Metode dan Tata Cara Perhitungan Tikat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Sesuai Keputusan Mentri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011
Tanggal
4 Juni 2015
Tempat
Epicentrum Walk Office, Jakarta
Latar Belakang
Perkembangan teknologi, arus informasi serta investasi global telah memicu pergeseran dinamika operasional perusahaan dalam pelbagai aspeknya. Arus informasi mentransformasikan sistem manajemen serta pola pergerakan barang dan jasa menjadi berbasis elektronik (e-business).
Sementara perobahan teknologi menstimulus aplikasi – aplikasi terkni dari standar kerja, prosedur, teknik pelaksanaan pekerjaan dan operasionalisasi perusahaan dalam seluruh aspek.
Pada saat ini setiap pelanggan mensyaratkan : Quality of service and product, Cost of production yang efisien, Delivery time yang semakin akurat, Safety yang terkelola dengan baik dan Moral dalam arti setiap produk diproduksi dengan berpijak pada etika bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan secara proffesional.
Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
Pelatihan ini akan memberikan wawasan, pemahaman serta pengetahuan praktis untuk penerapan dan penggunaan Komponen Dalam Negeri seluas mungkin dalam setiap proses produksi.
Silabus Pelatihan:
- Isu – isu bisnis , dan ekonomi global mutakhir
- Pengenalan TKDN
- Komponen TKDN
- Metode Perhitungan TKDN
- Penerapan TKDN
- Diskusi
- Penutup
Tujuan Umum
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.
- Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan, setiap peserta akan memiliki kemampuan :
- Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing.
- Menyusun program implementasi TKDN secara komprehensif, sejak perencanaan tujuan, metodologi, pelaksanaan, pelaporan.
- Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN.
Nara Sumber:
A. H. Mulyanto, SE., M.Si., IRCA Cert
Beliau adalah auditor berlisensi International Registered Certified Auditor IRCA 2245. Menjadi faculty member Astra Management Development Institute (AMDI) PT Astra International,tbk pada subject Total Quality Management dan Quality Control Circle (1996-1997), Senior Consultant PT Sucofindo Internasional Konsultan (1998-2003) dan Deputy Director pada Subsidiary Company sebuah BUMN (2003-2010). Sejak tahun 2008, Atantya juga menjadi Faculty pada Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Jogjakarta. Pada 2010 – saat ini, Atantya menjabat sebagai President Director dan CEO pada anak usaha BUMN di bidang Survey, Inspeksi dan Verifikasi.
Investasi :
Rp. 2.500.000 / orang,
Early Bird Rp 2.300.000 (Apabila Melakukan Pembayaran Seminggu sebelum pelatihan)
Sudah termasuk Coffe Break 2x, Makan siang, Seminar Kit, Sertifikat