beliau sebagai trainer pernah dilakukannya baik pada acara seminar / lokakarya internasional maupun nasional

Harga
Rp 3.500.000,- (Full Fare)
Early Bird Rp 3.250.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 18 Nopember 2010
Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 6.000.000 untuk pendaftaran  2 orang peserta

BONUS ! ! SOUVENIR  DAN DOOR PRIZE MENARIK

Materi Training Description :
Sejak tahun 1050-an, indonesia sudah mulai terlibat dalam pembahasan internasional dalam bidang hukum khususnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Intellectual Property (IP). Keterlibatan Indonesia pada beberapa lembaga internasioanal antara lain : World Trade Organisation (WTO) dan World Intellectual Property Organisation (WIPO) atau lebih sering dikenal dengan Perjanjian TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).

Selama ini masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi pembelian selalu mengindahkan unsur keaslian. Dengan meningkatnya budaya tersebut, pemerintah Indonesia melahirkan beberapa produk hukum terkait dengan masalah HaKI atau IP. Bahkan dalam penerapan peraturan tersebut, pemerintah memberikan sanksi yang berat kepada para pelanggar HaKI agar dapat memberikan kenyamanan bagi para investor dalam melakukan investasi di Indonesia.

Dalam pelatihan ini,  mencoba memberikan gambaran terhadap produk hukum yang berlaku untuk mangantisipasi hal – hal yang merugikan perusahaan dalam permasalahan seputar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property (IP) dengan memadukan unsur praktisi dan kasus – kasus yang terkait terhadap masalah tersebut.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

1. Pemahaman tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property (IP).
2. Peraturan yang terkait dengan informasi & teknologi
3. Peraturan HaKI yang terkait dengan beberapa bidang bisnis industri
4. Pendaftaran HaKI di Indonesia
* Proses dan tehapan pendaftaran HaKI
* Kasus yang terjadi pada proses pendaftaran
5. Hak, kewajiban dan perlindungan bagi pemilik HaKI
6. Kasus – kasus HaKI
7. Kontrak bisnis di bidang HaKI


Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

2 Hari Panel Diskusi Eksistensi Tanah Ulayat – Eksistensi Tanah Ulayat di Wilayah Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit serta Potensi Konflik, Sengketa, dan Penyelesaian Permasalahannya

 

2 Hari Panel Diskusi Eksistensi Tanah Ulayat – Eksistensi Tanah Ulayat di Wilayah Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit serta Potensi Konflik, Sengketa, dan Penyelesaian Permasalahannya

Tanggal
25-26 Januari 2012

Hari
Rabu & Kamis

Tempat
Kuta Paradiso Hotel – Bali
Jl Kartika Plaza P.O. Box 1133, Kuta-Bali-Indonesia

Latar Belakang
Keberadaan tanah ulayat dan kepemilikan tanah ulayat menjadi suatu pemicu konflik dan sengketa dalam kegiatan pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Seringkali terjadi konflik baik konflik vertikal maupun harizontal yang akhirnya menjadi sengketa yang berkelanjutan antara masyarakat adat dengan perusahaan. Tanah dan pola kepemilikan tanah telah diatur oleh UU Pokok Agraria. Undang-undang Pokok Agraria berperan sebagai hukum nasional yang berlandaskan hukum adat yang mengakui hak atas tanah yang mengacu pada pengakuan hak Ulayat berdasarkan pasal 3 UUPA No 5 tahun 1960. Pemegang hak ulayat atas tanah tidak berarti secara otomatis pemilik bahan galian yang terdapat di bawah tanah ulayat tersebut. Dari hal tersebut, muncul penolakan masyarakat adat atas tanah usaha pertambangan, kehutanan & perkebunan di atas tanah ulayat yang tidak pernah dapat dibenarkan oleh Undang-undang.

Maraknya konflik – konflik hak ulayat adalah realitas pengelolaan sumberdaya alam. Konflik ini paling banyak pada sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Konflik pada umumnya karena adanya pemanfaatan atas bahan galian yang ada di dalamnya.

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti panel diskusi ini

  • Peserta dapat memahami dan mengerti konsep dasar hukum UUPA, kehutanan dan perkebunan di Indonesia
  • Peserta dapat mengetahui dan memahami seluk-beluk pengaturan hak-hak atas tanah untuk pertambangan dan perkebunan serta permasalahanya
  • Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi konflik dan sengketa di bidang kehutanan, pertanahan, perkebunan dan alternatif penyelesainnya

Peserta yang dituju

  • Perusahaan Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
  • Partner atau Senior Associates
  • Bank Komersial
  • Konsultan hukum, Praktisi
  • Pemilik modal asing

