Jadwal Training 2024

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia

 

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia (Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)

Tanggal
29 September 2011

Pukul
09.00 – 14.00 wib

Tempat
Hotel Le Meridien, Jakarta

Investasi
Rp. 1.500.000,-

Harga Khusus
Dapatkan tambahan special diskon dari harga di atas sebesar 10% untuk pendaftaran lebih dari 3 orang dalam tagihan yang sama atau melakukan pembayaran sebelum tanggal 17 September 2011

Fasilitas
Seminar kit + CD (berisi foto, materi, summary seminar)

INSTRUKTUR

  • Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI);
  • Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D (Akademisi/Pakar Hukum Internasional);
  • Kombes Pol Agung Setya (Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)
  • Abdul Latief Baky (Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan APBI)

DESKRIPSI
Sudah jamak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan, kelapa sawit dan usaha lainnya di Indonesia untuk mempergunakan mata uang asing terutama dollar dalam penyelesaian transaksi bisnisnya dengan warga negara atau perusahaan asing atau bahkan dengan sesama warga negara Indonesia. Akan tetapi terkait dengan telah terbitnya UU No. 7 Tahun 2011 pada tanggal 28 Juni 2011, hal tersebut alih-alih memudahkan transaksi, justru dapat menimbulkan ancaman pidana, apabila kita tidak menyimak dan memahami lebih dalam tentang cakupan UU tersebut.

Pasal 21 UU Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam seluruh transaksi keuangan yang dilakukan di Wilayah Indonesia. Salah satu pengecualiannya adalah apabila transaksi tersebut dikategorikan dalam transaksi perdagangan internasional. Lalu apakah transaksi yang dilakukan orang atau perusahaan yang berbeda kewarganegaraan di Indonesia termasuk dalam kategori perdagangan Internasional. Kemudian apakah gaji para ekspatriat juga dikecualikan dari keharusan pembayaran dengan Rupiah. