Hukum Kontrak Konstruksi (YOGYAKARTA)
Tanggal
6-8 Oktober 2014
10-12 November 2014
8-10 Desember 2014
Jam Pelaksanaan
08.00-16.00 WIB
Tempat
Hotel berbintang di Yogyakarta (Ibis Style, Horison Ultima Riss, Grand Zurry, dsb) & kota-kota lain sesuai permintaan peserta (dengan biaya yang berbeda)
Pembicara / Fasilitator
Ir. Jusuf Budi Tejahjono, Mt & Team
(Staf Pengajar, Trainer & Konsultan dalam bidang Building and Construction, telah menangani bebagai perusahaan baik BUMD, BUMN maupun PMA).
Harga
Rp. 7.500.000 untuk setiap peserta. Jika perusahaan mengutus lebih dari 3 (tiga) peserta, maka setiap peserta hanya membayar Rp.7.000.000
Materi
- Ruang lingkup dan pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
- Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
- Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.
- Tinjauan hukum konstruksi di Indonesia
- Bentuk-bentuk kontrak konstruksi
- Dari segi perhitungan biaya
- Dari segi perhitungan jasa
- Dari segi cara pembayaran
- Dari segi pembagian tugas
- Cara menghindari sengketa konstruksi
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.
- Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
- Kiat-kiat memenangkan perundingan
- Hal-hal yang perlu dihindari dalam perundingan
- Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
- Nilai kontrak dan cara pembayarannya.
- Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
- Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.
- Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
- Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
- Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.
- Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Arti klaim sesungguhnya
- Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.
- Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.
- Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
- Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
- Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
- Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak.
- Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi.
- Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.
Wajib diikuti oleh
Peserta yang cocok untuk training Hukum Kontrak Konstruksi ini adalah para pelaku usaha konstruksi serta individu yang ingin memperdalam materi training.