Jadwal Training 2024

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia

 

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia (Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)

Tanggal
29 September 2011

Pukul
09.00 – 14.00 wib

Tempat
Hotel Le Meridien, Jakarta

Investasi
Rp. 1.500.000,-

Harga Khusus
Dapatkan tambahan special diskon dari harga di atas sebesar 10% untuk pendaftaran lebih dari 3 orang dalam tagihan yang sama atau melakukan pembayaran sebelum tanggal 17 September 2011

Fasilitas
Seminar kit + CD (berisi foto, materi, summary seminar)

INSTRUKTUR

  • Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI);
  • Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D (Akademisi/Pakar Hukum Internasional);
  • Kombes Pol Agung Setya (Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)
  • Abdul Latief Baky (Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan APBI)

DESKRIPSI
Sudah jamak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan, kelapa sawit dan usaha lainnya di Indonesia untuk mempergunakan mata uang asing terutama dollar dalam penyelesaian transaksi bisnisnya dengan warga negara atau perusahaan asing atau bahkan dengan sesama warga negara Indonesia. Akan tetapi terkait dengan telah terbitnya UU No. 7 Tahun 2011 pada tanggal 28 Juni 2011, hal tersebut alih-alih memudahkan transaksi, justru dapat menimbulkan ancaman pidana, apabila kita tidak menyimak dan memahami lebih dalam tentang cakupan UU tersebut.

Pasal 21 UU Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam seluruh transaksi keuangan yang dilakukan di Wilayah Indonesia. Salah satu pengecualiannya adalah apabila transaksi tersebut dikategorikan dalam transaksi perdagangan internasional. Lalu apakah transaksi yang dilakukan orang atau perusahaan yang berbeda kewarganegaraan di Indonesia termasuk dalam kategori perdagangan Internasional. Kemudian apakah gaji para ekspatriat juga dikecualikan dari keharusan pembayaran dengan Rupiah. Apakah kita harus merevisi perjanjian jual beli dengan pencantuman dolar sebagai mata uang transaksi? Atau bagaimana kalau ada 4 pihak dalam sebuah transaksi, hanya satu yang pihak asing, apakah sudah bisa masuk kategori perdagangan internasional? Adakah masa tenggang pelaksanaan UU ini?. Temukan semua jawabannya dalam seminar tersebut di atas.

Mengingat sanksi pidananya lumayan berat bagi pelanggaran pasal 21 tersebut di atas, seminar ini menjadi penting untuk dihadiri.

Target peserta untuk acara ini berasal dari :

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum, baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
  2. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum
  3. Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
  4. Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
  5. Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa sawit dan Umum
  6. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum

Jadwal Acara

Kamis, 29 September 2011

08.30 – 09.00

Registrasi dan Coffee Welcome

09.00– 09.05

Pembukaan

09.05–  12.00

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia (Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)Materi/ Narasumber:Sosialisasi, Latar Belakang dan Maksud dan Tujuan Pembuat UU terkait dengan Pengundangan UU Mata Uang dan Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Bisnis di Indonesia

·  Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI);

Pendalaman dan Pemahaman serta Batasan Definisi Transaksi Perdagangan Internasional dan Pembiayaan Internasional dalam Pasal 21 UU Mata Uang

·  Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D (Akademisi/Pakar Hukum Internasional);

Penegakan Hukum dan Penerapan Pasal Sanksi Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing yang Melanggar UU Mata Uang

· Kombes Pol Agung Setya (Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia )

Kesiapan Penerapan Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Usaha Pertambangan di Indonesia dari Sudut Pandang Pelaku Usaha

·  Abdul Latief Baky (Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan APBI)

12.00 – 13.00

Lunch Break

13.00 – 14.00

Lanjutan Seminar

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Diskusi Mendalam (In-depth Discussion) & Sosialisasi Terkait IUP Clear & Clean, Kategorisasi Verifikasi, Tindak Lanjut, Status Atas IUP Non Clear & Clean Serta Batas Waktu Penentuan WUP & WIUP

 

(Diskusi Mendalam (In-depth Discussion) & Sosialisasi Terkait IUP Clear & Clean, Kategorisasi Verifikasi, Tindak Lanjut, Status Atas IUP Non Clear & Clean Serta Batas Waktu Penentuan WUP & WIUP)

Waktu dan Tempat
Kamis, 19 Agustus 2011
Pukul : 14.30.00 – 18.00 wib

Tempat
Hotel Le Meridien – Jakarta

Pendahuluan
Perencanaan Wilayah Pertambangan untuk memenuhi amanat UU Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sebagai pelaksanaan PP 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral, telah mencapai satu tahapan yang baru dengan sudah diumumkannya hasil sementara verifikasi IUP yang menghasilkan kategorisasi IUP Clear & Clean dan IUP Non Clear & Clean. Pertanyaan bagi stakeholder yang langsung timbul antara lain?

Bagaimana tindak lanjut bagi IUP Non Clear & Clean?seterusnya bagaimana status ijin pertambangan yang hingga kini masih berwujud KP oleh karena Pemerintah Daerah yang tidak kunjung menerbitkan SK IUP tanpa alasan yang jelas? Bagaimana koordinasi dan kontrol pemerintah pusat terhadap daerah terkait penerbitan SK IUP?

Hingga kapan batas waktu penentuan WP dan WIUP serta kapan pada akhirnya tender wilayah usaha pertambangan
akan dapat dilakukan? Diskusikan dan temukan jawaban dalam diskusi ini.

Peserta

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
  2. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara
  3. Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
  4. Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
  5. Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
  6. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara

Narasumber:
Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM.
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara – KESDM)

FEE PENDAFTARAN
Rp. 1.250.000,-
Sudah Termasuk Dinner / Buka Puasa

Special Diskon :
Dapatkan tambahan special diskon dari harga di atas sebesar 10% untuk pendaftaran lebih dari 3 orang dalam tagihan yang sama

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Diskusi Mendalam (In-depth Discussion) Terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Permenhut No. 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

 

Diskusi Mendalam (In-depth Discussion) Terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Permenhut No. 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Waktu
8 Agustus 2012

Pukul
14.30.00 – 18.00 wib

Tempat
Hotel Harris – Tebet
Jl. Dr.Saharjo No.191, Tebet
Jakarta Selatan

Pendahuluan
Terkait dengan pertambangan, salah satu isu yang hingga kini menjadi masalah yang sulit dihadapi adalah persoalan pinjam pakai kawasan hutan. Lamanya proses pemberian ijin pinjam pakai kawasan hutan?

Rumitnya persyaratan administratif untuk pengajuan ijin pinjam pakai? Serta mahalnya ongkos birokrasi terkait ijin pinjam pakai kawasan hutan, seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa dihadapi oleh para pelaku tambang Apakah segala permasalahan yang diuraikan di atas sudah menemukan solusinya dalam Permenhut No. 18 Tahun 2011 tentang Ijiin Pinjam Pakai yang menggantikan P.43/MENHUT-II/2008?

Apakah ketentuan-ketentuan dalam Permenhut No. 18 Tahun 2011, telah mengakomodir seluruh harapan dan keinginan stakeholder pertambangan dan bagaimana praktik yang terjadi pasca terbitnya Permenhut 18/2011 tersebut, diskusikan dan pertanyakan serta temukan jawabannya dalam diskusi ini.

Target peserta untuk acara ini berasal dari :

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
  2. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara
  3. Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
  4. Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
  5. Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
  6. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara

Narasumber:
Ir. Hudoyo M.M
(Direktur Penggunaan Kawasan Hutan,Direktorat Planologi Kementrian Kehutanan Republik Indonesia)

FEE PENDAFTARAN
Rp. 1.500.000,-
Sudah Termasuk Dinner / Buka Puasa

Fasilitas
Certificate, CD Materi, Audio Rekaman, Coffee Break (Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa), Dinner (Buka Puasa)

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal Investment / Foreign Investment

 

Legal Investment / Foreign Investment

Tanggal
21-22 Juni 2012
20-21 September 2012
18-19 Desember 2012

Jam Pelaksanaan
09.00-17.00 wib

Tempat :
Hotel atau Business Center di Jakarta

Investasi
Rp. 3.500.000,-
termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat

Pendahuluan
Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi.
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.

Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
Karenanya dibutuhkan strategi yang tepat agar investasi/penanaman modal asing dapat dimanfaatkan secara tepat.

Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

  1. Pengertian dan bentuk-bentuk investasi;
  2. Jenis-jenis badan asing di Indonesia;
  3. Langkah-langkah dalam melakukan penanaman modal asing;
  4. Daftar negatif investasi;
  5. Prosedur pengajuan penanaman modal asing di Indonesia;
  6. Prosedur pendirian kantor perwakilan asing di Indonesia;
  7. Insentif bagi penanaman modal asing di Indonesia;
  8. Tentang Joint Venture Agreement;
  9. PMA dalam bidang minyak dan gas bumi di Indonesia;
  10. Perjanjian penanaman modal dalam hukum perdagangan internasional.

Trainer
Professional dan Praktisi SDM Trainer
Para Professional dan Praktisi SDM memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

How to Purchase by Negotiation And Approval Strategy

 

How to Purchase by Negotiation And Approval Strategy

Tanggal
27-28 September 2011
12-13 Desember 2011

Jam Pelaksanaan
09.00-17.00 wib

Tempat :
Hotel atau Business Center di Jakarta

Investasi
Rp. 3.500.000,-
termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat

Pendahuluan
Kemampuan bernegosiasi dan memahami kontrak merupakan hal penting yang harus dikuasai professional atau pebisnis. Keterbatasan skill team purchasing dan komite pembelian saat melakukan negosiasi dan kontrak review dengan Supplier/Kontraktor/Seller membuat proses negosiasi berjalan tidak imbang dan cenderung menguntungkan pihak rekanan.

Oleh karena itu sangatlah penting membekali para Professional dengan metode dan strategi negosiasi serta kemampuan melakukan kontrak review, sehingga perusahaan akan memperoleh produk dan jasa yang diperlukan dengan kondisi the best bid with; best prices, best quality, serta best terms and conditions.

Tujuan Pelatihan :
Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari Negosiasi dan strategi kontrak secara menyeluruh mulai dari metode negosiasi, strategi negosiasi, peraturan dan hukum bisnis, kontrak bisnis, mediasi, dan studi kasus nyata berdasarkan aplikasi dan best practices, sehingga pasca pelatihan peserta diharapkan memiliki kemampuan strategi, analisa, dan problem solving yang dapat diterapkan dalam keseharian tugas/pekerjaan.

Manfaat Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Melakukan perencanaan dan menyusun strategi negosiasi
  2. Memahami standar etika bernegosiasi
  3. Mengevaluasi kekuatan dan kelemahan lawan
  4. Memahami konsep penting dalam klausul kontrak
  5. Menyusun, menganalisa, dan mempersiapkan kontrak
  6. Melakukan negosiasi dengan negosiator handal dari perusahaan rekanan/pemasok, tanpa terpengaruh bias penampilan, teknik komunikasi, dan strategi pemasaran mereka.

