Jadwal Training 2024

KUPAS TUNTAS UUPT NO. 40 Tahun 2007 vs UU NO. 1 Tahun 1995

 

KUPAS TUNTAS UUPT NO. 40 Tahun 2007 vs UU NO. 1 Tahun 1995

Tanggal
29 – 30 Januari 2010

Jam Pelaksanaan
09.00 -17.00 WIB

Tempat
Mercantile Athletic Club Jakarta
Gedung WTC lt.18
Jl.Jend.Sudirman Kav.29 -31
Jakarta Selatan

Pembicara / Fasilitator
I. DR. GUNAWAN WIDJAJA,SH,MH, MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal

II. Reinhard, SH, MH
(Advokat, Praktisi Hukum Perusahaan dan Corporate Secretary Perseroan Tbk.)

Harga
Rp.2.300.000,-

MENGAPA WORKSHOP INI PENTING
Sejak diundangkannya UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT 2007”) pada tanggal 16 Agustus 2007, masih mengundang banyak pertanyaan dari para pemegang saham, komisaris, direksi, in-house lawyer (Legal Dept.) dari banyak perusahaan, termasuk bank.
Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan jawaban dan penjelasan secara menyeluruh (‘kupas tuntas’) yang berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT No. 40 Tahun 2007 (“UUPT 2007”), disertai dengan perbandingan dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UUPT No. 1 Tahun 1995 (“UUPT 1995”).
Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah peserta yang terbatas guna memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para peserta untuk menggali dan menajamkan pemahamannya terhadap UUPT 2007 dan juga untuk menjaga mutu dari Workshop ini sendiri yang menjadikan Workshop ini berbeda dengan workshop-workshop lainnya. Oleh karena itu, Workshop ini penting untuk diikuti oleh para pendiri, pemegang saham, anggota dewan komisaris, direktur dan in-house lawyer (Legal Dept.) dari perusahaan maupun bank, serta pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atau berkecimpung dengan “Corporate Law”, karena akan MEMBAHAS dan MENGUPAS TUNTAS, bukan saja teori tetapi juga implementasinya, yang berkaitan dengan:

1. Pointers penting yang menjadi perbedaan antara UUPT 2007 dan UUPT 1995.

2. Proses dan prosedur pendirian Perseroan, meliputi antara lain:
a. Pemilihan dan pemesanan nama Perseroan yang akan dipakai;
b. Proses pembuatan draft akta pendirian / anggaran dasar, khususnya KETENTUAN-KETENTUAN PENTING yang HARUS diperhatikan dalam membuat anggaran dasar perusahaan dan perubahannya;
c. Proses Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (termasuk Persetujuan oleh atau Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk perubahan anggaran dasar);
d. Proses Daftar Perseroan dan pengumuman dalam Berita Negara RI.

3. Kapan Perseroan memperoleh status sebagai Badan Hukum dan konsekuensi hukum sebelum dan sesudah menjadi Badan Hukum.

4. Struktur, penyetoran, penambahan, dan pengurangan MODAL.

5. Perlindungan MODAL dan KEKAYAAN Perseroan.

6. Perolehan dan pengalihan SAHAM Perseroan.

7. Rencana Kerja, Laporan Tahunan (yang perlu diaudit oleh akuntan publik) dan penggunaan laba Perseroan.

8. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility / “CSR”).

9. Tata cara pelaksanaan, korum dan agenda Rapat Umum Pemegang Saham/ RUPS (Tahunan dan Luar Biasa), termasuk:
a. Pengambilan keputusan diluar RUPS (Shareholders Resolution(s) in Lieu of General Meeting of Shareholders) .
b. RUPS melalui telekonferensi dan video konferensi.

10. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai PENDIRI Perseroan.

11. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai PEMEGANG SAHAM Perseroan.

12. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai ANGGOTA DEWAN KOMISARIS Perseroan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.

13. Kewenangan, kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai DIREKTUR Perseroan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.

14. Pemahaman terhadap pengertian Tanggung Jawab TERBATAS, PRIBADI, dan RENTENG bagi Pendiri, Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan Direktur Perseroan.

15. Tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan PEMISAHAN Perseroan.

16. Prosedur PEMERIKSAAN terhadap Perseroan yang diajukan oleh Pemegang Saham, pihak lain yang berwenang, dan kejaksaan untuk kepentingan umum.

17. Tata cara Pembubaran, Likuidasi, Pailit dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan.

18. Ketentuan PERALIHAN yang WAJIB diperhatikan oleh Perseroan guna menyesuaikan anggaran dasarnya menurut UUPT 2007.

19. STUDI dan ANALISA KASUS yang berkaitan dengan HUKUM PERUSAHAAN

Wajib diikuti oleh
1. Pelaku usaha yang bermaksud mendirikan Perseroan Terbatas.
2. Para Pemegang Saham Perseroan / Anggota Dewan Komisaris PT
3. Direktur Perseroan / Stakeholder Perseroan
4. In-house Lawyer (Legal Div./Dept.) Perseroan, Bank.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246