Jadwal Training 2024

Hubungan Kerja & Hak-hak Normatif Karyawan Kontrak Dan Outsourcing

 

Hubungan Kerja & Hak-hak Normatif Karyawan Kontrak Dan Outsourcing

Tanggal
22 Desember 2009

Jam Pelaksanaan

09:00-16:30 WIB

Tempat
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan
Jakarta Selatan 12870

Pembicara
Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

Investasi
Rp. 1.500.000
+ Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
+ Discount 10% Untuk Klien MUC ; Peserta ke 3 dari perusahaan yang sama
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Include

1 Kali Makan Siang
2 Kali Coffee Break
Makalah
Sertifikat

Deskripsi Singkat
Akhir-akhir ini status Outsourcing dan Kontrak (PKWT) sering dipermasalahkan. Apa saja hak & kewajiban pengusaha, dan hak & kewajiban pekerja? Dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi persaingan global. Kalau ada alternatif yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal?

Dari sisi karyawan, daripada menganggur, lebih baik bekerja meskipun dengan sistem outsourcing atau kontrak. Meskipun ini merupakan suatu ketidakpastian. Tidak pasti, apakah statusnya akan diperpanjang. Tidak pasti, kalau kontrak habis apakah akan mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

Banyak pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul, yang semuanya akan terjawab dalam workshop ini, antara lain:
1. Apakah karyawan outsourcing dan PKWT berhak atas THR?
2. Pekerjaan apa saja yang boleh di-outsourcing-kan?
3. Apa yang dimaksud dengan core business?
4. Bagaimana status karyawan outsourcing?
5. Bagaimana menggaji karyawan outsourcing?
6. Pekerjaan apa saja yang boleh di-PKWT-kan?
7. Boleh berapa kali dan berapa lama kita mempekerjakan karyawan PKWT?
8. Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon kalau kontrak habis?

Metode Workshop
1. Lecturing
2. Diskusi Kelompok

Silabus Pelatihan
1. Aspek Hukum dari Outsourcing dan PKWT
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Outsourcing
3. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Outsourcing
4. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam PKWT
5. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam PKWT
6. Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Outsourcing dan PKWT
7. Kasus-kasus yang Sering Dihadapi.

Sasaran Peserta
HRD, Praktisi, Pengurus Serikat Pekerja, pemerhati hukum ketenagakerjaan, dll

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246