Jadwal Training 2024

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)

 

Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)

Tanggal
23-24 September 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi :
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 16 Sep 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 9 Sep 2020; payment before 16 Sep 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 23 Sep 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

Promosi Kesehatan Rumah Sakit Berbasis Akreditasi Rumah Sakit merupakan hal yang penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui peningkatan kemampuan SDM dalam menjalankan program Promosi Kesehatan Rumah Sakit.

Promosi Kesehatan Rumah Sakit adalah upaya memberdayakan individu, kelompok dan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan memahami kesehatan melalui pengetahuan, kemauan dan kemampuan, serta mengembangkan suasana yang mendukung, yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat, sesusai dengan social budaya dan kondisi setempat (Depkes RI, 1999).

Kegiatan ini dulunya disebut Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS) sekarang disebut dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) adalah penyuluhan kesehatan yang khusus dikembangkan untuk membantu pasien dan keluarganya untuk bisa menangani kesehatannya. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang berkesinambungan antara dokter dan pasien atau petugas kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Selain itu efektivitas suatu pengobatan dipengaruhi juga oleh pola pelayanan masyarakat yang ada, sikap dan keterampilan para pelaksananya serta lingkungan, sikap, dan pola hidup pasien serta keluarganya.

PKRS dimulai sejak pasien masuk Rumah Sakit atau sejak ia berinteraksi dengan tenaga kesehatan, pengalaman pertama pasien tersebut sangat mempengaruhi kesuksesan Program Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit. Penyuluhan kesehatan di Rumah Sakit berusaha menggugah kesadaran dan minat pasien serta keluarganya untuk berperan serta secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit. Karena itu, penyuluhan kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program pelayanan Rumah Sakit.

PKRS di beberapa Rumah Sakit memang sudah dilaksanakan sejak lama, namun dalam pelaksanaannya tidak sistematik dan tidak terorganisir secara terarah melainkan hanya berdasarkan minat dan kesempatan yang dimiliki oleh beberapa petugas tertentu saja. Berbagai reaksi baik pro maupun kontra muncul terhadap penyuluhan kesehatan Rumah Sakit antara lain kegiatan pelayanan demikian padat sehingga tidak ada waktu, tidak ada biaya. Namun pendapat positif menyatakan bahwa upaya PKRS dapat berkembang di Rumah Sakit asal ada pengertian dan kemauan pengelola dan penyelenggaranya.

TUJUAN PELATIHAN
Maksud dan tujuan dari Pelatihan Promosi Kesehatan Rumah Sakit ini adalah untuk membantu rumah sakit dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku pasien RS serta keuarganya termasuk bagaimana memelihara lingkungan RS serta bagaimana memanfaatkan semua fasilitas/pelayanan yang disediakan RS.

OTLINE MATERI

  • Standar promosi kesehatan Rumah Sakit
  • Strategi penyuluhan kesehatan
  • Peran pimpinan/direktur rumah sakit
  • Kajian kebutuhan masyarakat rumah sakit
  • Pemberdayaan masayarakat
  • Kebijakan RS dalam Pelaksanaan Promosi Kesehatan di RS
  • Metode dan Teknik Penyuluhan dalam PKRS
  • Pastoral Care
  • Penyakit tidak menular (PTM)
  • Pengelolaan PKRS
  • Kemitraan dalam PKRS
  • Perencanaan Media

PESERTA

Setiap orang yang tertarik dengan permasalahan Promosi Kesehatan Rumah Sakit, dapat mengikuti training Promosi Kesehatan Rumah Sakit seperti :

  • Direktur/Pimpinan RS
  • Managers dan supervisors
  • Dokter
  • Perawat dan Petugas medis lainnya.
  • Human resources managers
  • Indvidu yang bertanggung jawab dalam Promosi Kesehatan di Rumah Sakit.

METODA PELATIHAN

  • Menggunakan Metode TSD (Tell – Show – Do) yaitu :
  • Memberi penjelasan atau menerangkan materi (lecturing).
  • Memberi Contoh atas materi yang telah diterangkan melalui Video dan Role Play
  • Game yang menarik agar peserta tetap bersemangat

Durasi Pelatihan

  • Jangka waktu program adalah 2 (dua) hari @7 (tujuh) jam efektif per hari,  atau seluruhnya menjadi 14 (empat belas) jam efektif
  • Agenda harian dimulai Jam 08.30 pagi dan berakhir jam 17.00,  dengan 1 jam makan siang dan 2 kali Coffee Break @ 15 menit.
  • Lebih dari 50% waktu digunakan untuk Latiha dan Praktek peserta
  • Sebagian besar waktu digunakan untuk Praktek Peserta / Role Play, baik praktek antar peserta maupun dengan pasien secara langsung

Pembicara
Anwar Haliyanto, MM
Anwar Haliyanto, salah satu lulusan terbaik dari Prasetya Mulya Business School dengan menyandang Magister Management, yang banyak mempelajari dan mendalami kebijakan strategis perusahaan dalam usahanya untuk terus bertumbuh melalui sumberdaya manusia yang lebih unggul, membuat Anwar banyak terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia. Anwar Haliyanto juga alumni Henley University London dibidang management keuangan Perusahaan Kesehatan dan Farmasi, Anwar Haliyanto juga sudah menyelesaikan International Management Program dalam Diabetes Disease Management di Darmstad Germany, Woman’s Health Care Seoul dan Fresenius Advance Nutrition Course Hong Kong.

