Jadwal Training 2024

Executive Corporate Law

 

Executive Corporate Law

Tanggal
11-12 November 2009

Jam Pelaksanaan
09.00-16.30 WIB

Tempat

Hotel The Park Lane
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
1. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D.

(Dekan Fakultas Hukum UI periode 2004-2008)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum UI pada tahun 1987. Master of Laws (LL.M) dari Keio University, Jepang pada April 1992. Mendapatkan gelar Philosophy Doctor (Ph.D) dalam bidang okum dari University of Nottingham pada Desember 1997.

2. Harry Alexander, SH, LL.M.
(Direktur Eksekutif POLIGG-Policy & Law Institute for Good Governance)
Harry merupakan salah satu Corporate Law specialist. Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum UI, kemudian melanjutkan S2 di Lewis & Clark School of Law. Saat ini aktif di POLIGG, organisasi yang memfokuskan pada kajian hukum, public policy and governance.

3. Mohamad Fajri M.P, SH, MKn
(Partner Governance Consulting, MUC Consulting Group)
Mohamad Fajri memiliki spesialisasi pada bidang GCG & Corporate Law. Alumnus Fakultas Hukum UI & Magister Kenotariatan FHUI ini mengawali karier di Firma Sofyan Djalil & Partners, menangani implementasi GCG & Corporate Law pada lebih dari 20 Perusahaan antara lain pada Bank BNI, Bank Muamalat, PGN, Elnusa, PTPN XII, Jamsostek, Sucofindo, Bukit Asam dll. Selain sebagai konsultan, Mohamad Fajri menjadi narasumber berbagai workshop & training.

Harga
Rp. 3.500.000
(Termasuk makalah, sertifikat, 1x makan siang, 2x coffee break, tas eksklusif notebook)

Materi Latar Belakang
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.
Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG). Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

Tujuan Pelatihan

  1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
  2. Memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  3. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  4. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
  5. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Materi Pelatihan
1. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

o Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
o Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
o Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri
o Modal & Saham

2. Organ – organ Perseroan Terbatas
o Rapat Umum Para Pernegang Saham: Sistim Voting dan Quorum
? RUPS Biasa
? RUPS Mengubah Anggaran Dasar
? RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
? RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
? RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
o Direksi dan Dewan Komisaris
? Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
? Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
? Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
? Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris
? Sebelum Pendaftaran & Pengumuman
? Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
? Laporan Keuangan yang Menyesatkan Itikad Tidak Baik
? Pailit karena Kesalahan Direksi

3. Litigasi dalam Undang – Undang PT
o Gugatan ke pengadilan
? Pengurangan Modal.
? Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
? Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
? Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
? Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
o Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
o Permohonan ke Pengadilan :
? RUPS Tahunan
? RUPS Lainnya
? Pailit
? Pemeriksaan Perseroan
? Likuidasi
? Penggantian Likuidator.

4. Penyesuaian Anggaran Dasar PT
o Berlakunya Anggaran Dasar sebelum disesuaikan.
o Kapan Penyesuaian harus dilakukan
o Hal hal yang harus disesuaikan
o Modal modal Anggaran Dasar FT

5. Perusahaan Holding (Holding Company)
o Pengertian Holding Company
o Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
o Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
o Tanggung Jawab Holding Company
o Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
o Tanggung Jawab Pidana Korporasi

6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):
Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Wajib diikuti oleh
Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Notaris & Pengacara.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246