Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan (HIK) Dasar
Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan (HIK) Dasar
Tanggal :
27-28 Desember 2012 Kamis-Jum’at
Waktu:
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Grand Seriti / Hotel & Spa Banana Inn Bandung – RUNNING
Hotel Harris Tebet / Hotel Ibis, Jakarta
Yogyakarta
Instruktur Training
I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).
Fasilitas Peserta
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Tas Ransel
- Flashdisk Materi Presentasi
- Bloknote
- Marker
- Seminar Kit
- Makalah Training
- Sertifikat
- Trainer yang Berkualitas
Investasi
Rp. 2.750.000,- per participant (Group Price) Min 3 Participants
Rp. 3.150.000,- per participant (Full Fare Price)
Rp. 2.900.000,- per participant (Early Bird Price) Lunas 7 Hari Sebelum Training
Bonus TAS RANSEL & FLASHDISK
SPECIAL !!! Kirim 4 Peserta, Diskon 50% Untuk Peserta Ke-5 SPECIAL !!!
PENGANTAR PELATIHAN :
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya.
Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.
Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Objektif Training :
- Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang masih bersifat dasar.
- Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami dasar-dasar hubungan industrial dan ketenakerjaan
METODE Training :
Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan.
GARIS BESAR BAHASAN :
- Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum.
- Pengertian. Bentuk.
- Jenis.
- Isi PK.
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Isi.
- Pengesahan. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum.
- Pengertian.
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
- Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Upah Kerja Lembur
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
- Dasar perhitungan upah lembur.
- Cara perhitungan upah lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum. Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh :
- Pengusaha;
- Pekerja.
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
- Skorsing. Kompensasi akibat PHK.
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun.
PELATIHAN SANGAT PENTING BAGI :
- Pejabat/ Staf pada Departemen Personalia (Human Resources)
- Pejabat/ Staf pada Departemen Legal
- Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja
- Para wakil dan aktifis lembaga bipartit
- Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan
- Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.
cforms contact form by delicious:days
TAG:
Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan (HIK), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PERATURAN PERUSAHAAN (PP), PERJANJIAN KERJA (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI, training HIK, training HK, ubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan (HIK) Dasar, UPAH KERJA LEMBUR
Navigasi Jadwal
Diposting tgl : June 18th, 2012