Agenda Workshop
HARI RABU, 25 JANUARI 2012
MATERI

  1. Pengakuan terhadap ulayat pada ekosistem hutan dan kebijakan tentang hak masyarakat adat di kawasan hutan negara.
  2. Tanah ulayat dan kedudukan hak ulayat serta eksistensi mengenai pengakuan tanah ulayat dalam di kawasan hutan yang termasuk dalam UU No 41 tahun 1999.
  3. Hal-hal apa saja yang menyebabkan munculnya konflik dan sengketa tanah ulayat di kawasan hutan.
  4. Model-model konflik dan sengketa tanah ulayat dengan kehutanan
    • Konflik kewenangan atas ruang ( ikatan atas wilayah adat leluhur, klaim pendatang )
    • Konflik atas keberadaan masyarakat adat, kelembagaan dan wewenangnya.
    • Konflik atas pola pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan.
    • Konflik atas tekanan-tekanan dari pihak luar yang mempunyai kepentingan.
  5. Penanganan, pengaturan dan penyelesaian permasalahan Tanah Ulayat yang berdasarkan sudut pandang kementerian kehutanan.
  6. Studi kasus hak tanah ulayat dengan kehutanan.
  7. Adakah pola pembebasan tanah ulayat di kawasan hutan berupa ganti rugi dan kompensasi yang lainnya berdasarkan penerapan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
  8. Pola penguasaaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat adat ditinjau dari UU No 41 tahun 1999.
  9. Apa yang melatarbelakangi terjadinya konflik pertambangan antara masyarakat dengan pengusaha terkait eksistensi tanah ulayat di pertambangan
  10. Paradigma hukum pertambangan UU Minerba No 4 tahun 2009 tidak sejalan dengan sosialisme masyarakat hukum adat yang telah ada sejak dahulu
  11. Menghilangkan hak-hak masyarakat adat secara sistematis serta interpretasi pengakuan tanah ulayat di pertambangan.
  12. Tidak jelasnya kepemilikan tanah hak ulayat secara yuridis dan korelasinya dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.
  13. Dinamika Tanah Ulayat dalam jerat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dalam pelaksanannya di lapangan.

Pembicara :

  • Drs.R.Edi Prasodjo M.Sc (Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Minerba )
  • Ir Hudoyo MM ( Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi, Kementrian Kehutanan )

HARI KAMIS, 26 JANUARI 2012
MATERI

  1. Definisi tanah ulayat dan hal-hal apa saja yang menyebabkan munculnya konflik dan sengketa tanah ulayat di wilayah pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
  2. Seberapa besar kekuatan dan keberadaan hukum tanah ulayat dalam UUPA? Terhadap UU yang lain, seperti UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Perkebunan
  3. Prosedur dan Indikator yg menyatakan bahwa suatu masyarakat adat/ulayat masih ada.
  4. Penanganan dan penyelesaian permasalahan Tanah Ulayat dari sudut pandang Badan Pertanahan Nasional.
  5. Studi kasus hak tanah ulayat dengan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
  6. Kebijakan dan legalitas perkebunan dalam rangka pemanfaatan tanah ulayat untuk perkebunan kelapa sawit.
  7. Sengketa tanah di sekitar perkebunan kelapa sawit.
  8. Pengakuan status hak ulayat di lahan perkebanan kelapa sawit.
  9. Apakah dampak perkebunan kelapa sawit dalam aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya hak ulayat bagi masyarakat sekitar perkebunan dan cara penyelesaiannya.
  10. Konflik dan sengketa yang terjadi di perkebunan kelapa sawit, apakah dapat diselesaikan dengan ganti rugi? Adakah solusi lainnya ?

Pembicara :

  • Drs Aryanto Sutadi M.H. M.Sc ( Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan )
  • Ir Rismansyah Danasaputra MM ( Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian )

Investasi
Rp 7.000.000,- /peserta

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Kursus Intensif Hukum Perkebunan

Jadwal Training

Kursus Intensif Hukum Perkebunan Tanggal 2-4 Oktober 2012 waktu 09.00-16.30 Tempat Training Hotel Harris – Jakarta Dr. Saharjo no 191 – Tebet Jakarta Selatan Latar ... Baca Selengkapnya

Kursus Intensif Hukum Perkebunan

 

Kursus Intensif Hukum Perkebunan

Tanggal
2-4 Oktober 2012

waktu
09.00-16.30

Tempat Training
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo no 191 – Tebet
Jakarta Selatan

Latar Belakang
Dewasa ini, perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu industri yang berkembang pesat dan sangat prospekti. Hal ini karena kelapa sawit adalah komoditi yang menjanjikan dan bisa menjadi alternatif pengganti bahan bakar minyak dan batubara. Harga kelapa sawityang cenderung menanjak dan cadangan bahan bakar minyak dan batubara yang semakin menipis membuat komoditas ini menjadi alternatif yang dilirik oleh para investor.

Namun demikian,  oleh karena investasi dibidang perkebunan kelapa sawit membutuhkan biaya yang sangat besar, sudah barang tentu pemahaman mendalam A-Z terhadap aspek terkait dengan perkebunan kelapa sawit mutlak diperlukan. Bukan hanya dari segi hukum, namun dari pengetahuan dari segi teknis pun perlu dikuasai oleh orang yang tertarik  berbisnis perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu, kami menghadirkan Kursus Intensif Hukum Perkebunan, yang bisa dikategorikan sebagai kursus yang pertama kali menyajikan pelatihan tentang hukum perkebunan dari A-Z yang dilaksanakan secara intensif dalam waktu tiga hari (full day). Diharapkan dengan adanya kursus ini, para peserta memperoleh wawasan dan pengetahuan yang mendalam terkait dengan perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit, oleh karena yang pelatihan ini akan disampaikan oleh para pakar perkebunan kelapa sawit dan para regulator di bidang perkebunan.