Outline :
1. Supplier Relationship Management
o. Perbedaan antara SRM dan hubungan tradisional dengan Supplier
o. Jenis-Jenis relationship dengan Supplier
o. Proses seleksi dan kualifikasi Supplier
o. Metode evaluasi kinerja Supplier
o. Pakta integritas
o. Kode etik supplier

2. Persiapan Negosiasi
o. Menggali informasi
o. Mempersiapkan data
o. Mempersiapkan team
o. Analisa resiko
o. Menentukan sasaran dan tujuan

3. Teknik Menganalisa Penawaran
o. Membaca quotation serta terms and conditions
o. Survey lapangan
o. Sampling produk
o. Survey pasar
o. Bid comparison

4. Strategi Negosiasi
o. Teknik dan strategi dalam pembukaan negosiasi
o. Teknik mengatasi fraud possibility
o. Perubahan dan pembatalan
o. Teknik mencapai kesepakatan
o. Teknik dan strategi dalam menutup negosiasi

5. Regulasi dan Hukum Bisnis
o. KUHP, KUHD
o. UU dan regulasi pemerintah terkait; KSO, Outsourcing, MOU
o. Regulasi perdagangan internasional: ICC (International Chamber of Commerce) dan lembaga Abitrase
o. Proses sengketa hukum nasional, dan internasional melalui Abritase
o. Tugas, fungsi, dan koordinasi dalam organisasi perusahaan terkait proses legal dan manajemen kontrak

6. Jenis-Jenis Kontrak Bisnis dan Resiko Hukum Bisnis
o. Sales order terms and conditions
o. Purchase agreement
o. Kontrak pekerjaan konstruksi
o. Perjanjian sub kontrak, aliansi bisnis dan KSO antar pelaku bisnis
o. Kontrak bisnis internasional yang melibatkan pelaku bisnis dari 2 negara yang berbeda (purchase agreement, L/C)
o. Akad kredit fasilitas perbankan dan lembaga keuangan
o. Property Leasing agreement, rental sales agreement, outsourcing agreement, services level agreement
o. Kontrak CSR dengan LSM atau komunitas

7. Drafting dan Evaluasi Kontrak Bisnis
o. Cara membaca dan mempelajari kontrak
o. Perubahan kontrak
o. Pembatalan kontrak
o. Pengesahan kontrak
o. Contract timeline
o. Latihan membuat kontrak

8. Mediasi dan Studi Kasus Kontrak Bisnis
o. Teknik beracara dan menyelesaikan perselisihan hukum bisnis
o. Contoh kasus kontrak bisnis dan penyelesaian perkaranya
o. Peserta mengajukan contoh kasus perselisihan kontrak yang pernah mereka alami
o. Peserta diberikan advis penyusunan dan review kontrak yang sedang mereka tangani dan kerjakan saat ini

Who should attend ?
Para Profesional di bidang:

  1. Supply Chain/Logistik, Procurement/Purchasing, PPIC, Produksi, Komite Pembelian
  2. GA, Administrasi Kontrak, Legal Perusahaan
  3. Project Manager, Internal Auditor
  4. Supervisor/Manager yang terlibat dalam proses negosiasi dengan kontraktor dan pemasok.
  5. Serta siapa saja yang ingin meningkatkan kompetensi mereka di bidang ini.

Trainer
Sudarsono / Rahmat Burhan / Mujoko
Para Professional dan Praktisi SDM memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Hak kekayaan Intelektual: Proteksi, Prosedur & Komersialisasi

 

Hak kekayaan Intelektual: Proteksi, Prosedur & Komersialisasi

Tanggal    
26 Juni 2012

Jam Pelaksanaan    
09.00 – 16.00

Tempat    
Hotel Bidakara
Jakarta Selatan

Pembicara
Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb.
(Registered Intelectual Property Consultants and International Patents Attorneys) Beliau adalah konsultan hukum HKI terdaftar dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Pendiri Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Ketua Bidang Riset & Perundang-Undangan AKHKI untuk periode 2009 & 2013 ini selain aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop HKI, adalah juga seorang dosen dan peneliti. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia dengan sponsor AusAID & IASTP tahun 2000 dan saat ini adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009. Beliau juga aktif menulis buku terkait HKI diantaranya Hak Kekayaan Intelektual : komentar atas Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum (2002), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Komersialisasi Aset Intelektual (2010) dan Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, dalam rencana penerbitan).

Harga     
Rp. 1.750.000
Include : 1 Kali Makan Siang, 2 Kali Coffee Break,Makalah dan Sertifikat

Pendahuluan
Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga dan biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan.

Untuk itu penting bagi para investor untuk mengetahui seluk beluk aspek hukum HKI di Indonesia serta langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendapat perlindungan HKI yang efektif. Ini sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif dan kuantitatif dan bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Workshop ini akan memberikan pembekalan kepada peserta tentang aspek hukum HKI di Indonesia, serta bagaimana proteksi sekaligus komersialisasi dapat diperoleh dengan menjalankan prosedur pendaftaran HKI yang benar dan efisien. Materi tidak saja disajikan dalam bentuk pemaparan teori tetapi juga study kasus yang terjadi seputar HKI.
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan dapat memahami proteksi HKI sebagai bagian dari sistem dan strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah dan kualitas produk barang/ jasa.

Materi Training:

  1. Mengetahui basic dasar dan latar belakang serta bentuk-bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
  2. Mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
  3. Memahami fungsi dan komersialisasi HKI;
  4. Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang;
  5. Mengetahui persyaratan dan lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia dan internasional;
  6. Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus);
  7. Mengetahui IPR audit & IPR Management;
  8. Mengetahui Institusi Lisensi HKI dan transfer teknologi

Fokus Audience :
Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Research & Development Manager

Kode : 79111120

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Update MasterPlan Strategi Kontrak Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang

 

Update MasterPlan Strategi Kontrak Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang

Tanggal
Rabu, 11 Agustus 2011

Tempat
Skyline Business Center / Menara Cakrawala, Room Tulip
JL. MH Thamrin No 9 Lt 19 Jakarta

Pendahuluan
Update MasterPlan Strategi kontrak Dalam Renegosiasi Kontrak Tambang
Upaya pemerintah melakukan renegosiasi kontrak tambang mengalami kesulitan dari kalangan kontraktor dan pengusaha keberatan dengan usulan perubahan yang diajukan pemerintah. Berbagai cara dan strategi telah dicoba, tetapi hasilnya kurang memuaskan. Bertolak dari data badan perencanaan dan pembangunan nasional, setidaknya terdapat 118 kontrak tambang yang akan dinegosiasi ulang oleh pemerintah, kontrak tersebut terdiri dari atas 42 kontrak karya atau perusahaan yang bergerak dipertambangan logam dan mineral serta 76 perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B).

Renegosiasi kontrak tambang harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yaitu pemerintah dan kontraktor, apabila salah satu pihak tidak sepakat maka tidak akan terjadi renegosiasi, Bagaiman menyusun dan strategi apa agar persetujuan perubahan kontrak dapat disepakati bersama. adapun untuk persetujuan perubahan kontrak tambang diamandemen semuanya atau hanya meminta perubahan pasal sebagian ataupun belum setuju renegosiasi kontrak.
Undang Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba memberikan hak bagi pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap ketentuan kontrak karya (KK), perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B)

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti workshop ini :

  • Peserta dapat memahami dan mengerti prosedur tata cara menyusun strategi draf kontrak pertambangan
  • Peserta dapat mengetahui tentang ketentuan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah yang disesuaikan dengan UU Minerba supaya tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam renegosiasi kontrak tambang
  • Peserta diharapkan mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha pertambangan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Mendapatkan pembagian yang adil sesuai harapan antara pemerintah dan kontraktor kontrak tambang untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara serta kelangsungan hidup perusahaan.

Peserta yang dituju
Perusahaan Pertambangan
Partner atau Senior Associates
Bank Komersial
Konsultan hukum

Pembicara & Materi Workshop
1. Ir Dede Ida Suhendra, Msc
Direktur pembinaan pengusahaan mineral, Direktorat jendral Minerba dan Panas bumi

Materi Workshop
Renegosiasi atau Menasionalisasikan, bagaimana dengan badan arbitrase dunia dan hal hal apa saja yang akan di renegosiasikan dalam kontrak tambang

2. Fadli Ibrahim
Biro hukum dan perundang-undangan, Direktorat jendral Minerba dan panas bumi, Kementrian ESDM

Materi Workshop :
Interpretasi dan pemahaman UU Minerba No 4 tahun 2009 pasal 169 ayat a dan b tentang perusahaan KK dan PKP2B kecuali penerimaan negara serta korelasinya dengan UU No 11 tahun 1967 dalam renegosiasi kontrak tambang

3. Abdul Latief Baky
Ketua bidang hukum dan perundang–undangan APBI – ICMA

Materi Workshop
Tata cara memulai negosiasi, strategi, analisa, dalam menyusun kontrak, memahami dan menyelesaikan kontrak terkait renegosiasi kontrak tambang terhadap perusahaan KK dan PKP2B

Investasi
Rp. 4.000.000,-

Including
Seminar Kit, lunch & 2 kali Coffee Break dan Sertifikat
Dinner & Coffe Break ( Buka Puasa Bersama 17.30 s/d selesai )

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal dan Tax Pertambangan Batubara

 

Legal dan Tax Pertambangan Batubara

Waktu
Selasa / Rabu, 19 & 20 Juli 2011
Pukul 09.00 – 16.00 Wib

Tempat
Skyline business center / Menara Cakrawala
JL. MH Thamrin No 9 lt 19 Jakarta

Pendahuluan
Ketika Tambang Dikriminalkan
Terkait Tumpang Tindih dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan & Ketentuan dasar Pengenaan Pajak Perusahaan Pertambangan Berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pelakasanaanya

Ada masalah dalam aturan terkait pertambangan yang sangat penting untuk selalu di monitor segala perubahan dan perkembangannya salah satunya masalah ijin pinjam pakai kawasan hutan dan pedomannya permasalahan tersebut selalu menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha pertambangan di tanah air untuk menjalankan bisnisnya.
Pemerintah menghimpun ada 6.000 dari 8.000 izin pertambangan mineral dan batubara yang tumpang tindih, baik dengan sesama izin tambang maupun dengan izin pengelolaan hutan tanaman industri.

Tumpang tindih lahan dan pinjam pakai kawasan hutan bukanlah persoalan baru dan selalu menjadi “bumbu cerita” naik turunya hubungan sektor kehutanan dan sektor pertambangan. Celakanya persoalan itu tak pernah diselesaikan secara tuntas dan selalu mengambang sehingg tak ubahnya menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

Sesuai dengan keputusan Direktorat jendral pajak tentang pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan adalah Objek pajak bumi dan bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua golongan yaitu bahan galian strategis, galian Vital dan bahan galian lainnya.

Pemegang izin usaha penambangan wajib menbayar pajak sebagai pendapatan negara dan daerah. Pendapatan negara yang dimaksud yang terdiri dari penerimaan pajak dan bukan pajak. Adapun penerimaan pajak yang dimaksud menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan perpajakan.
Sedangkan pendapatan daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Berdasarkan ketentuan pajak meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, yang diatur oleh peraturan pemerintah, serta peraturan Dirjen pajak terbaru agar dampak penerapan terhadap perencanaan pajak usaha pertambangan jangka panjang yang meliputi Model perhitungan pajak, Royalti, penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) dan bagi hasil.

Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti workshop ini :

  1. Peserta dapat mengetahui tentang peraturan peraturan/ketentuan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk kemudian dipatuhi supaya tidak terjadi tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
  2. Peserta diharapkan mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usaha pertambangan baik segi hukum, ekonomi, financial dan sosial.

