KUPAS TUNTAS eSPT PPN
Tanggal
Rabu, 16 Mei 2012
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Prianto Budi Saptono
Investasi
Rp 1.500.000,00
DESKRIPSI
SPT PPN baru dengan kode formulir 1111 sudah terbit & mulai berlaku 1 Januari 2012. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. Per-44/PJ/2010. Sementara itu, untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir yang digunakan adalah formulir 1111DM. Ketentuannya mengacu pada Perdirjen Pajak No. Per-45/PJ.2010.
Bagaimana cara mudah memahami SPT PPN baru tersebut? Apakah faktur pajak masih boleh diterbitkan setelah penyerahan? Bagaimana pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam lokakarya kami akan memaparkan sub topik sbb.:
MATERI PELATIHAN
- Pengenaan PPN
- Objek PPN
- Penyerah Karakteristik PPN
- Mekanisme Pengenaan PPN
- Penyerahan BKP & Non Penyerahan BKP
- Pengusaha Kena Pajak
- Faktur Pajak (FP) & Nota Retur
- Tarif PPN & Dasar Pengenaan PPN (DPP)
- Saat Terutang PPN & PPnBM
- Pengkreditan Pajak Masukan & Restitusi PPN
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pemungut PPN
- Kegiatan Membangun Sendiri
- Penyerahan Aktiva Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
- Fasilitas di Bidang PPN
- Keuntungan Baru PPN di Free Trade Zone
- Ketentuan Sistim Tanggung Renteng
- Teknik Pemeriksaan PPN
Wajib diikuti oleh
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
Kode : 72039821