Para peserta di akhir kursus akan menerima CD yang berisikan ringkasan dari materi ajar yang disampaikan oleh pemateri di dalam kelas berupa transkrip pembicaraan dan diskusi dan akan diusahakan dibuatkan rekaman video atau audionya. Selain itu peserta ajar dapat secara bebas mengajukan pertanyaan di dalam sesi kelas dan berinteraksi dengan para pembicara, karena peserta kursus akan dibatasi jumlahnya.

Siapa Yang Harus Hadir ?
Direktur atau legal manager  di perusahaan-perusahaan yang  yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, advokat atau konsultan hukum yang tertarik mendalami hukum perkebunan, akademisi, asosiasi, perbankan, lembaga swadaya masyarakat atau peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri ini.

Pembicara / Narasumber :

No

Pembicara

Institusi

Materi

1.

Ir. Mukti Sarjono M.Sc.

Sekretaris Dirjen Perkebunan

Kebijakan Pemerintah dan Update Peraturan Terkait Perkebunan Kelapa Sawit

2.

Iyung Pahan

DMI Consulting Firm

Aspek Teknis Perkebunan Kelapa Sawit

3.

Ir. Tri Joko Mulyono MM

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi

Tata cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan dan Pembahasan A-Z pemerolehan Lahan Perkebunan terkait Kawasan Hutan

4.

DR. Guna Negara

Direktur Penggunaan dan Penetapan Hak Tanah BPN

Tata Cara Pemerolehan dan Proses Sertifikasi HGU dari A-Z terkait Perkebunan Kelapa Sawit

5.

R.O.Y Pantouw

Praktisi Hukum Perkebunan

Legal Audit Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

6.

MD. Kadri

Partner Akset Law

Teknis Akuisisi, Struktur  Transaksi dan Drafting Akuisisi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

7.

Sergio Kurnianto Rustan

Rustan Consulting

Finansial Audit  terkait Akuisisi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

8.

Ir. M Awriya Ibrahim M.Sc.

Direktur Direktorat Produksi Hutan Alam

Pendalaman Pemerolehan Ijin Pemanfaatan Kayu  (IPK) Terkait  Perkebunan Kelapa Sawit

9.

As’ad Nugroho SE

Praktisi CSR

Pengetahuan CSR dan Pengembangan Komunitas Masyarakat Sekitar Perkebunan

 

Investasi
Rp. 5.000.000 (Pendaftaran sebelum 30 Juli 2012)
Rp. 5.500.000    (Pendaftaran setelah 30 Juli 2012)

 

NB:

  • Biaya sudah termasuk Lunch, coffe breaks, hard copy, sertifikat dan CD rekaman.
  • Peserta dibatasi minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Contract Drafting Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Contract Drafting Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Tanggal
Kamis, 15 Desember 2011

Tempat
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan (Ruang Sonokeling)

Investasi
Rp 1.750.000/orang
(termasuk makalah, seminar kit, 1x makan siang, 2x coffee break, sertifikat)

Tujuan
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan dan menyegarkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian. Seringkali penyusun kontrak dan penanggungjawab proses bisnis lupa atas prinsip dasar dalam pembuatan kontrak bisnis karena terpengaruh kepentingan isu-isu komersial yang tidak sesuai kaidah pembuatan kontrak bisnis.

Peserta akan diberikan materi-materi penting berkaitan dengan hukum perjanjian, seperti anatomi kontrak bisnis, pembahasaan klausul kontrak, syarat sah dan batalnya kontrak, serta pertanggungjawaban hukum perdata dalam kontrak bisnis berikut pilihan penyelesaian sengketanya.

Peserta pelatihan juga akan mendapat materi mengenai kontrak atas transaksi bisnis yang bersifat lintas negara. Tidak hanya pelaku bisnis swasta, pemerintah dan pemerintah daerah pun membutuhkan pemahaman mengenai prinsip kontrak bisnis dengan pihak luar negeri yang semakin berkembang dewasa ini. Termasuk di dalamnya, bagaimana membahasakan klausul perjanjian ke dalam bahasa asing. Pengetahuan mengenai istilah-istilah yang berkaitan dengan kontrak dalam bahasa asing menjadi penting untuk dikuasai.

Sebagai pelengkap, pelatihan ini juga merespon kebutuhan pelaku bisnis untuk memahami penyusunan kontrak bisnis di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba). Potensi besar bahan galian tambang Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan, baik dalam aspek teknis pertambangan maupun usaha jasa pertambangan. Frekuensi transaksi dan proses bisnis bidang pertambangan pun semakin tinggi sehingga keberadaan kontrak yang cermat menjadi penting. Pemahaman terhadap aspek-aspek kontrak bisnis pertambangan sangat diperlukan karena sifatnya yang memiliki spesifikasi khusus. Materi tentang kontrak-kontrak pertambangan, terutama yang berkaitan dengan proses bisnis usaha tambang sangat penting dipahami.

Penyusun kontrak perjanjian pertambangan sangat perlu untuk memahami anatomi dan teknis penyusunan perjanjian di bidang pertambangan. Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai perjanjian-perjanjian bisnis dan segala aspek yang berkaitan dengan kontrak hukum dalam menjalankan aktifitas bisnis pertambangan. Hal ini sangat penting agar setiap pihak yang bertanggung jawab terhadap proses bisnis pertambangan memahami dengan baik teknik dan materi kontrak bisnis. Dengan demikian, potensi persoalan dan kerugian akibat isi kontrak yang buruk dapat dihindari.