Peserta yang dituju

  1. Perusahaan Pertambangan
  2. Direktur Utama / Para Direktur/ Para Manager /perusahaan Mineral dan Batubara
  3. Partner atau Senior Associates
  4. Bank Komersial
  5. Konsultan hukum dan pajak

Nilai Investasi
Rp 5.000.000,-

Including :
Seminar Kit, Lunch, Coffee break dan Sertifikat

Agenda Acara
Selasa, 19 Juli 2011 ( Hari pertama )

Sesi I
Prosedur perizinan kawasan hutan terkait pinjam pakai kawasan hutan, tumpang tindih perizinan serta sebab akibat adanya tindakan pemerintah terkait perizinan pertambangan batubara

Pembicara :
Ir Hudoyo MM
(Direktur penggunaan Kawasan hutan wilayah I Kementrian Kehutanan)

Sesi II
Larangan dan sanksi sanksi tanpa izin penggunaan kawasan hutan, mengerjakan,menggunakan atau menduduki kawasan hutan Serta terbitnya inpres moratorium dan dampak terhadap izin-izn yang lama, yang sedang berjalan ataupun izin yang baru

Pembicara :
Fadli Ibrahim
(Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ESDM)

Rabu, 20 Juli 2011 ( Hari Kedua )

Sesi I
Ketentuan dan pemahaman mendalam tata cara pengenaan pajak dan Penerimaan negara bukan pajak/PNBP pada perusahaan pertambangan berdasarkan UU Minerba serta Model dan tarif Perhitungan Pajak sesuai perundang undangan

Pembicara
Fuad Rahmany
(Direktur Jendral Pajak Republik Indonesia )

Sesi II
Analisa dampak dan pengaruh pajak dan PNBP serta analisa teknik dan proses pelaporan pajak sesuai dengan model dan tarif perhitungan pajak pada perusahaan pertambangan.

Pembicara :
Sapto Windi Argo
(Konsultan pajak/praktisi pajak dari Sapto windi Argo BKP)

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Anti Monopoli Training

Jadwal Training

Anti Monopoli Training Tanggal 26-28 Juli 2011 (Selasa- Kamis) Tanggal SKYLine Business Center, Acacia Room Lt.19 Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pendahuluan Kartel merupakan suatu bentuk ... Baca Selengkapnya

Anti Monopoli Training

 

Anti Monopoli Training

Tanggal
26-28 Juli 2011
(Selasa- Kamis)

Tanggal
SKYLine Business Center, Acacia Room Lt.19
Jl. MH. Thamrin, Jakarta

Pendahuluan
Kartel merupakan suatu bentuk kejahatan terbesar di dalam dunia usaha karena dapat menghapus persaingan diantara pelaku usaha sehingga terjadi ekspoitasi terhadap konsumen untuk mendapatkan keuntungan sebesarbesarnya.
Indonesia melarang terjadinya praktek kartel tersebut melalui ketentuan-ketentuan di dalam UU No. 5 /1999. Selain mengatur mengenai kartel, UU No. 5/1999 juga mengatur segala bentuk perilaku-perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Namun, meski UU No. 5/1999 telah disahkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahaminya sehingga tanpa sadar kebijakan bisnis mereka melanggar ketentuan di dalam UU tersebut. Sebagai solusi agar kebijakan bisnis tidak berbenturan dengan UU No. 5/1999 maka Iwant & Co Anti-Monopoly Counselor and Competition Academy mengadakan Pelatihan Hukum Persaingan Usaha dengan tujuan membentuk pemahaman yang jelas bagi dunia usaha terhadap UU No.5/1999. Adanya pemahaman tentang hukum persaingan usaha di Indonesia pada akhirnya akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Target Peserta

  1. Perusahaan baik dalam negeri, asing maupun BUMN dan BUMD
  2. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum
  3. Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
  4. Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
  5. Konsultan, organisasi-organisasi non pemerintah,
  6. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan Persaingan Usaha

Pembicara :

  1. Ir. M. Nawir Messi, Msc (Ketua KPPU-RI)
  2. Dr. Sukarmi, S.H., M.H. (Wakil Ketua KPPU-RI)
  3. Dr. Ir. Sutrisno Iwantono, MA (Founder Iwant & Co dan mantan Ketua KPPU-RI)
  4. Ir. Murman Budijanto, MT. MIDEc (Senior Associate Iwant & Co. dan Mantan Dir. Kom KPPU-RI)
  5. Dr. Pande Raja Silalahi (Pakar Ekonomi- Mantan Anggota KPPU-RI)
  6. Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H., (Mantan Hakim Agung RI)
  7. Dr. Ir. Benny Pasaribu, M. Ec (Anggota KPPU-RI)
  8. Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H. M.H (Anggota KPPU-RI)

Materi :

  1. Konsep Dasar Persaingan Usaha
  2. Konsep Ilmu Ekonomi dan Teori Pasar Dalam Persaingan Usaha
  3. Konsep Biaya Dalam Persaingan Usaha
  4. Struktur dan Tingkat Konsentrasi Pasar Sebagai Dasar Analisa Dalam Perkara Persaingan Usaha
  5. Pasar Bersangkutan
  6. Kartel
  7. Perjanjian Harga Yang Dilarang
  8. Integrasi Vertikal
  9. Larangan Perjanjian Tertutup
  10. Persekongkolan Dalam Tender
  11. Penetapan Harga Jual Rugi (Predatory Pricing)
  12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
  13. Penguasaan Pasar dan Penyalahgunaan Posisi Dominan
  14. Hal-hal Yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
  15. Prosedur Berperkara dan Hukum Acara di KPPU
  16. Pengajuan Keberatan dan Kasasi Terhadap Putusan KPPPU

Investasi :
Reguler : Rp. 7.000.000,-/peserta

Termasuk :

  • Seminar Kit + CD (Materi Tentang UU, Peraturan KPPU, Keputusan KPPU,Beberapa Kasus KPPU & Referensi Lainnya).
  • 2x Coffee Break & Lunch.
  • Sertifikat.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

