Mencari Kepastian Hukum dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara
(Sosialisasi Inpres No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batu bara)
Tanggal
21 Maret 2012
Pukul
09.00 – 16.00 WIB
Tempat
Hotel Harris – Jakarta
Dr. Saharjo No. 191
Tebet – Jaksel 12960
Pendahuluan
Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara tersebut tak dapat dipungkiri menghembuskan angin segar bagi kepastian hukum dalam pengusahaan pertambangan Batubara di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi pengusahaan pertambangan batubara di Indonesia sudah sangat carut marut dan tidak ada kepastian hukum. Padahal sektor ini menyumbang pundi-pundi yang sangat signifikan terhadap pendapatan Negara kita, ada empat hal yang menjadi titik perhatian Presiden terkait dengan pertambangan batubara, yaitu: (i) sinkronisasi pemanfaatan lahan dan penyelesaian tumpang tindih penggunaan lahan; (ii) percepatan perizinan; (iii) penetapan SOP terkait pemberian izin; dan (iv) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan. Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, yang patut dicermati dan disimak oleh para pengusaha pertambangan dan ahli hukum, adalah apa saja langkah strategis departemen terkait untuk mengakomodasi dan melaksanakan instruksi tersebut.
Narasumber
No | Pembicara | Materi |
1. | Bambang Soepijanto | Action Plan dan Strategi Departemen Kehutanan untuk melaksanakan sinkronisasi pemanfaatan lahan terkait pertambangan, tumpang tindih lahan dan upaya pemercepatan izin pinjam pakai kawasan hutan |
2. | Thamrin Shiite | Action Plan dan Strategi Direktorat Jenderal Minerba untuk melaksanakan percepatan izin, penetapan SOP dan pembinaan serta pengawasan pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Batubara terkait dengan pelaksanaan good mining practice. |
3. | Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, M.Hum | Action Plan dan strategi Departemen Dalam Negeri terkait dengan percepatan evaluasi perda-perda yang bertentangan dengan UU Minerba dan UU lainnya yang terkait serta tindakan Departemen Dalam Negeri dalam kerangka pengawasan kerja kepala Daerah terkait kegiatan pertambangan. |
4. | Ir. H. Isran Noor M.Si. (Bupati Kutai Timur) | Action Plan dan strategi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Instruksi Presiden No. 1/2012 |
5. | Simon F Sembiring | Efektifitas Inpres No 1/2012 dalam memperbaiki carut marut pelaksanaan kegiatan tambang dan mewujudkan kepastian hukum dalam usaha pertambangan |
Biaya Pendaftaran
Rp. 2.700.000 (sebelum 9 Maret 2012)
Rp. 3.000.000 (setelah 9 Maret 2012)