Jadwal Training 2024

Dampak & Implementasi Outsourcing terhadap PerMen No.19/2012 dan SE No. 04/MEN/VIII/2013

 

Dampak & Implementasi Outsourcing terhadap PerMen No.19/2012 dan SE No. 04/MEN/VIII/2013

Tanggal
23 Oktober 2014

Pukul
09.00 – 16.00 wib

Tempat
Hotel Harris Tebet Jakarta

Workshop Leader
Iftida Yasar

  • Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia – APINDO
  • Anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, DPKN – Dewan Pelatihan Kerja Nasional
  • Pengurus nasional Kadin Indonesia, IWAPI, HIPPI, PERWATUSI
  • Councel Hubungan Industrial Bahar & Partner

Latar belakang
Sudah 2 tahun sejak Permen 19 tahun 2012 mengenai Outsourcing diberlakukan. Apakah pelaksanaan outsourcing sudah sesuai dengan Permen 19 tahun 2012 atau masih banyak perusahaan yang belum melaksanakannya. Bisnis harus tetap berjalan dengan efisien dan mempunyai daya saing. Dampak terhadap pelaksanaan outsourcing diperusahaan sangat beragam, ada yang mengangkat karyawan outsourcing menjadi karyawan langsung perusahaan pengguna, ada yang melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan perusahaan outsourcing dan menggantikannya dengan mesin. Banyak juga perusahaan yang melakukan kerjasama dengan cara pemborongan murni sehingga tidak dipusingkan dengan Permen 19 tahun 2012, tapi banyak juga yang masih melaksanakan outsourcing dengan mengabaikan Permen 19 tahun 2012. Idealnya kita dapat melaksanakan outsurcing sesuai dengan Permen 19 tahun 2012 dan tetap dapat melakukan bisnis secara efisien dan mempunyai daya saing.

Workshop ini akan membahas

  • Bagaimana cara menjalankan praktik outsourcing yang sejalan dengan peraturan dan tetap sesuai dengan kebutuhan bisnis?
  • Berbagi pengalaman mengenai bagaimana mensiasati dan mengimplementasikan praktik outsourcing  setelah PerMen No. 19/2012 dan SE No. 04/MEN/VIII/2013 dikeluarkan, hambatan yang dihadapi serta solusi dalam menghadapinya dari pakar outsourcing yang telah mempunyai pengalaman 20 tahun dalam berbagai industri
  • Pembahasan Aspek Legal Outsourcing  terhadap PerMen No. 19/2012 dan SE No. 04/MEN/VIII/2013 agar tetap sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Target Audience
CEO (Chief Executive Officer), COO (Chief Operating Officer), Manajer dan Staf HRD, Manajer dan Staf Personalia, Manajer dan Staf General Affairs, Legal Advisor

Investasi
Rp. 1.400.000/peserta. Harga belum termasuk PPN
Termasuk: Seminar Kit, Coffee Break, Lunch, Hand-out (soft copy) dan Sertifikat

Susunan Acara

  • 07:30 – 08:30    Registrasi & Welcoming Coffee
  • 08:30 – 10:10    Bagaimana cara menjalankan praktik outsourcing yang sejalan dengan peraturan?
  • 10:10 – 10:25    Coffee Break 1
  • 10:25 – 12:00    Bagaimana cara melakukan implementasi outsourcing yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan menuangkannya dalam aspek legal dalam Perjanjian Kerjasama dan Service Level Agreement
  • 12:00 – 13:00    Lunch & Networking
  • 13:00 – 15:00    Melakukan Audit dalam pelaksanaan Outsourcing di perusahaan
  • 15:00 – 15:15    Coffee Break 2
  • 15:15 – 16:00    Melakukan Audit dalam pelaksanaan Outsourcing di perusahaan – Lanjutan

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246