Tanggal
3 Juni 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 – 17.00 WIB
Tempat
Hotel Bumikarsa Bidakara
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Harga
Rp 1.100.000/peserta
Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul, CD peraturan perpajakan yang dibahas
Workshop ini membahas prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pajak dan ketentuan lain yang terkait.
Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan Wajib Pajak melalui keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, banding kepada Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Atas ketetapan, Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan pembetulan, pengurangan, penghapusan atau pembatalan. Hak Wajib Pajak lainnya adalah mengajukan gugatan atas keputusan dan mendapatkan imbalan bunga.
MATERI
• Keberatan
• Banding
• Gugatan
• Peninjauan kembali
• Pembetulan surat ketetapan pajak
• Pengurangan, penghapusan atau pembatalan ketetapan
• Imbalan bunga