Jadwal Training 2024

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik (Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak)

 

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik

Jadwal & Tempat :

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • 18 – 30  Juni 2015
  • 1 – 13 Juli 2015
  • 1 – 13 Agustus 2015
  • 1 – 13  September  2015
  • 1 – 13 Oktober  2015
  • 4 – 16 November  2015
  • 1 – 13 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 13 (tiga belas) hari ini adalah senilai Rp 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Setelah selesai mengikuti pelatihan k3 listrik dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 Listrik di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

SASARAN
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)

TOPIK / MATERI

  1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
  17. Seminar

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Building Supervision And Quality Control Of Civil Work (YOGYAKARTA)

 

Building Supervision And Quality Control Of Civil Work (YOGYAKARTA)

Jadwal & Tempat :

  • Rabu-Jum’at 3 – 5 Juni 2015
  • Selasa-Kamis 7 – 9 Juli 2015
  • Selasa-Kamis 4 – 6 Agustus 2015
  • Selasa-Kamis 1 – 3 September 2015
  • Selasa-Kamis 6 – 8 Oktober 2015
  • Selasa-Kamis 3 – 5 November 2015
  • Selasa-Kamis 1 – 3 Desember 2015

Pukul
08.00-16.00

Tempat
Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak

Investasi:

  • Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari ini adalah senilai Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 2 orang).
  • Apabila perusahaan mengutus lebih dari 3 peserta, maka setiap peserta cukup membayar Rp. 6.500.000,- (Enam Setengah Juta rupiah).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.

OVERVIEW
Pengawasan bangunan sangat diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan desain yang direncanakan, gambar dan spesifikasi. Banyak masalah terjadi dalam pelaksanaan pembangunan seperti kualitas yang rendah, tidak memenuhi syarat, waktu terlambat, biaya tidak terkontrol, pekerjaan tidak aman, terjadi kecelakaan, dan lain lain sering diakibatkan karena lemahnya pengawasan. Pengawasan yang baik dapat mencegah masalah-masalah tersebut sehingga proyek berjalan dengan lancar, terkendali dan diperoleh hasil yang memuaskan. Pengawasan pekerjaan konstruksi sangat berkaitan erat dengan pengendalian mutu yang dilakukan. Pembangunan suatu proyek konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor seringkali tidak sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan lain yang tertuang pada dokumen kontrak.  Kecenderungan adanya gejala di mana pencapaian mutu hasil pembangunan baik berupa gedung, konstruksi jalan dan jembatan, serta bangunan irigasi, tidak konsisten dengan perencanaan teknis, di mana terlihat dari hasil pembangunan yang ternyata rentan mengalami kerusakan dan usia ekonomisnya lebih pendek dari perkiraan rencana semula. .Jika hal ini terjadi tentu yang dirugikan adalah pemilik modal / investor.  Untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan, maka peran seorang QC dalam hal ini sangat diperlukan untuk melakukan inspeksi dan pengawasan, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan. Agar pengawas dilapangan dapat menjalankan fungsi pegawasan dan pengendalian mutu secara optimum, maka perlu memahami berbagai aspek dalam pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Tujuan
Tujuan training adalah memberikan pengetahuan bagaimana melakukan pekerjaan pengawasan bangunan dan pengendalian mutu (Quality Control) pada proyek pekerjaan konstruksi.

SASARAN
Semua Engineer, Staff, Supervisor, Manager yang berhubungan dengan proyek konstruksi.
TOPIK / MATERI

  1. Ruang lingkup Tugas Pengawas bangunan dan pengendalian mutu bangunan konstruksi
  2. Mempersiapkan Pekerjaan : Gambar Kerja, Shop Drawing dan As Built Drawing
  3. Pengendalian  dan pengawasan  Waktu, Biaya dan Mutu (QA/QC)
  4. Karakteristik tanah dan uji laboratorium untuk pekerjaan tanah dan pondasi
  5. Pengawasan dan Kontrol Pekerjaan tanah dan pondasi
  6. Pengendalian Mutu Pekerjaan Beton dan  Evaluasi mutu beton,Pengujian Tidak Merusak (NDT) dan Peralatan, Metoda, dan Pelaksanaan Pengujian NDT
  7. Pengendalian Mutu pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan
  8. Pengendalian mutu pada pelaksanaan penghamparan dan pemadatan
  9. Pekerjaan Kayu dalam konstruksi bangunan
  10. Pekerjaan Mechanical dan Electrical
  11. Safety dalam Pekerjaan Konstruksi
  12. Memahami kontrak dan  Serah terima pekerjaan (Hand over project)