The 1st Indonesian Palm Oil Plantation Business and Legal Forum 2011 “Kepatuhan Hukum dan Pembiayaan pada Industri Perkebunan Kelapa Sawit

 

The 1st Indonesian Palm Oil Plantation Business and Legal Forum 2011 “Kepatuhan Hukum dan Pembiayaan pada Industri Perkebunan Kelapa Sawit ”

Tanggal dan Tempat
27 – 28 Juli 2011 | Hotel Le Meredien – Jakarta

INVESTASI

Jenis PaketSuper Early Bird 

sd 15 Juni 2011

Early Bird 

sd 30 Juni 2011

Reguler
Seminar 2 days + Gala Dinner5.000.0005.500.0006.000.000
Seminar 2 Days4.750.0005.250.0005.750.000

Harga Khusus :
Dapatkan tambahan special diskon dari harga di atas sebesar 10% untuk pendaftaran lebih dari 3 orang dalam tagihan yang sama

INSTRUKTUR

  1. Ir Gamal Nasir MS (Dirjen Perkebunan)
  2. DR. Ir. Dwi Sudharto M.Si. (Sekretariat Direktur Jenderal Ditjen Planologi)
  3. Joko Supriyono (Sekretaris Jenderal GAPKI)
  4. Ir Mukti Sardjono M.Sc. (Sekretaris Ditjen Perkebunan)
  5. Imam Hendargo Abu Ismoyo (Deputi Bid Tata Lingkungan Hidup)
  6. DR. Ir. Hadi Daryanto (Sekjen Kementerian Kehutanan)
  7. Elfian Effendi (Direktur Eksekutif Greenomics)
  8. Sunarso (Managing Director Commercial & Business Banking)
  9. Wahyuni Bahar (Founding Partner, Bahar & Partners)
  10. Ir. Rismansyah Danasaputra, MM (Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan)
  11. Ir Hudoyo MM (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan)
  12. Ir. Tri Joko Mulyono, MM (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi)
  13. DR. Guna Negara (Direktur Penggunaan dan Penetapan Hak Tanah BPN)
  14. Iyung Pahan (DMI Consulting Group)
  15. R.O.Y Pantouw (Praktisi Hukum Perkebunan)

DESKRIPSI

8 Nilai Kedatangan Anda

Update InformasiMendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan dan  peraturan  perkebunan kelapa sawit di Indonesia
MappingMemetakan posisi bisnis perkebunan kelapa sawit anda dengan  situasi  aktual di pasar bisnis Indonesia
PrediksiMemantau perkembangan bisnis perkebunan kelapa sawit  Indonesia kedepan
PenilaianKesempatan mengevaluasi keadaan ekonomi global dan   dampaknya terhadap perkembangan industri perkebunan kelapa  sawit indonesia dan dunia
OpportunityKesempatan menangkap peluang bisnis perkebunan kelapa sawit di Indonesia
PotensiMeningkatkan pemahaman skenario hukum permintaan dan penawaran Crude Palm Oil Indonesia
TantanganMenemukan jawaban tantangan dunia perkebunan kelapa   sawit melalui pemahaman industri perkebunan kelapa sawit Indonesia
InvestasiMengenali peluang investasi dan rekan kerja bisnis yang baru
Risk ManagementKesempatan mempelajari manajemen resiko dalam dunia  perkebunan kelapa sawit di Indonesia

Agenda Forum

Day One

Rabu (Hari 1), 27 Juli 2011
07.30 – 08.00Registrasi dan Coffe Morning
Opening Remarks
08.00 – 08.10Sambutan dari IALE
08.10 – 08.30“Kebijakan Insentif Pemerintah untuk meningkatkan iklim Investasi Perkebunan Kelapa Sawit  di Indonesia” 

Ir Gamal Nasir MS  (Dirjen Perkebunan)

Sesi I : 

08.30 –11.00

“Penuntasan dan Implikasi Lambatnya Penuntasan RTRWP terhadap perkembangan Industri Perkebunan Kelapa Sawit”
“Penuntasan Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) dan implikasinya terhadap industri perkebunan Kelapa Sawit” 

DR. Ir. Dwi Sudharto M.Si. (Sekretariat Direktur Jenderal Ditjen Planologi)

“Implikasi berlarutnya penuntasan RTRWP terhadap Industri Perkebunan Kelapa Sawit” 

Joko Supriyono (Sekretaris Jenderal  GAPKI)

Sesi Tanya Jawab
Sesi II : 

11.00 – 12.30

Sosialisasi ISPO,  ISPO vs RSPO efektifkah ? (Update & Reviews)
Sosialisasi ISPO, ISPO vs RSPO efektifkah?  (Update & Review) 

Ir Mukti Sardjono M.Sc. (Sekretaris Ditjen Perkebunan)

Sesi Tanya Jawab
12.30 – 13.30Lunch & Networking Session
Sesi III : 

13.30 – 15.00

Ijin lingkungan dan Proper terkait Industri Perkebunan Kelapa Sawit
Ijin Lingkungan dan Program Proper terkait industri  Perkebunan Kelapa Sawit 

Imam Hendargo Abu Ismoyo  (Deputi Bid Tata Lingkungan Hidup)

Sesi Tanya Jawab
Sesi IV: 

15.00 – 17.30

Sosialisasi  Peraturan Presiden terkait Moratorium Kehutanan
Sosialisasi Peraturan Presiden terkait Moratorium Kehutanan 

DR. Ir. Hadi Daryanto (Sekjen Kementerian Kehutanan)

Kritik atas Penerbitan Perpres terkait Moratorium Kehutanan 

Elfian Effendi (Direktur Eksekutif Greenomics)

Sesi Tanya Jawab
Closing Event Day 1 + Pengumuman

Day Two

Kamis (Hari 2), 28 Juli 2011
07.30 – 08.00Registrasi & Coffee Morning
08.00 – 10.00Alternatif Pembiayaan Bagi Perkebunan Kelapa Sawit
(Kebijakan Bank untuk penyaluran kredit bagi perkebunan Kelapa Sawit skala kecil dan Menengah) 

