Jadwal Training 2024

Larangan dan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan yang diatur dalam Permendag Nomor 29/2012 dan Permen ESDM Nomor 7/2012

Tanggal
07 Juni  2012

Pukul
09.00 – 12.00 WIB

Tempat
Hotel Grand Sahid Jaya
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta

Investasi
Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Siapa yang Harus Hadir?

  • CEO, Direktur, Manajer Perusahaan Tambang
  • Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian
  • Praktisi Hukum
  • Perbankan
  • Pengamat

Narasumber

  1. Dr. Ir. Deddy Saleh, M.S
    Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  2. Dr. Ir. Thamrin Sihite, M.Sc
    Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
  3. Agung Kuswandono
    Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan

Mengapa Workshop ini Penting?
Pemerintah terus berupaya memperkuat hilirisasi industri pertambangan. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral, terus diperkuat dengan penjelasan turunan yang memberikan syarat ketat bagi perusahaan tambang yang ingin ekspor raw material sampai 2014.

Selain itu, aturan ketat ekspor raw material diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2012 tentang ketentuan eskpor produk pertambangan. Peraturan itu, adalah “gerbang” kedua setelah perusahaan tambang memenuhi aturan Permen ESDM nomor 7 tahun 2012, untuk menjadi eksportir terdaftar (ET).

Belum lagi, rencananya Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri untuk mendukung penguatan Permen ESDM nomor 7 tahun 2012, terkait dengan bea ekspor raw material.

Koordinasi ketiga kementerian tersebut pada intinya adalah memperkuat aturan larangan ekspor raw material, yang telah diketok palu oleh Kementerian ESDM. Pengecualian membolehkan eskpor dengan berbagai syarat ketat, bukanlah sebuah pembolehan untuk ekspor mentah-mentah. Melainkan upaya pemerintah memberikan waktu sedikit untuk perusahaan tambang segera mematuhi amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Perlu diketahui, dalam penjelasan Permen Nomor 7 Tahun 2012 yang baru dirilis pada 6 Mei 2012 menegaskan. Jika pengusaha tambang masih ingin mengekspor dalam bentuk mentah (raw material), maka ada 14 jenis mineral yang dikenakan bea keluar sebesar 20 persen. Selain itu, pengusaha tambang pemegang IUP Produksi ini juga wajib memenuhi beberapa kriteria seperti IUP-nya harus clean and clear. Kemudian, melunasi kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak), meneken pakta integritas wajib kembangkan hilirisasi, dan harus terdaftar sebagai eksportir.

Tidak hanya itu, pengusaha pemegang IUP Produksi juga wajib mengembangkan hilirisasi tambang melalui kegiatan peningkatan nilai tambah, yang bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan bisa bekerja sama mengembangkan smelter dengan pihak lain sesuai rencana bisnis (business plan) yang harus diserahkan ke Ditjen Minerba.

Apakah aturan turunan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 29 Tahun 2012 ini, menjadi solusi bagi pengusaha tambang, khususnya mineral? Ikuti dan temukan jawabannya dalam workshop ini.

Manfaat Workshop
Peserta akan mendapatkan manfaat pengetahuan dan penjelasan seperti:

  1. Penjelasan turunan detail Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 29 Tahun 2012
  2. Penjelasan terkait kewenangan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan, dalam penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.
  3. Penjelasan terkait penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012, setelah batas akhir larangan eskpor raw material pada 6 Mei 2012
  4. Penjelasan penerapan bea keluar 20 persen atas 14 jenis mineral, dan juga mineral bawaan terkait dengan pemeriksaan bea cukai
  5. Penjelasan clear and clear dan pakta integritas wajib kembangkan hilirisasi untuk melakukan ekspor raw material, serta syarat menjadi eksportir terdaftar
  6. Penjelasan sanksi dan dampak pelanggaran penerapan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.

 

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246