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation

TRAINER
Widarto Sutrisno, ST
, MT  & Team
(
Staf Pengajar, Trainer & Konsultan dalam bidang Building and Construction, telah menangani bebagai perusahaan baik BUMD, BUMN maupun PMA).

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi (Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak)

 

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 22 Juni 2015
  • 1 – 5 Juli 2015
  • 1 – 5 Agustus 2015
  • 1 – 5  September  2015
  • 1- 5 Oktober  2015
  • 4 – 8 November  2015
  • 1 – 5 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari ini adalah senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Industri Konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :

  1. Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  2. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  3. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,

Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi dan OHSAS 18001:2007 (Occupational Health & Safety Assessment Series) merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional dan internasional.

Tujuan Training
Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalam dan pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

SASARAN
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representative, OH&S Professional, Team Leader, Supervisor dan Personil lainnya yang memandang perlu untuk mengembangkan dan mengimplementasikan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 standard dengan minimal Pendidikan STM dan Pengalaman Kerja min 3 (tiga ) tahun.

TOPIK / MATERI
1. Pre Test
2. UU, Standar dan Aturan K3
3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
5. Pengetahuan Dasar K3
6. Managemen dan Administrasi K3
7. K3 Pekerjaan Konstruksi
8. Manajemen Lngkungan
9. K3 Peralatan Konstruksi
10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
11. K3 Pesawat Angkat
12. 12 K3 Perancah & Tangga
13. Sistem Pemadam Kebakaran
14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
15. Higiene Perusahaan dan Proyek
16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
19. Seminar
20. Evaluasi Akhir

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Depnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Teknisi Listrik (Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak)

 

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Teknisi Listrik

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 21 Juni 2015
  • 1 – 4 Juli 2015
  • 1 – 4 Agustus 2015
  • 1 – 4  September  2015
  • 1- 4 Oktober  2015
  • 4 – 7 November  2015
  • 1 – 4 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 4 (empat) hari ini adalah senilai Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.

SASARAN
Teknisi Listrik, Electrical Engineer, Lead Electrical Engineer

TOPIK / MATERI

  1. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
  2. Dasar Keamanan Listrik
  3. Dasar Teknik Instalasi Listrik
  4. Identifikasi Bahaya Listrik
  5. Pengamanan sistem
  6. Khusus Kamar Persyaratan Instalasi Listrik
  7. Lightning Protection Sistem
  8. Klasifikasi Pengenaan
  9. Pengukuran Listrik
  10. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan dan Sertifikasi Regu Kebakaran Kelas C

 

Pelatihan dan Sertifikasi Regu Kebakaran Kelas C

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 22 Juni 2015
  • 1 – 5 Juli 2015
  • 1 – 5 Agustus 2015
  • 1 – 5  September  2015
  • 1- 5 Oktober  2015
  • 4 – 8 November  2015
  • 1 – 5 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari ini adalah senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Tujuan Pelatihan 

Mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk :

  • Melaksanakan Pencegahan Kebakaran
  • Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
  • Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban

SASARAN
Personil yang ditugaskan sebagai tim inti dalam pemadaman kebakaran di tempat kerja.