Sunarso (Managing Director Commercial & Business Banking)

(Aspek Hukum dan Persiapan IPO (initial public offering) terkait Perusahaan Perkebunan) 

Wahyuni Bahar (Founding Partner, Bahar & Partners)

Sesi Tanya Jawab
10.00 – 11.30Workshop I 

(Update Peraturan terkait perkebunan Kelapa sawit dan  Teknis serta Proses Pemerolehan IUP)

Ir. Rismansyah Danasaputra, MM (Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan)

Sesi Tanya Jawab
11.30 – 12.30Workshop II 

(Pendalaman Pemerolehan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) terkait Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Permenhut No P.14/Menhut/II/2011)

Ir Hudoyo MM (Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan)

Sesi Tanya Jawab
12.30 – 13.00Lunch & Networking Session
13.00 – 14.30Workshop III 

(Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan dan Pembahasan A-Z Pemerolehan Lahan Perkebunan terkait Kawasan Hutan)

Ir. Tri Joko Mulyono, MM (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi)

Sesi Tanya Jawab
14.30 – 15.45Workshop IV 

(Tata Cara Pemerolehan dan Proses Sertifikasi HGU dari A-Z terkait Perkebunan Kelapa Sawit)

DR. Guna Negara (Direktur Penggunaan dan Penetapan Hak Tanah BPN)

Sesi Tanya Jawab
15.45 – 17.00Workshop V 

(Pengetahuan Teknis Industry Kelapa Sawit)

Iyung Pahan (DMI Consulting Group)

Sesi Tanya Jawab
17.00 – 18.00 

 

Workshop VI 

(Audit & Akuisisi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit)

R.O.Y Pantouw (Praktisi Hukum Perkebunan)

Sesi Tanya Jawab
Penutup
Gala Dinner

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM INDUSTRIAL RELATION

 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM INDUSTRIAL RELATION

Tanggal dan Tempat
5-6 Agustus 2011 | Ibis Arcadia/Aryaduta Semanggi Hotel/Grand Flora Hotel*
(Early Bird Fee : Rp. 2.950.000, -)

FEE :
Rp. 2.750.000, –  (Registration 3 person/more; payment before July 29th, 2011)
Rp. 2.950.000, –  (Reg before July 22nd, 2011; payment before July 29th, 2011)
Rp. 3.250.000, –  (Full Fare)

Pendahuluan
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dampaan setiap perusahaan.  Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan.
Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha?  Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan?  Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004?

Outline :
Hari I:
–  Hubungan Industrial di Indonesia
–  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
–  Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI

Hari  II:
– Tata Cara Penyelesaian Bipartit
– Tata Cara Penyelesaian Mediasi
– Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
– Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
– Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
– Meminimalisir Konflik Menjelang PHK

Workshop Leader :
Cecilia Sri Hayani
Memiliki sertifikasi HR dan memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 15 tahun.  Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operation, Business Affairs/Administration Manager,  Organization Support Manager dan People Manager.  Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Legal & Contract Drafting

Jadwal Training

Legal & Contract Drafting Tanggal 5-6 Mei 2011 Pukul 09.00 – 17.00 WIB Tempat Vue Palace Hotel, Bandung Materi Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah ... Baca Selengkapnya

Legal & Contract Drafting

 

Legal & Contract Drafting

Tanggal
5-6 Mei 2011

Pukul
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Vue Palace Hotel, Bandung

Materi

  1. Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
  2. Akta Perjanjian Anatomi dan Penjelasannya
  3. Perjanjian bersifat Terbuka
  4. Cara Membuat Komparisi
  5. Cara Menulis Pasal-pasal dalam Akta Perjanjian
  6. Memorandum of Understanding, Addendum dan Amandemen
  7. Anatomi surat Kuasa dan Cara Membuat Aneka Ragam Surat Kuasa
  8. Anatomi Surat Pernyataan dan Cara Membuat Aneka Ragam Surat Pernyataan
  9. Anatomi Surat Teguran dan Cara Membuat Aneka Ragam Surat Teguran yang Ditagih Membayar / Melakukan yang Diminta
  10. Prinsip Menulis di Bidang Hukum
  11. Kesalahan-kesalahan menulis di Bidang Hukum dan Cara Mengatasinya
  12. Kasus-kasus Praktek

Target Peserta

  • Sekretaris Perusahaan
  • Management Perusahaan
  • Legal Advisor
  • Corporate Legal
  • Corporate Business & Development Manager
  • Chief Executives Offices
  • Corporate Planner
  • Corporate Treasury
  • Corporate Credit
  • Procurement & Purchasing

Instruktur
Anas Lutfi, SH, SpN, MM, MKn memiliki berbagai pengalaman di bidang perbankan dan hukum. Beliau adalah Notaris Publik & PPAT dan Direktur dari Institute Hukum Bisnis. Selain itu mengajar di Program Magister Manajemen FE Universitas Indonesia (MM UI), Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE UI), Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FE UI), Program Magister Manajemen Universitas Mercubuana, dan Program Magister Manajemen Universitas Tarumanagara. Penglaman kerja di PT Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan PT Bank Mandiri Tbk. selama 12 tahun. Anggota dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).Saat ini masih studi PhD bidang Hukum di Universitas Indonesia. Lulusam Master of Management (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dan Spesialis Notariat (SpN), Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta Sarjaba Hukum daru Universitas Gajah Mada.

