Jasa Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan untuk Dana Pensiun
Tanggal
29 Maret 2012
Pukul
08.30-16.00 WIB
Hotel Harris
Jl. Dr. Sahardjo No. 191 Tebet
Jakarta Selatan
Tujuan
Memberikan pemahaman yang memadai kepada peserta pelatihan aspek akuntansi dan perpajakan untuk Dana Pensiun berdasarkan PSAK 18 dengan memperhatikan PSAK 24 serta peraturan perpajakan yang berlaku.
Topik Yang Akan Dibahas Dalam Pelatihan dan Alokasi Waktu
- Pengertian Dana Pensiun
- Akuntansi Program Pensiun Iuran Pasti (DPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
- Akuntansi Program Pensiun Iuran Pasti (DPIP) yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
- Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun:
- Laporan Aktiva Bersih;
- Laporan Perubahan Aktiva Bersih;
- Neraca;
- Perhitungan Hasil Usaha;
- Laporan Arus Kas;
- Catatan atas Laporan Keuangan.
- Penghasilan Dana Pensiun yang merupakan Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak
- Rekonsilaiasi Fiskal dan Penyusunan SPT PPh Badan Dana Pensiun.
- Kewajiban Pemotongan PPh oleh Dana Pensiun meliputi: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.
Investasi
Rp. 1.500.000,- / person
(Sertifikat, Modul, 2x Coffee Break, & Lunch)