Persyaratan Peserta :
Pendidikan minimal SLTA

TOPIK / MATERI

1. Peraturan Perundang-undangan K3 :

  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Th. 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  1.  Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan  mudah terbakar/meledak
  • Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.
  1.  Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran :
  • Sistem deteksi & alarm kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydrant sprinkler
  • Sistem pemadam kimia
  • Fire safety equipment
  1.  Sarana evakuasi :
  • Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
  1.  Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran :
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.
  1.  Fire Emergency Respon Plan :
  • Pengorganisasian sistem tangga darurat
  •  Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
  1.  Praktek Pemadaman :
  • APAR, Hydrant
  1.  Evaluasi

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Depnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)

 

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.
Jadwal & Tempat :

  • 18 – 22 Juni 2015
  • 1 – 5 Juli 2015
  • 1 – 5 Agustus 2015
  • 1 – 5  September  2015
  • 1- 5 Oktober  2015
  • 4 – 8 November  2015
  • 1 – 5 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari ini adalah senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta

OVERVIEW
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya

Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur Log Out – Tag Out
  6. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

SASARAN
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

TOPIK / MATERI
Teori :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  6. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
  7. Prosedur Log Out – Tag Out
  8. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  9. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  10. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  11. Evaluasi

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Supervisi Perancah (Scaffolding)

 

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Supervisi Perancah (Scaffolding)

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 22 Juni 2015
  • 1 – 5 Juli 2015
  • 1 – 5 Agustus 2015
  • 1 – 5  September  2015
  • 1- 5 Oktober  2015
  • 4 – 8 November  2015
  • 1 – 5 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari ini adalah senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Maka dari itu, Kami One Tech Training & Consulting bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan pelatihan K3 perancah (scaffolding).

TUJUAN
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no. Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

SASARAN
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih. Agar pencapaian target pelatihan secara maksimal, maka sasaran peserta adalah para civil engineer khususnya para scaffolder, khususnya yang menangani perancah (scaffolding), atau Individu yang ingin meningkatkan pemahaman dalam Penggunaan Scaffolding dalam konstruksi.

Persyaratan Peserta :

  • Peserta min. berpendidikan SMU, STM Bangunan, sehat jasmani & rohani
  • Membawa Foto Copy Kartu Indentitas
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

TOPIK / MATERI

  1. Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan: Undang_Undang No.1 th 1970, Peraturan Menaker & Menteri Pekerjaan Umum No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
  2. Pengetahuan dasar perancah
  3. Jenis – jenis perancah
  4. Standar dan pedoman teknis perancah
  5. Supervisi dan pemeriksaan perancah
  6. Penggunaan perancah yang aman
  7. Dasar- dasar penilaian beban perancah
  8. Potensi bahaya konstruksi perancah
  9. Pemasangan dan pembongkaran perancah
  10. Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
  11. Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
  12. Praktek
  13. Ujian

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan dan Sertifikasi SMK3

Jadwal Training

Pelatihan dan Sertifikasi SMK3 Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.  Jadwal & Tempat : 18 – 22 Juni 2015 ... Baca Selengkapnya

Pelatihan dan Sertifikasi SMK3

 

Pelatihan dan Sertifikasi SMK3

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

 Jadwal & Tempat :

  • 18 – 22 Juni 2015
  • 1 – 5 Juli 2015
  • 1 – 5 Agustus 2015
  • 1 – 5  September  2015
  • 1- 5 Oktober  2015
  • 4 – 8 November  2015
  • 1 – 5 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari ini adalah senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang SMK3, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April.

PP ini merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “PP ini terutama berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Sabtu.

SMK3, lanjutnya, merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,” tambah Muhaimin.

Muhaimin mengimbau, dengan terbitnya PP itu seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 bahkan menjadikannya sebagai kebutuhan untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.

Tujuan :

  • Peserta mengetahui dan menguasai peraturan pelaksanaan AMDAL serta mekanisme penyusunan AMDAL
  • Peserta mempunyai kemampuan dan ketrampilan menerapkan metoda untuk penyusunan KAANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL

SASARAN
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Para Auditor SMK3 atau orang yang disiapkan untuk menjadi Auditor SMK3, Management Representatives, Tim SMK3, HSE Departmen, HRD dan setiap orang yang terkait dalam pengembangan HSE / K3 di lingkungan kerjanya

Persyaratan Peserta
Punya sertifikat AK3 Umum, min D3, sehat jasmani dan tidak takut pada ketinggian

TOPIK / MATERI

  • Peraturan Perundangan K3
  • Kebijakan Pengaas K3
  • Kebijakan SMK3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, keajiban, dan jenjang karir Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sitematika Pelaksanaan Audit SMK3

