KUPAS TUNTAS TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN TERBARU SESUAI PP NO. 74 TAHUN 2011 YANG BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2012
Tanggal
Selasa, 5 Juni 2012
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Prianto Budi Saptono
Investasi
Rp 1.500.000,-
DESKRIPSI
Pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PP nomor 74 tahun 2011 ini berlaku mulai 1 Januari 2012, sedangkan PP 80 tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku.
Melalui PP nomor 74 tahun 2011 ini diharapkan bahwa Wajib Pajak akan lebih jelas lagi dalam menjalankan pelaksaaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. PP nomor 74 tahun 2011 ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi tahun-tahun lampau yang masih dalam proses dan belum selesai saat PP nomor 74 tahun 2011 ini diundangkan akan diselesaikan dengan menggunakan aturan baru ini. Dengan demikian Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan, keberatan, banding dan lain-lain wajib memahami PP nomor 74 tahun 2011.
Workshop yang akan membedah isi dari PP nomor 74 tahun 2011 diataranya mengenai SPT, pembukuan dan pemeriksaan, ketetapan pajak, keberatan, imbalan bunga dan lainnya.
TUJUAN
Memberikan pemahaman dan membekali peserta tentang PP nomor 74 tahun 2011 serta konsekwensinya dalam praktek dan penerapan tax planning Pasca penerbitan PP nomor 74 tahun 2011.
MATERI PELATIHAN
Dalam Workshop ini akan dibahas mengenai Pokok –pokok Perubahan PP No 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan konsekwensinya dalam praktek. Sub topiknya sebagai berikut :
- Penyelesaian permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP
- Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang melalui verifikasi
- Batas waktu bagi Dirjen Pajak untuk menerbitkan SK Pembetulan
- Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan 26A UU KUP
- Pembetulan terhadap SKPKB
- Tata cara pemeriksaan dan permohonan pembatalan pemeriksaan (Pasal 31 dan 36 (1) huruf d)
- Pengajuan gugatan terhadap penerbitan SKP yang tidak sesuai prosedur
- Pengajuan gugatan terhadap penerbitan SK Keberatan yg penerbitannya tidak sesuai prosedur
- Persyaratan dan prosedur pembetulan SPT Pasal 8 (1), (1a), dan (6) UU KUP
- Persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 7 PP 74/2011
- Persyaratan dan prosedur pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 (4) UU KUP)
- Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan/pembatalan SKP, permohonan pengurangan / pembatalan STP
- Permintaan keterangan / bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dgn WP yg dilakukan Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukper/ Penyidikan/ penagihan pajak / proses keberatan (Pasal 55 PP 74 2011)
- Studi Kasus
Wajib diikuti oleh
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
Kode : 7281918