Jadwal Training 2024

Mencari Kepastian Hukum dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Mencari Kepastian Hukum dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara

(Sosialisasi Inpres No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batu bara)

Tanggal
21 Maret 2012

Pukul
09.00 – 16.00 WIB

Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960

Pendahuluan
Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara tersebut tak dapat dipungkiri menghembuskan angin segar bagi kepastian hukum dalam pengusahaan pertambangan Batubara di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi pengusahaan pertambangan batubara di Indonesia sudah sangat carut marut dan tidak ada kepastian hukum. Padahal sektor ini menyumbang pundi-pundi yang sangat signifikan terhadap pendapatan Negara kita, ada empat hal yang menjadi titik perhatian Presiden terkait dengan pertambangan batubara, yaitu: (i) sinkronisasi pemanfaatan lahan dan penyelesaian tumpang tindih penggunaan lahan; (ii) percepatan perizinan; (iii) penetapan SOP terkait pemberian izin; dan (iv) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan. Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, yang patut dicermati dan disimak oleh para pengusaha pertambangan dan ahli hukum, adalah apa saja langkah strategis departemen terkait untuk mengakomodasi dan melaksanakan instruksi tersebut.

Narasumber

No

Pembicara

Materi

1.Bambang SoepijantoAction Plan dan Strategi  Departemen Kehutanan untuk melaksanakan sinkronisasi pemanfaatan lahan terkait pertambangan, tumpang tindih lahan dan upaya pemercepatan izin pinjam pakai kawasan hutan
2.Thamrin ShiiteAction Plan dan Strategi  Direktorat Jenderal Minerba untuk melaksanakan percepatan izin, penetapan SOP dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Batubara terkait dengan pelaksanaan good mining practice.
3.Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, M.HumAction Plan dan strategi Departemen Dalam Negeri terkait dengan percepatan evaluasi perda-perda yang bertentangan dengan UU Minerba dan UU lainnya yang terkait serta tindakan Departemen Dalam Negeri dalam kerangka pengawasan kerja kepala Daerah terkait kegiatan pertambangan.
4.Ir. H. Isran Noor  M.Si. (Bupati Kutai Timur)Action Plan dan strategi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Instruksi Presiden No. 1/2012
5.Simon F SembiringEfektifitas Inpres No 1/2012 dalam memperbaiki carut marut pelaksanaan kegiatan tambang dan mewujudkan kepastian hukum dalam usaha pertambangan

Biaya Pendaftaran
Rp. 2.700.000 (sebelum  9 Maret 2012)
Rp. 3.000.000 (setelah 9 Maret 2012)

 

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246