Metode dan Teknik Auditor SMK3 

  • Pembangunan & Pemeliharaan Komitmen
  • Strategi Pendokumentasian
  • Peninjauan Ulang Perancangan (design) & Kontrak
  • Pengendalian Dokumen
  • Pembelian
  • Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3
  • Standar Pemantauan
  • Penyusunan Laporan & Tindak Lanjut (Perbaikan kekurangan)
  • Pengelolaan Material & Perpindahannya
  • Pengumpulan & Penggunaaan Data
  • Audit SMK3
  • Pengembangan Keterampilan & Kemampuan

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas K3 Kimia

 

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas K3 Kimia

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 23 Juni 2015
  • 1 – 6 Juli 2015
  • 1 – 6 Agustus 2015
  • 1 – 6  September  2015
  • 1- 6 Oktober  2015
  • 4 – 9 November  2015
  • 1 – 6 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 6 (enam) hari ini adalah senilai Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).

Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
  2. Dalam mengidentifikasi bahaya;
  3. Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
  4. Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
  5. Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.

SASARAN
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

TOPIK / MATERI

  1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
  2. Peraturan perundang-undangan bidang K3
  3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
  4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
  5. Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
  6. Prosedur kerja aman
  7. Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
  8. Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
  9. Pengendalian lingkungan kerja
  10. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  11. Rencana dan prosedur tanggap darurat
  12. Lembar data keselamatan bahan dan label
  13. Dasar – dasar toksikologi
  14. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  15. Peningkatan aktivitas P2K3
  16. Studi Kasus
  17. Kunjungan Lapangan
  18. Evaluasi

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Operator Boiler Kelas 1

 

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Operator Boiler Kelas 1

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 26 Juni 2015
  • 1 – 9 Juli 2015
  • 1 – 9 Agustus 2015
  • 1 – 9  September  2015
  • 1- 9 Oktober  2015
  • 4 – 12 November  2015
  • 1 – 9 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 9 (sembilan) hari ini adalah senilai Rp 18.000.000,- (Delapan  Belas Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengelenggara bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

SASARAN
Persyaratan Peserta Training Operator Boiler:
Jabatan teknik khusus yang mempunyai kewenangan dalam melayani:

  • Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam.
  • Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran.

Persyaratan:

  • Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA (SMU, SMK)
  • Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun atau mempunyai   sertifikat   pelatihan   Operator ketel uap (Boiler) Paket II
  • Berkelakuan baik dari kepolisian;
  • Berbadan sehat dari dokter; Umur sekurang-kurangnya 23 tahun;
  • Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas dan ijazah terakhir (minimal stm sederajat)
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Ahli Peningkatan Kualifikasi Operator ketel uap (boiler) kelas 2 dapat ditingkatkan menjadi Operator ketel uap (boiler) Kelas 1, dengan ketentuan:

  • Telah berpengalaman sebagai Operator Ketel Uap (Boiler) kelas 2 sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus atau telah memiliki setifikat pelatihan Operator ketel uap (boiler) Paket II.
  • Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I.

TOPIK / MATERI

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
  4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
  5. Dasar – Dasar K3
  6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
  7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
  9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
  10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
  11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  12. Pengetahuan Instalasi listrik untuk Ketel Uap
  13. Pengetahuan bahan
  14. Peninjauan konstruksi pesawat uap
  15. Pemeriksaan secara tidak merusak
  16. Perpindahan Panas
  17. Pengetahuan bahan bakar dan Pembakaran
  18. Analisa kecelakaan peledakan
  19. Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap
  20. Praktek

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh Tenaga AHLI dari KEMENAKERTRANS RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di bidang K3 Pesawat Uap.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Kimia

 

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Kimia

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 30  Juni 2015
  • 1 – 13 Juli 2015
  • 1 – 13 Agustus 2015
  • 1 – 13  September  2015
  • 1 – 13 Oktober  2015
  • 4 – 16 November  2015
  • 1 – 13 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 13 (tiga belas) hari ini adalah senilai Rp 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 di dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan.

