CONTRACT FOR CONTRACTOR
Tanggal
4 Maret 2010
Jam Pelaksanaan
08.30 – 16.30 wib
Tempat
Estubizi Business Center
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan
Jakarta selatan
Pembicara / Fasilitator
DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
Harga
Rp.1.500.000
MANFAAT :
1. Memiliki pengetahuan Kelengkapan Dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.
2. Mampu memahami pengertian umum mengenai MOU, persetujuan, kesepakatan perjanjian dan perikatan.
3. Memberikan pemahaman tentang komersial dari sisi kepentingan bisnis.Mampu menyelesaikan sengketa dengan baik dan sesuai hukum dan juga memahami UU Jasa Konstruksi
PROGRAM OUTLINE:
Sesi I
Perikatan-Perjanjian dan Pertanggungjawaban Perdata
- Konsep dan Pengertian Perikatan
- Konsep Pertanggungjawaban perdata dalam perikatan
- Konsep jaminan dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban perdata
- Konsep dan Pengertian Perjanjian
- Hubungan antara perikatan dan perjanjian
- Azas-azas dalam perjanjian
- Syarat sahnya perjanjian
- Hapusnya Perikatan
Sesi II
Perjanjian/ Kontrak Konstruksi
- Isi Perjanjian Konstruksi
- Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi
- Hak dan Kewajiban Kontraktor – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi
- FIDIC sebagai aturan hukum
Wajib diikuti oleh
Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary