Industrial Relationship (JAKARTA)
21-22 JUNI 2016 – Jakarta
Investasi : Rp. 5.000.000 + PPn 10%
Seperti kita ketahui bersama bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalam perusahaan merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara karyawan dan perusahaan, untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang dilakukan agar dapat meredam terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial.
Namun di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja/serikat buruh, dan jenis pekerjaan.
Melihat pentingnya kejelasan dan penerapan mengenai hukum ketenagakerjaan yang berupa undang-undang dasar dan peraturan lain yang terkait seperti UU No 13 tahun 2003 dan berbagai perundangan lain.