Investasi :
Rp. 3.500.000/ orang
Sudah termasuk material kit, souvenir, sertifikat keikutsertaan, makan siang dan rehat kopi, belum termasuk pajak.
Bagi 5 peserta atau lebih dari perusahaan yang sama GRATIS untuk satu orang peserta

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Business Law for Entrepreneur

 

Business Law for Entrepreneur

24-25 Mei 2011 | The Aryaduta Suites Hotel Semanggi/ Grand Flora Hotel*
(Early Bird Fee : Rp. 2.950.000, -)

FEE :

  • Rp. 2.750.000, –  (Registration 3 person/more; payment before May 17th, 2011)
  • Rp. 2.950.000, –  (Reg before May 10th, 2011; payment before May 17th, 2011)
  • Rp. 3.250.000, –  (Full Fare)

Memulai suatu usaha tentu memerlukan pemahaman memadai tentang hukum perusahaan terkait sehingga bisnis dapat dijalankan dalam koridor hukum yang benar. Hal ini seringkali luput dari perhatian para entrepreneur/wirausaha pemula dan baru menjadi masalah setelah usaha mereka bertambah besar atau bahkan jika mereka tersangkut perkara hukum yang seringkali sebenarnya hanya berakar dari ketidaktahuan dan mungkin ketidakpedulian dari para pelaku bisnis.

Workshop ini akan memberikan pembekalan aspek hukum yang penting bagi para calon entrepreneur/wirausaha dan entrepreneur/wirausaha pemula. Mulai dari aspek hukum pendirian dan perijinan perusahaan, perlindungan terhadap merek dan logo perusahaan, rambu-rambu hukum penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan perusahaan serta aspek hukum penting terkait perjanjian secara umum.
Pada hari pertama workshop akan dipandu oleh trainer yang sangat berpengalaman dalam hukum perusahaan dan perjanjian, baik dalam teori maupun praktek. Sedangkan pada hari kedua workshop akan dipandu oleh Notaris yang berpengalaman dalam pembuatan akta-akta terkait pendirian dan perubahan anggaran dasar perusahaan serta pengurusan perijinan perusahaan.

Outline :

  1. Proses pendirian dan perijinan perusahaan serta hal-hal penting yang harus dipertimbangkan;
  2. Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar PT;
  3. Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris dalam PT;
  4. RUPS dan RUPSLB;
  5. HAKI : Teori dan pendaftaran HAKI; dan
  6. Perjanjian : Teori dan Klausul Penting yang harus diperhatikan

Fokus Audience
– Calon entrepreneur/wirausaha;
– Entrepreneur/wiraswasta pemula; dan
– Umum

Trainer
Dr. Gunawan, SH, MH, MM.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Hukum)
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Instructor (dalam bahasa Inggris) untuk Business Administration, Tax and Law di Swiss German Business Training Foundation sejak 1999 serta co-founder Widjaja & Associates Law Firm ini telah sangat berpengalaman sebagai pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan training. Selain sebagai salah satu nara sumber kami dalam Seminar, Workshop dan In-House training untuk topik UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau juga menjadi trainer diantaranya untuk PT. Timah (Persero), Tbk., PT. Indonesia Power, dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Penulis di Ruang Hukum pada Bulettin Business News, kontributor di Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum dan Pasar Modal serta Law Review (FH UPH). Beberapa judul buku yang beliau tulis diantaranya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (2003), Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (2003), Seri Aspek Hukum dan Bisnis – Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (2008), Seri Pemahaman PT – Risiko sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT (2008).

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

In-Dept Understanding of Government Regulation No.79/2011 on Cost Recovery and Income Tax in Oil and Gas Industry”

 

In-Dept Understanding of Government Regulation No.79/2011 on Cost Recovery and Income Tax in Oil and Gas Industry

Tanggal dan tempat
25 April 2011 | 09:00 – 16:00 | The Parklane Hotel – Jakarta

Outline

  1. Pengantar mengenai Cost Recovery
  2. Sosialisasi dan pembahasan ketentuan-ketentuan dalam PP 79 tahun 2010
  3. Pengantar mengenai akuntansi ,Biaya dan Perpajakan pada Industri Minyak dan gas Bumi
  4. Review dan Tinjauan Kritis PP No.79 tahun 2010 dari sudut pandang Akuntan dan Konsultant Pajak

Fasilitator

  1. Ir.Edy A.Hermantoro,M.SI
    Direktur Pembinaan Usaha Hulu Mogas DIRJEN MIGAS-ESDM
    Kantor Akuntan Publik ( KAP) Husni Mucharam,Rasidi & Team

Investasi
Rp 3,000,000/peserta, investasi sudah termasuk
Lunch 1x
Coffee break 2x
Materi dlm bentuk hardcopy
Materi dlm bentuk CD
Sertifikat
Souvenir
Welcome drink

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

BUSINESS LAW: Drafting ,Review Business Contract & Penyelesaian Sengketa Bisnis

 

BUSINESS LAW: Drafting ,Review Business Contract & Penyelesaian Sengketa Bisnis

18 – 19 Mei 2011 | HARRIS-Tebet/ PENISULA-Slipi | Rp. 3.650.000,- / Person

Day 1 Drafting ,Review Business Contract

  1. Mengetahui Basic Hukum Perjanjian,persyaratan validitas kontrak
  2. Formalitas Kontrak
  3. Notariil Agreement
  4. Komponen standar dalam pembuatan kontrak
  5. Strategi & boiler plate dalam penyusunan klausul kontrak
  6. Antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak
  7. Penentuan ganti rugi
  8. Strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak
  9. Event default (wan-porestasi)
  10. Fraud & Tort dalam kontrak Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak.

DAY 2 Penyelesaian Sengketa Bisnis

  1. Dispute (Typology and its development,
  2. Business approaches for dispute settlement,
  3. Alternative Dispute Settlement (ADR),
  4. Mediator Technique & Procedure
  5. Interest-Based Solution
  6. Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution).
  7. Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
  8. Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)Arbitration & its Procedure
  9. Court annexed to Mediation, * International ArbitrationEnforcement (national & International)
  10. Court Settlement Procedure.

Trainer :
DR. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246