TARGET PESERTA
Pelatihan ini ditujukan terutama kepada para pihak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara, terutama penyusun kontrak dan pengambil kebijakan bisnis pertambangan minerba. Meski demikian, pihak lain yang terkait pun sangat perlu mengikuti pelatihan ini. Peserta yang perlu mengikuti pelatihan ini di antaranya:

  • Biro Hukum Pemerintah Daerah,
  • Pengambil Kebijakan di Perusahaan (CEO, Direktur),
  • Corporate Secretary,
  • Legal Counsel,
  • Pejabat Pengadaan Barang (procurement),
  • Pelaku Usaha Pasar Modal,
  • Praktisi Perbankan,
  • Panitia Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • dll.

Pengajar
J. Satrio, SH.
Salah satu akademisi dan praktisi hukum terbaik Indonesia. Penulis berbagai buku hukum berkaitan dengan hukum perjanjian, di antaranya Hukum Jaminan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang, Hapusnya Perikatan, serta Cessie, Subrogation, Novasi, Kompensasi dan Percampuran Hutang. Setelah pensiun sebagai notaris tahun 2001, J. Satrio berkecimpung di bidang praktisi hukum dan trainer advokat. Ia juga mengajar di sekolah pasca sarjana Universitas Gajah Mada.

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M
Profesor hukum lulusan Nottingham University, Inggris (doktor) dan Keio University, Jepang (master). Aktif mengajar mata kuliah Hukum Internasional, Hukum Acara Arbitrase Internasional, Legal Environment and Corporation Law, Hukum Perdagangan Internasional, dan beberapa lainnya.

Dendi Adisuryo, S.H.
Pendiri dan partner pada lawfirm AdisuryoPrasetio&Co. Dinobatkan sebagai Asian Leading Lawyer 2011 for Energy and Natural Resources, by Asian Legal Business Association. Memiliki spesialisasi di bidang energi, pertambangan, serta banking&finance dengan berbagai pengalaman luas dalam perjanjian transaksi keuangan, penanaman modal, merger&akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan skala besar. Dendi Adisuryo juga terlibat sebagai konsultan pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam menyusun berbagai regulasi pertambangan minerba bersama Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Outline :
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Kontrak
(J. Satrio, S.H.)

Peserta dapat memahami:

  1. Pengertian dasar dan definisi perjanjian kontrak bisnis.
  2. Pemahaman mengenai kontrak dan pertanggungjawabannya.
  3. Syarat sah dan berakhir/batalnya kontrak perjanjian.
  4. Klausul baku yang harus ada dalam suatu kontrak bisnis.
  5. Penggolongan kontrak bisnis
  6. Anatomi dan bagian penting dari  kontrak bisnis.
  7. Tahapan penyusunan kontrak bisnis.
  8. Jenis-jenis pertanggungjawaban perdata dalam kontrak bisnis.

Kontrak Transaksi Bisnis Transnasional
(Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M.)

Peserta diharapkan memahami:

  1. Perjanjian bisnis yang melibatkan dua atau lebih perusahaan yang bersifat lintas batas negara (transnasional).
  2. Klasifikasi pihak dan investasi asing
  3. Perlindungan hukum terhadap hubungan bisnis antar orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara.
  4. Pilihan bahasa kontrak bisnis yang bersifat lintas batas negara (governing language).
  5. Istilah-istilah Bahasa Inggris dalam kontrak perjanjian bisnis.
  6. Pesoalan perpajakan atas kontrak bisnis transnasional.
  7. Pilihan hukum dan penyelesaian sengketa.
  8. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional atas sengketa kontrak bisnis.

Kontrak Pertambangan
Dendi Adisuryo, S.H.

Peserta diharapkan dapat memahami:

  1. Anatomi proyek pertambangan
  2. Penyusunan perjanjian akuisisi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  3. Langkah-langkah akuisisi.
  4. Persiapan sebelum penyusunan kontrak bisnis pertambangan.
  5. Klausul-klausul penting dalam perjanjian untuk akuisisi perusahaan tambang pemegang IUP
    o.    Nilai transaksi
    o.    Tahap pembayaran
    o.    Prasayarat (conditional procedure)
    o.    Penyelesaian (completion)
    o.    Penyitaan dan jaminan
    o.    dll
  6. Klausula Perubahan dan Penambahan Isi Kontrak
  7. Pengalihan saham vs penerbitan saham baru

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

 

Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral

Tanggal
7-8 Desember 2011 (Rabu & Kamis)

TEMPAT
Mercantile Athletic Club, Gedung WTC Lt 18
Jl Jendral Sudirman
Jakarta

INVESTASI
Rp 5.000.000,-

INSTRUKTUR
Rabu, 7 Desember 2011
Krisna Rya SH. MH ( Jam 09.30 s/d 12.00 )
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan

H. Sony Prasetyo SH ( 13.00 s/d 15.30 )
Bagian Hukum dan Perundang undangan Dirjen Minerba

Kamis. 8 Desember 2011
Susyanto SH. Mhum ( 09.30 s/d 12.00 )
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian ESDM

Inar Ichsana Ishak SH. LLM ( 13.00 s/d 15.30 )
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup

