Tanggal
6 Maret 2009
Tempat
Hotel Peninsula, Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Muhammad Mansur, Ak, BAP, BKP dan tim e-Taxindo
berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting.
Harga
Rp. 1.000.000,-
Materi
KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI KARYAWAN DAN KONSEKUENSINYA
Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, maka mulai 1 Januari 2009 karyawan harus memiliki NPWP. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
TUJUAN
Dalam seminar ini akan dikaji lebih jauh mengenai NPWP Karyawan dan dampaknya bagi perusahaan jika tidak atau belum mendaftarkan karyawannya untuk memiliki NPWP.
PESERTA
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf di bagian akuntansi, perpajakan dan seluruh karyawan perusahaan yang belum memiliki NPWP.
MATERI PELATIHAN (Jam 08.30 – 16.30)
• Dasar Hukum
• Hak dan Kewajiban Memiliki NPWP bagi Karyawan
– Pentingnya NPWP bagi Karyawan
– Siapa Yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki NPWP
– Prosedur dan Cara Memiliki NPWP
– Hak dan Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
• Kewajiban Pajak bagi Wajib Pajak Yang Telah Memiliki NPWP
– Kewajiban Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Pembukuan dan Pencatatan
– PTKP Untuk Orang Pribadi
• SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
– Sekilas Mengenai SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
– Sekilas Pemahaman Bukti Pemotongan Gaji Karyawan (1721A1)
– Perlakuan Pajak Sesuai dengan Ketentuan UU KUP Tahun 2007
– Implikasi Diterapkannya Pengenaan Pajak dengan Tarif Berbeda
• Sub-Topik Bahasan Lain Sesuai Request dari Peserta (Tanya Jawab)