Pada umumnya setiap proses industri memiliki karakteristik bahaya atau potensial hazard yang harus dikendalikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Bahan kimia berbahaya beresiko menimbulkan ledakan, keracunan, kebakaran, penyakit akibat kerja dan lain sebagainya yang tentu saja akan memberikan kerugian kepada perusahaan bilamana tidak dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menanggulangi akibat dari penggunaan bahan kimia yang tidak terkendali maka diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Untuk itu, pada kesempatan ini kami One Tech Training & Consulting bekerjasama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan pelatihan petugas dan ahli K3 kimia sebagai upaya untuk membantu meningkatkan standar K3 perusahaan.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia.
  • Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).Setelah selesai mengikuti training ahli k3 umum dan lulus ujian, peserta akan mampu melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan dan mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 KIMIA
Setelah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:

  • Peraturan perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
  • Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya.
  • Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.

SASARAN
Karyawan berbagai level yang pekerjaannya berhubungan dengan bahan-bahan kimia.

PERSYARATAN PESERTA

  • Pendidikan Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;
  • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun, lulus seleksi dari Tim Penilai;
  • Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
  • Mengisi biodata

TOPIK / MATERI

  1. Kebijakan Depnakertrans (K3 Nasional)
  2. Peraturan Perundangan Keselamatan Kerja
  3. Peraturan Perundangan tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  4. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia
  5. Kebijakan K3 Nasional
  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan yang terkait
  2. Lembar Data Keselamatan Bahan
  3. Penanganan dan Penyimpanan Bahan Kimia Berbahaya
  4. Penyakit Akibat Kerja oleh Paparan Bahan Kimia
  5. Pengantar Toksikologi
  6. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  7. Teknik Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
  8. SMK3 dan Audit SMK3
  9. Prosedur K3 di Ruang Tertutup
  10. Pengendalian Bahaya Besar
  11. Prosedur Tanggap Darurat
  12. Pengelolaan Limbah
  13. Monitoring dan Pengukuran Pemaparan
  14. Manajemen Alat Pelindung Diri
  15. Analisa Laporan Kecelakaan
  16. Pengenalan Bahaya dan Penilaian Resiko
  17. Pencegahan Kebakaran & Peledakan
  18. Plan Visit dan Seminar
  19. Evaluasi

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3

Jadwal Training

Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3 Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak. Jadwal & Tempat : 18 – 22 Juni ... Baca Selengkapnya

Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3

 

Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 22 Juni 2015
  • 1 – 5 Juli 2015
  • 1 – 5 Agustus 2015
  • 1 – 5  September  2015
  • 1- 5 Oktober  2015
  • 4 – 8 November  2015
  • 1 – 5 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 5 (lima) hari ini adalah senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit akibat pekerjaan dan dari risiko kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, audit (baik internal maupun eksternal) dan tinjauan manajemen harus dilakukan secara periodik.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan utama pelatihan Auditor SMK3 adalah memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SASARAN
Pendidikan Minimal D3. Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Audit Internal dan atau AK3 Umum. Peserta harus berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan tidak takut ketinggian.

TOPIK / MATERI

  • Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Peraturan Perundangan K3
  • Prinsip-Prinsip SMK3
  • Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
  • Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
  • Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
  • Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
  • Badan Audit SMK3
  • Instrumen Audit SMK3
  • Laporan Audit SMK3
  • Teknik Audit SMK3

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Depnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Operator Boiler Kelas 2

 

Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Operator Boiler Kelas 2

Jadwal & Tempat :

  • 18 – 23 Juni 2015
  • 1 – 6 Juli 2015
  • 1 – 6 Agustus 2015
  • 1 – 6  September  2015
  • 1- 6 Oktober  2015
  • 4 – 9 November  2015
  • 1 – 6 Desember  2015

08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak.

  • Investasi pelatihan selama 6 (enam) hari ini adalah senilai Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 5 orang).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.Including : Trainer yang berkualitas, Module / Handout, Sertifikat, Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk), Souvenir, 1 X Dinner, Lencana dan pin K3, Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI), Pick up dari bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta.

OVERVIEW
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena di samping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas 1 (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.

