SEMINAR NASIONAL PERTAMBANGAN UPDATE REGULASI
Implikasi diterbitkannya PERMEN PERDAGANGAN RI Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014 sebagai Perubahan dari PERMEN PERDAGANGAN RI Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014
“Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara”
06 Oktober 2014
Grand Sahid Jaya Hotel – Jakarta , Investasi 4,500,000/peserta
RUNDOWN
Implikasi ditetapkanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tantang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
Ketentuan-Ketentuan HUKUM yang perlu diperhatikan Pelaku Usaha dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara
Paparan Singkat atas Peraturan DIRJEN Mineral & Batubara Nomor 714.k/30/DJB/2014 Tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Ekxportir Terdaftar
Peluang dan Tantangan Pelaku Usaha Batubara di Indonesia pasca ditetapkanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 tahun 2014
Seminar ini membahas Implikasi diterbitkannya PERMEN PERDAGANGAN RI Nomor 49/M DAG/PER/8/2014 sebagai Perubahan dari PERMEN PERDAGANGAN RI Nomor 39/M DAG/PER/7/2014 “Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara”
Materi Seminar :
- Ketentuan-Ketentuan HUKUM yang perlu diperhatikan Pelaku Usaha
- Paparan Singkat atas Peraturan DIRJEND MINERAL & BATUBARA No 714.K/30/DJB/2014
- Peluang dan Tantangan Pelaku Usaha Batubara di Indonesia
Pembicara :
- Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan
- Direktur Jenderal Mineral & Batubara, Kementerian ESDM
- Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI-ICMA)
- Konsultan Hukum Pertambangan, AKSET Law Firm