Jadwal Training 2024

Executive Corporate Law for Non Lawyer (JAKARTA)

 

Executive Corporate Law for Non Lawyer (JAKARTA)

Tanggal
6-7 Desember 2018

Tempat
Amaris Hotel La Codefin Kemang /Neo Hotel – Kebayoran/ Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk , Jakarta

Fee :
Rp. 4.350.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 26 Nov 2018)
Rp. 4.600.000 ,- (REG before 22 Nov 2018; payment before 26 Nov 2018)
Rp. 5.050.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 6 Dec 2018)
Rp. 5.445.000 ,- (Full fare)

Latar Belakang
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).  Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

Tujuan Pelatihan

  • Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
  • Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional
  • Memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  • Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  • Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
  • Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

Materi Pelatihan

  1. Basic dan bentuk Organisasi usaha :
    • Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship)
    • Kemitraan (Partnership)
    • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership)
    • Perseroan Terbatas
  2. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
    • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
    • Modal & Saham
  3. Organ – organ Perseroan Terbatas
    • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
      • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar
      • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
      • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
      • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
    • Direksi dan Dewan Komisaris
      • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
      • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
      • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
      • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman)
      • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
      • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud)
      • Kepailitan karena Kesalahan Direksi
  4. Perusahaan Holding (Holding Company)
    • Pengertian Holding Company
    • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
    • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
    • Tanggung Jawab Holding Company
    • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
  5. Litigasi dalam Undang – Undang PT
    • Gugatan ke pengadilan
      • Pengurangan Modal.
      • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
      • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
      • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
      • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
    • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
    • Permohonan ke Pengadilan :
      • RUPS Tahunan
      • RUPS Lainnya
      • Pailit
      • Pemeriksaan Perseroan
      • Likuidasi
      • Penggantian Likuidator.
      • Tanggung Jawab Pidana Korporasi
  6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

Siapa Yang Wajib Ikut
Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum.

Workshop Leader :
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246