Sehubungan dengan hal tersebut, PENYELENGGARA bekerja sama dengan KEMENAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler kelas 2”, bekerja sama dengan KEMENAKERTRANS RI.      

TUJUAN
Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan :

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakan-kerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
  5. Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif

SASARAN

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  4. Sehat jasmani & rohani
  5. Berpendidikan min. SMU atau SMK
  6. Berpengalaman di bidang pesawat uap

TOPIK / MATERI

  1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
  4. Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
  5. Dasar – Dasar K3
  6. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
  7. Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  8. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
  9. Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
  10. Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
  11. Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  12. Pengetahuan instalasi listrik untuk Ketel Uap
  13. Pengetahuan Bahan Bakar dan Pembakaran

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation, Movie

TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh Tenaga AHLI dari KEMENAKERTRANS RI, Disnaker setempat, dan Praktisi yang berpengalaman di bidang K3 Pesawat Uap.

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Manajemen Biaya (KELAS KHUSUS + YOGYAKARTA)

 

Manajemen Biaya (KELAS KHUSUS + YOGYAKARTA)

DESKRIPSI PELATIHAN
Cost accounting bukan hanya sekedar pengalokasian overhead saja. Cost accounting merupakan alat untuk menentukan true product cost. Dengan mengintegrasikan konsep Activity-Based Costing dan metode advanced traditional costing, akan memungkinkan para accountant berperan sebagai business partner dalam perusahaan.

MANFAAT DAN TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami proses penyusunan manajemen biaya secara komprehensif
  • Memahami prosedur teknis yang digunakan dalam manajemen biaya.
  • Memahami berbagai fungsi manajemen dan tanggung jawab utama pada masing- masing tingkatan manajemen biaya.

MATERI PELATIHAN

  • The Business Environment
  1. Modern Strategic, Tactical, dan Operational Aspects
  2. Peran cost accounting
  3. Cost information sebagai salah satu faktor dalam pengambilan keputusan
  4. Menilai efektifitas cost reporting system dengan pendekatan Product/Decision Cycle
  • Evaluating Companys Costing Techniques
  • Activity-Based Costing as an Effective Cost Accounting Tool
  • Developing Standards as a Tool for Valuation and Strategic Decision Support
  • Variance Analysis as a Process Improvement Tool
  • Effective Determination of Joint- and By-Product Costs
  • Assigning Service Department Costs to Determine Total Product Cost
  • Developing the Target Cost Model
  • Transfer Pricing and Product Cost Determination
  • Cash Flow and Cost Accounting
  • Capacity Analysis: Understanding the True Cost of Incremental Manufacturing

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

Yogyakarta
Venue                          : Hotel 101 **** / Hotel Cavinton****/ Jogja Plaza Hotel
Investasi                      : Rp 6.300.000,00/peserta
Minimal Kuota            : 2 Peserta
Jadwal Pelatihan        : 08.00-16.00

Magelang / Bandung / Surabaya/ Jakarta/ Bali

Venue

  • Magelang   : Grand Artos Hotel/ Atria Hotel / Rp 6.300.000 per peserta
  • Bali   : Ibis Styles Kuta / Santika Kuta / Rp 8.100.000 per peserta
  • Bandung   : Serella Hotel / Kagum Group / Rp 7.000.000 per peserta
  • Surabaya   : Ibis Pandegiling / Rp 7.000.000 per peserta
  • Jakarta   : Ibis Kemayoran / Rp 7.000.000 per peserta

Minimal Kuota        : 3 Peserta
Jadwal Pelatihan    : 08.00-16.00

Alternative Tanggal :

  • 19-21 Mei 2015
  • 26-28 Mei 2015
  • 3-5 Juni 2015
  • 9-11 Juni 2015
  • 16-18 Juni 2015
  • 23-25 Juni 2015
  • 30 Juni-2 Juli 2015
  • 7-8 Juli 2015
  • 13-15 Juli 2015
  • 22-24 Juli 2015
  • 28-30 Juli 2015
  • 4-6 Agustus 2015
  • 11-13 Agustus 2015
  • 18-20 Agustus 2015
  • 25-27 Agustus 2015
  • 1-3 September 2015
  • 8-10 September 2015
  • 15-17 September 2015
  • 21-23 September 2015
  • 29 September-1 Oktober 2015
  • 6-8 Oktober 2015
  • 12-13  Oktober 2015
  • 20-22 Oktober 2015
  • 27-29 Oktober 2015
  • 3-5 November 2015
  • 10-12 November 2015
  • 17-19 November 2015
  • 24-26 November 2015
  • 1-3 Desember 2015
  • 8-10 Desember 2015
  • 15-17 Desember 2015
  • 21-23 Desember 2015
  • 29-31 Desember 2015