Posisi terakhir nya sebagai Direktur Marketing di salah satu perusahaan Multinasional member

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Antisipasi Dan Penyelesaian Pelaporan Pidana dan Gugatan Malpraktek Medis (YOGYAKARTA)

 

Antisipasi Dan Penyelesaian Pelaporan Pidana dan Gugatan Malpraktek Medis (YOGYAKARTA)

Yogyakarta, 20-22 Mei 2015

DESKRIPSI
Belum lama ini Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akhirnya menolak gugatan sejumlah dokter yang mempersoalkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pelaksanaan peradilan yang menjadikan ilmu kedokteran sebagai salah satu rujukan dalam mengadili dokter dan/atau dokter gigi yang diduga melakukan malapraktik dinilai telah membatasi risiko yang harus ditanggung dokter ataupun dokter gigi dari pelaporan pidana atau gugatan perdata.

Konsekuensi yuridis yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka dokter dalam melakukan tindakan medis apabila terdapat kesalahan (malapraktik) tetap bisa dibawa ke ranah pidana walaupun belum tentu kesalahan tersebut merupakan bentuk kesengajaan dan di luar disiplin profesi kedokteran. Dengan putusan ini maka putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) seakan tak berguna, walaupun MKDKI menyatakan tidak ada pelanggaran profesi, tetapi secara hukum tetap dikenai pasal pidana.

Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran hukum dan transparansi media serta tuntutan profesionalitas tenaga medis maka menjadi penting pemahaman akan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis.

TUJUAN WORKSHOP

  1. Meningkatkan wawasan peserta terhadap Kode Etik Profesi Kedokteran, pertanggung jawaban yuridis tindakan medis, malpraktek medis dan alternatif solusinya.
  2. Meningkatkan pemahaman peserta akan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis
  3. Berbagi pengalaman dengan nara sumber dan peserta lain terutama berkaitan dengan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis

MATERI

  • Kode Etik Profesi Kedokteran.

Relasi antara dokter dan pasien pada saat ini tidak lagi bersifat vertical dependensi akan tetapi lebih merupakan relasi horizontal contractual. Oleh karena itu memahami hak dan kewajiban dokter dan pasien serta Kode Etik Profesi Kedokteran menjadi hal yang mendasar bagi dokter dalam melakukan tindakan medis.

  • Pertanggungjawaban Yuridis Tindakan Medis.

Dalam kerangka negara hukum pada akhirnya semua bentuk profesi mempunyai standarisasi pelayanan dan hukum negara menjadi salah satu aspek di dalamnya. Titik singgung antara hukum dan medis perlu dipahami karena adanya pertanggungjawaban yuridis atas tindakan medis.

  • Upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana Malpraktek Medis.

Pelaporan pidana terkait dengan public responsibility dan public trust bagi profesi kedokteran dan pribadi dokter sendiri. Menjadi penting untuk mengetahui bagaimana proses dan penanganan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan pidana. Hal-hal apa saja yang bisa dioptimalkan dalam upaya antisipasi dan penyelesaian jika ada pelaporan pidana Malpraktek Medis.

  • Upaya antisipasi dan penyelesaian gugatan perdata Malpraktek Medis.

“Siapa yang mendalilkan wajib untuk membuktikan”. Prinsip utama dalam perkara perdata tersebut menjadi kunci utama dalam upaya antisipasi dan penyelesaian gugatan perdata Malpraktek Medis. Oleh karena itu perlu dokumentasi dan sistematisasi alat bukti, surat-surat maupun saksi dan keterangan ahl.i

  • Studi Kasus

Melalui studi kasus akan dilakukan sharing dan diskusi antar peserta dan nara sumber dalam penanganan berbagai bentuk dan trend malpraktek medis.

NARA SUMBER
HM Endrio Susilo, S.H., MCL, Phd. (Cand.)
Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ; Master Degree(MCL) International Islamic University Malaysia, Doctorate Degree (Phd) International Islamic University Malaysia

Ahli di bidang Hukum Pidana Umum, Hukum Kesehatan, Konsultan Bidang Hukum Kesehatan dan Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana.

Dr. J Erwin, S.H., MH
Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada; Magister Hukum (S2) Universitas Airlangga dan Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Brawijaya.

Advokat anggota Peradi berkantor pada HANIFA Legal and Public Policy Consultant.

PESERTA YANG DIHARAPKAN
Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan dan Umum semua rumah sakit dan klinik medis.

WAKTU DAN TEMPAT
20-22 Mei 2015 di Yogyakarta

INVESTASI

  • Investasi workshop selama 3 (tiga) hari ini adalah senilai Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk setiap peserta (khusus untuk wilayah Yogyakarta, dengan minimal peserta 2 orang).
  • Apabila perusahaan mengutus lebih dari 3 peserta, maka setiap peserta cukup membayar 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Rupiah).

FASILITAS

  • Trainer yang berkualitas
  • Module / Handout
  • Sertifikat
  • Training Kit (tas, block note, alat tulis, flask disk)
  • Souvenir
  • 1 X Dinner
  • up dari dan ke bandara jika mengirimkan minimal 2 peserta

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246