DESKRIPSI

  1. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan terkait izn usaha pertambangan dalam rangka penggunaan kawasan hutan.
  2. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Lingkungan Hidup terkait izin usaha pertambangan dalam rangka pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup.
  3. Sinkronisasi & korelasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
  4. Hal-hal apa saja yang menjadikan ketidaksinkronan dan tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan terhambatnya izin dan pengurusan dokumen usaha yang memakan waktu yang lama serta birokrasi yang berbelit-belit.
  5. Pasal apa saja yang menghambat dan tidak sinkron sehingga terjadi benturan peraturan dari ketiga sektor tersebut ( pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ).
  6. Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dan mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain.
  7. Ketimpangan regulasi antar sektor, ego sektoral yang akan menghambat iklim investasi karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian usaha.
  8. Gambaran ketidaksinkronan peraturan perundangan-undangan sektor pertambangan dengan kehutanan & lingkungan hidup.
  9. Bagaimana sinkronisasi antara UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan sustainable development.
  11. Sinkronisasi terhadap azas-azas hukum yang tertuang dalam UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.
  12. Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam perundang-undangan untuk kepastian usaha dan kepastian hukum.
  13. Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak-kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif peraturan dan rumitnya perolehan izin .
  14. Apakah memang sistem regulasi antar sektor yang salah atau pribadi-pribadi yang bermasalah dengan kepentingan sektoral saja.
  15. Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut mana yang harus diprioritaskan dalam izin usaha pertambangan.
  16. Aspek ekonomi, sosial, ekologi, governence, hukum & masyarakat yang akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha.
  17. Keberadaan UU sektoral yang inkonsistensi dan tumpang tindih serta koordinasi yang lemah ditingkat pusat dengan daerah.
  18. Diperlukannya undang-undang yang akan menjadi platform bersama bagi berbagai undang-undang sektoral.
  19. Penggabungan pengurusan perizinan dari ESDM dan Kehutanan KLH agar masyarakat dan pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan masalah perizinan.
  20. Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan yang akan memudahakan dalam segala hal dan tidak terbelit-belit.
  21. Sudah adakah koordinasi & rekonsiliasi antara kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan terkait dengan penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.
  22. Institusi apakah yang paling cocok yang akan menjadi penghubung kerjasama dan koordinasi antar kementrian tersebut.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Menghindari Perangkap Korupsi Secara Efektif dan Legal

 

Menghindari Perangkap Korupsi Secara Efektif dan Legal

Tanggal
9-10 November 2012

Pukul
09:00 – 16:00 WIB

Tempat
Harris Hotel, Tebet/Aryaduta Hotel, Semanggi, Jakarta

Bonus :
Souvenir dan Doorprize

Training Description :
Seiring dengan sorotan masyarakat terhadap kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, maka salah satu aspek yang dilihat adalah pada pemberantasan korupsi. Data dan fakta membuktikan bahwa banyak pejabat eksekutif dan legislatif terjerat kasus korupsi, sehingga setelah menjabat dan di hari tua yang seharusnya menikmati hidup harus bolak-balik memenuhi panggilan KPK dan Kejaksaan Agung.

Hal ini terjadi karena adanya perangkap korupsi yang siap menerkan pejabat eksekutif dan legislatif. Hal ini tentunya sangat disayangkan dan dapat terjadi pada diri kita. Kasus korupsi yang terjadi pada umumnya ada yang dilakukan dengan kesengajaan, namun ada juga yang dilakukan tanpa kita sadari. Adeksi menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya korupsi yang menyebar dan mendudukan anggota pejabat eksekutif dan legislative sebagai tersangka adalah karena adanya kerancuan dari sistem hukum kita sendiri, yakni faktor tumpang-tindihnya produk perundang-undangan yang ada sehingga melahirkan kesalahan tafsir dalam menetapkan anggaran. Kesalahan tafsir itulah yang oleh masyarakat dianggap sebagai praktek korupsi.penting, karena pelaksanaan tugas pejabat eksekutif dan legislatif sedikit banyak bersinggungan dengan praktik-praktik tersebut.

Berdasarkan penelitian, ada beberapa modus yang umumnya disangkakan kepada pejabat eksekutif yakni; markup, redundant item penerimaan melalui berbagai strategi, mengada-adakan pos penerimaan yang tidak diatur dalam mekanisme peraturan dan korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Kita berharap bahwa peristiwa tragis yang menimpa pejabat eksekutif dan legislatif tidak terjadi lagi karena ketidaktahuan dalam mengenali tindak pidana korupsi. Untuk itu perlu dilakukan pembekalan secara komprehensif dengan berbagai pemahaman agar terhindar dari PERANGKAP KORUPSI!

Tujuan :
Setelah training ini maka peserta akan :

  1. Memahami tentang berbagai hal yang terkategori sebagai tindak pidana korupsi
  2. Memahami True Story : Pengungkapan Kasus Korupsi
  3. Memahami Tips & Trik Menghindari Perangkap Korupsi

Outline :

  1. Memahami A-Z Tindak Pidana Korupsi
  2. Memahami Hubungan Tindak Pidana Korupsi dengan Keuangan Negara
  3. Strategi Keluar dari Perangkap Korupsi: Solusi Total bagi Pejabat
  4. Membangun Sistem Anti Korupsi: Strategi Komprehensif
  5. Studi Kasus: Sangkaan Korupsi kepada Anggota DPRD

Who should attend ?
Pelatihan ini diperuntukkan bagi :

  1. Pejabat Eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota, pejabat Eselon I – IV)
  2. Anggota Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten)
  3. Sekretaris DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten

Investasi
Rp 3.250.000,-
Rp 3.000.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum tanggal 2 Nopember 2012
Rp 3.150.000,-/orang untuk pendaftaran group 2 orang peserta
Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul & Certificate Of Accomplishment

Course Leader :
Khairiansyah Salman, SE.