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Exclusive Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group Soft & Hard Copy
  8. Souvenir dan atau Oleh-Oleh *)
  9. City Tour *)
  10. Layanan booking hotel
  11. Transportasi selama Pelatihan (antar jemput bandara dan PP Hotel Ke Lokasi Pelatihan)

PESERTA PELATIHAN
Finance, Procurement Manager, Cost Analyst, Contract Admin, Public

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek

INSTRUCTURE / FASILITATOR
Dr. (Cand.) Miswanto Muslim, M.Si. dan Tim

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

PRACTICAL WELDING

Jadwal Training

PRACTICAL WELDING Jadwal & Tempat : Selasa-Kamis 19 – 21 Mei 2015 Selasa-Kamis 16 – 18 Juni 2015 Selasa-Kamis 21 – 23 Juli 2015 Selasa-Kamis ... Baca Selengkapnya

PRACTICAL WELDING

 

PRACTICAL WELDING

Jadwal & Tempat :

  • Selasa-Kamis 19 – 21 Mei 2015
  • Selasa-Kamis 16 – 18 Juni 2015
  • Selasa-Kamis 21 – 23 Juli 2015
  • Selasa-Kamis 18 – 20 Agustus 2015
  • Selasa-Kamis 15 – 17 September 2015
  • Selasa-Kamis 20 – 22 Oktober 2015
  • Selasa-Kamis 17 – 19 November 2015
  • Selasa-Kamis 15 – 17 Desember 2015

Pukul
08.00-16.00

Tempat
Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak

Investasi:

  • Investasi pelatihan selama 3 (tiga) hari ini adalah senilai Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 2 orang).
  • Apabila perusahaan mengutus lebih dari 3 peserta, maka setiap peserta cukup membayar Rp. 6.500.000,- (Enam Setengah Juta rupiah).
  • Untuk pelaksanaan di kota lain, harga menyesuaikan dengan jumlah peserta.

OVERVIEW

  • Peserta mampu melakukan sistem kerja Las busur listrik
  • Peserta mampu melakukan sistem kerja las oksi – acetilen dengan berbagai macam posesi pengelasan

Sasaran

  • Pemimpin proyek, anggota dan tim proyek, calon-calon pemimpin/anggota tim proyek
  • Pengawas proyek
  • Departemen Teknik
  • Individu/ Staff yang terlibat dalam pengelolaan proyek (Konstruksi maupun non-konstruksi)

TOPIK / MATERI

  1. Sistem Las busur listrik
  2. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk posisi mendatar
  3. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk jenis sambungan tumpul
  4. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk metoda diayun
  5. Pengelasan  pada posisi pengelasan 1 F untuk jenis sambungan T
  6. Sistem kerja las oksi asetilen
  7. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk proses pencairan tanpa bahan tambah
  8. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk sambungan tumpul ( butt joint )
  9. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk sambungan sudut luar dan T
  10. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk samb. sudut luar ( Out corner joint )
  11. Pengelasan pada posisi pengelasan 1 F untuk sambungan pipa
  12. Pengelasan pada posisi pengelasan 2 F untuk sambungan pipa
  13. Pengelasan pada posisi pengelasan 3 F untuk sambungan pipa
  14. Brassing pada pipa dengan bahan tambah

METODE PELATIHAN
Presentation, Discuss, Case Study, Evaluation, Simulation

TRAINER
Widarto Sutrisno, ST
, MT  & Team
(
Staf Pengajar, Trainer & Konsultan dalam bidang Building and Construction, telah menangani bebagai perusahaan baik BUMD, BUMN maupun PMA).

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246