Diskusi Mendalam (In-depth Discussion) Terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Permenhut No. 18 Tahun 2011 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Waktu
8 Agustus 2012
Pukul
14.30.00 – 18.00 wib
Tempat
Hotel Harris – Tebet
Jl. Dr.Saharjo No.191, Tebet
Jakarta Selatan
Pendahuluan
Terkait dengan pertambangan, salah satu isu yang hingga kini menjadi masalah yang sulit dihadapi adalah persoalan pinjam pakai kawasan hutan. Lamanya proses pemberian ijin pinjam pakai kawasan hutan?
Rumitnya persyaratan administratif untuk pengajuan ijin pinjam pakai? Serta mahalnya ongkos birokrasi terkait ijin pinjam pakai kawasan hutan, seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa dihadapi oleh para pelaku tambang Apakah segala permasalahan yang diuraikan di atas sudah menemukan solusinya dalam Permenhut No. 18 Tahun 2011 tentang Ijiin Pinjam Pakai yang menggantikan P.43/MENHUT-II/2008?
Apakah ketentuan-ketentuan dalam Permenhut No. 18 Tahun 2011, telah mengakomodir seluruh harapan dan keinginan stakeholder pertambangan dan bagaimana praktik yang terjadi pasca terbitnya Permenhut 18/2011 tersebut, diskusikan dan pertanyakan serta temukan jawabannya dalam diskusi ini.
Target peserta untuk acara ini berasal dari :
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
- CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara
- Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
- Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
- Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara
Narasumber:
Ir. Hudoyo M.M
(Direktur Penggunaan Kawasan Hutan,Direktorat Planologi Kementrian Kehutanan Republik Indonesia)
FEE PENDAFTARAN
Rp. 1.500.000,-
Sudah Termasuk Dinner / Buka Puasa
Fasilitas
Certificate, CD Materi, Audio Rekaman, Coffee Break (Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa), Dinner (Buka Puasa)