Khairiansyah Salman merupakan profesional yang tidak diragukan lagi kompetensinya di bidang investigative audit dan pemberantasan korupsi. Memiliki pengalaman panjang sebagai Auditor BPK, penerima Integrity Award tahun 2005 ini juga merupakan pihak yang membongkar kasus korupsi KPU dan kasus-kasus lainnya. Saat ini Khairiansyah juga aktif memberikan pelatihan dan menyusun modul Investigative Audit secara komprehensif.

Mohamad Fajri M.P (Penulis buku Smart Strategy for 360 degree GCG)
Mohamad Fajri merupakan GCG Implementation Specialist. Memiliki pengalaman panjang dalam implementasi GCG di berbagai perusahaan dengan multi sektor industri antara lain: BNI, Jamsostek, PGN, Bukit Asam, Bank Muamalat, PTPN XII, Asuransi Jasindo, termasuk dalam pembahasan tentang penyusunan Annual Report. Aktif sebagai penulis berbagai artikel mengenai GCG dan sebagai narasumber berbagai pelatihan tentang implementasi GCG. Telah mengeluarkan buku berjudul Smart Strategy for 360 degree GCG: Simple, Clear, Applicable.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

DRAFTING AND REVIEW BUSINESS CONTRACT

 

DRAFTING AND REVIEW BUSINESS CONTRACT

Tanggal
8-9 Desember 2011

Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Hotel Ibis – Slipi
Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
Registered Intelectual Property Consultants and International Patents Attorneys Beliau adalah Konsultan Hukum yang sangat sering memberikan konsultasi dalam perencanaan dan pembuatan sebuah perusahaan, konsultan untuk perencanaan dan pembuatan serta evaluasi suatu kontrak dalam hubungannya dengan kontrak-kontrak bisnis, beliau juga seorang Mediator bersertifikat, menangani sengketa baik mediator ataupun negosiator dalam sengketa privat dan komersial dengan berbagai kompleksitas masalah atau kepentingan. Selain itu, beliau adalah konsultan hukum HKI terdaftar dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Pendiri Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Ketua Bidang Riset & Perundang-Undangan AKHKI untuk periode 2009 – 2013 ini selain aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop HKI, adalah juga seorang dosen dan peneliti. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia dengan sponsor AusAID – IASTP tahun 2000 dan saat ini adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009.

Beliau juga aktif menulis buku diantaranya Hak Kekayaan Intelektual : Komentar atas Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum (2002), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Komersialisasi Aset Intelektual (2010) dan Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, dalam rencana penerbitan).

Bebeberapa topik training/seminar yang biasa beliau bawakan:

  • DRAFTING & REVIEW BUSINESS CONTRACT
  • EXECUTIVE CORPORATE LAW
  • Aspek Hukum Bentuk Badan Hukum Organisasi Usaha
  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • Proteksi, Prosedur & Komersialiasi sebagai Strategi Bisnis
  • INTERNATIONAL JOINT VENTURE AGREEMENT
  • LEGAL ASPECT IN DRAFTING & NEGOTIATION SKILL
  • ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
  • CORPORATE LAW : Legal Aspect in Business

Harga Investasi :
Rp. 3.000.000,- /peserta

Including :
Sertificate,Training Modules, Workshop kit, Lunch, Snacks.

Materi
Kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. Permasalahan kontrak/perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial, oleh karena itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan dengan strategi dan langkah yang tepat. Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.

Legal Drafting telah dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang penerapan profesi hukum secara umum. Pada dasarnya baik lawyer, notaris, pengacara, hakim, jaksa, in house lawyer dan profesi hukum lainnya memerlukan keterampilan “legal drafting”. Karena profesi hukum pada dasarnya menghasilkan suatu proses penciptaan “budaya tertulis” (baik itu surat, dokumen, gugatan atau tuntutan) apabila seorang sarjana hukum tidak mahir menerapan keterampilan ini, maka sesungguhnya yang bersangkutan bukanlah suatu “pencipta” hukum, melainkan seseorang yang tidak mengerti hukum. Legal drafting disini merupakan seni dan budaya berpikir lawyers yang menggunakan instrument tertulis.

Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.

SASARAN TRAINING:
Para peserta diharapkan:

  • Mengetahui bentuk Kontrak/perjanjian yang baik (Konsep dasar kontrak/perjanjian,
  • Mengetahui Bentuk-bentuk kontrak/perjanjian, Persyaratan pembuatan kontrak, Unsur-unsurdalam pembuatan kontrak
  • Memahami Strategi penyusunan kontrak/perjanjian (Tata cara penyusunan klausul, Antisipasi resiko kontrak
  • Dapat mengaplikasikan Strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisni, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
  • Dapat menerapkan Strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)

MATERI TRAINING:

  • Basic Hukum Perjanjian
  • Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
  • Aspek hukum dari Kontrak/perjanjian.
  • Proses terjadinya kontrak atau transaksi
  • Persyaratan validitas kontrak
  • Formalitas Kontrak
  • Notariil Agreement
  • Komponen standar dalam pembuatan kontrak
  • Cara Menulis Pasal-pasal dalam Akta Perjanjian
  • Strategi & boiler plate dalam penyusunan klausul kontrak
  • Antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak
  • Penentuan ganti rugi,
  • Strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak,
  • Tahapan Negosiasi
  • Teknik Negosiasi dalam Mencapai Kesepakatan Kontrak
  • • Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan Negosiasi
  • • Event default (wan-prestasi)
  • • Prosedur/proses pembuatan gugatan
  • • Fraud & Tort dalam kontrak
  • • Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak
  • • Cara penyelesaian masalah diluar jalur hukum
  • • Penyelesaian masalah dari segi hukum

METODE TRAINING
Class presentation, inter-active discussion, pembahasan kasus, praktek.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Renegoisasi Kontrak Pertambangan, Quo Vadis ? (Update dan Evaluasi)

 

Renegoisasi Kontrak Pertambangan, Quo Vadis ? (Update dan Evaluasi)

Tanggal
01 Desember 2011

Waktu
09.00 – 14.00 WIB

Tempat
Hotel Sahid Jaya
Jl. Jend Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220

Pendahuluan
Upaya renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan telah diupayakan pemerintah sejak tahun 2010 sebagai pelaksanaan UU Minerba yang baru, tetapi hingga kini, pembahasan renegosiasi tersebut masih alot untuk mencapai titik temu.

Ada 6 hal yang sedang di renegosiasikan terkait kontrak pertambangan yaitu menyangkut luas wilayah, Jangka Waktu, Jumlah Royalti, Pembangunan Smelter, Penggunaan Jasa Dalam Negeri dan Divestasi. Dari keenam hal tersebut ada tiga hal yang disinyalir sangat sulit untuk mencapai titik temu yaitu masalah luas wilayah, jangka waktu dan royalti.

Lalu apakah pemerintah bisa memaksakan renegosiasi ini terkait dengan prinsip keadilan dan amanat UU, selanjutnya bagaimana dengan asas Sanctity of Contract, apakah bisa dikesampingkan dengan asas keadilan, dan terakhir adakah kemungkinan pemerintah menerapkan pemutusan kontrak atau sanksii yang lainnya apabila tidak ada titik temu dalam renegosiasi kontrak dan bagaimana posisi kasus kita nantinya dalam arbitrasi internasional?

Dapatkan informasinya dalam diskusi kita mengenai tema diatas

Moderator :
Atep Abdurrofiq (Majalah Tambang)

Sesi 1
Prinsip Keadilan, Pentingnya Renegosiasi Kontrak, Materi Pokok Pembahasan terkait Renegosiasi Kontrak (Update dan Evaluasi)

Pembicara :
Ir. Dede Ida Suhendra M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM)

Renegosiasi Kontrak dari Sudut Pandang Pengusaha Pertambangan dan Titik Permasalahan terkait Alotnya Renegosiasi Kontrak

Pembicara :
Syahrir A.B (Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)

Dasar Hukum dan Kewenangan Pemerintah untuk Memaksakan Renegosiasi Kontrak Pertambangan, Interpretasi dan Pemahaman terhadap UU Minerba No 4/2009 Pasal 169 (a) dan (b) dan UU Minerba No 11/1967

Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Bagian Hukum Direktorat Jendral Mineral dan Batubara)

Sesi 2
Pemahaman dan Batasan Asas Sanctity of Contract Terkait Renegosiasi Kontrak Pertambangan, Efek Pemutusan Kontrak Serta Posisi Pemerintah Terhadap Kemungkinan Arbitrase dalam Menyelesaikan Kebuntuan Renegosiasi Kontrak

Pembicara :
Hikmahanto Juwana
(Pakar Hukum Perundang-Undangan International)

Menggugat Kesucian Kontrak Pertambangan

Pembicara :
Simon F.Sembiring
(Pengamat ahli Pertambangan)

Registrasi
Rp 2,750,000,- (Seminar Kit, CD materi, Certificate, Resume meeting, foto dokumentasi)
Discount 10 % : Early Bird sebelum tanggal 11 November 2011 atau untuk Group ( peserta 3 orang / lebih)

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Dampak Moratorium Kehutanan Terhadap Pertambangan dan Perkebunan 6 Bulan Inpres No.10 Tahun 2011 (Evaluasi)

 

Dampak Moratorium Kehutanan Terhadap Pertambangan dan Perkebunan 6 Bulan Inpres No.10 Tahun 2011 (Evaluasi)

Tanggal
30 November 2011

Waktu
09.00 – 14.00 WIB

Tempat
Hotel Sahid Jaya
Jl. Jend Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220

Pendahuluan
Sudah 6 (enam) bulan moratorium kehutanan dijalankan, suara-suara pro kontra atas kebijakan
tersebut silih berganti menghiasi media massa. LSM lingkungan hidup berharap, kebijakan itu diperpanjang, dan bukan hanya cuma 2 tahun, tapi sejak dini para pelaku bisnis yang terimbas yaitu perkebunan dan pertambangan, mengatakan cukup 2 (dua) tahun, karena kompensasi satu milyar dollar terasa tidak seberapa dibandingkan mandeknya perizinan untuk ekploitasi selama dua tahun. Tapi bagaimana komitmen moratorium tersebut dijalankan? poin-poin apa saja yang dibatasi dalam moratorium? dampaknya terhadap pertambangan dan perkebunan? dan bagaimana peranan institusi penegak hukum dalam mengawal inpres ini?

Dapatkan informasi dan pengetahuan tentang moratorium ini dalam seminar setengah hari tersebut

Sesi I
Dampak Moratorium Kehutanan terhadap Pertambangan & Perkebunan “6 bulan Inpres No.10 Tahun 2011 (Evaluasi)”

Pembicara :
Dr.Ir.Hadi Daryanto, D.E.A
(Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan Republik Indonesia )

Sesi II
Dampak Moratorium Terhadap Investasi Pertambangan

Pembicara :
Abdul Latief Bakie
(Ketua Bidang Hukum & Perundang-Undangan APBI-ICMA)

Sesi III
Penegakan Hukum Terkait Moratorium

Pembicara :
Brigjen. Drs. Anas Yusuf. SH, MH,MM
(Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)

Registrasi
Rp 1,750,000,- (Seminar Kit, CD materi, Certificate, Resume meeting, foto dokumentasi)
Discount 10 % : Early Bird sebelum tanggal 10 November 2011 atau untuk Group ( peserta 3 orang / lebih)

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

TRAINING HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM TEORI DAN PRAKTEK

 

TRAINING HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM TEORI DAN PRAKTEK

Tanggal
16 – 17 November 2011 (Rabu – Kamis)

Waktu
08.00-16.00 WIB

TEMPAT
Skyline Business Centre, Menara Cakrawala 19th Floor
Jalan. MH. Thamrin Jakarta

PENDAHULUAN
Ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan sudah 11 (sebelas) tahun Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia, namun sebagian Masayarakat, Pelaku Usaha ataupun Praktisi di Indonesia masih minim pemahamannya terhadap esensi dari Undang- Undang tersebut, hal ini salah satunya dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus hukum yang sudah dan sedang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI).

Salah satu upaya untuk meberikan pemahaman kepada mereka terhadap substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu mensosialisasikan peraturan-peraturan hukum persaingan usaha dalam bentuk pelatihan/training, maka dengan ini kami Anti-Monopoly & Competition Institute (AMCI) sebagai lembaga yang bergerak dalam riset (research) dan pelatihan hukum persaingan usaha (competition legal training), akan mengadakan TRAINING HUKUM PERSAINGAN USAHA.

Training ini dirancangan khusus bagi mereka yang bergelut di dalam perusahaan dan/atau pihak-pihak lain yang memiliki minat di dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Program training hukum persaingan usaha ini di susun oleh konsultan hukum persaingan usaha yang berpengalaman dan dukungan penuh oleh beberapa ahli hukum persaingan usaha. Program dan materi yang akan disampaikan dalam training ini merupakan perpaduan antara teori, paparan peraturan perundang-undangan (regulatory review) dan aspek praktis dari hukum yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha disertai dengan study kasus hukum persaingan, sehingga kombinasi ini diharapkan mampu memberikan tidak saja pengetahuan (knowledge), namun pemahaman secara praktik bagi peserta training.

Dalam rangka menjaga program ini agar lebih efektif dan interaktif, maka jumlah peserta dalam training ini sangat terbatas, sehingga diharapkan peserta training mampu memahami materi yang diberikan secara intensif selama 2 (dua) hari dan terlibat langsung dengan pembicara.

TUJUAN
Training hukum persaingan ini tujuannya untuk:

  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum persaingan usaha kepada para peserta baik secara teori maupun praktek
  • Memberikan pengetahuan terhadap kasus-kasus hukum persaingan usaha yang telah terjadi di Indonesia
  • Memberikan pemahaman kepada para pengambil keputusan perusahaan sehingga dapat menghindari hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Hukum Persaingan Usaha

PESERTA

  1. Para pengambil keputusan di perusahaan swasta maupun BUMN
  2. Komisaris dan Direksi Perusahaan
  3. Legal Officer, Legal Manager dan Legal Director
  4. Advokat/Pengacara/Praktisi Hukum/Konsultan Hukum
  5. Akademisi dan Masyarakat pada umumnya yang memiliki minat memperdalam Hukum Persaingan Usaha

PEMBICARA

  1. Dr. Sutrisno Iwantono, MA (Ekonom/Mantan Ketua KPPU-RI)
  2. Dr. Pande Raja Silalahi (Ekonom/Mantan Anggota KPPU-RI)
  3. Murman Budijanto, MIDEc (Ekonom/Mantan KPPU)
  4. Dr. Beny Pasaribu (Komisioner KPPU-RI)
  5. Dr. Anna Maria Tri anggraini, SH (Komisioner KPPU-RI)
  6. Dr. Susanti Adi Nugroho (Pakar Hukum Persaingan Usaha/Mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI)
  7. Rikrik Rizkiyana, SH.,LLM (Praktisi Hukum/Advokat)

KONTRIBUSI
Rp. 3.500.000,- (normal price) untuk pendaftaran setelah tanggal 12 oktober 2011
Rp. 3.000.000,- (early bird) untuk pendaftaran sebelum tanggal 12 Oktober 2011

FASILITAS

  • Makalah Materi Hukum Persaingan
  • Seminat Kits
  • Coffee break dan Lunch
  • Sertifikat
  • CD berisi Peraturan-peraturan yang terkait dengan Hukum Persaingan

SUSUNAN ACARA TRAINING HUKUM PERSAINGAN USAHA Akan dikirimkan via email

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246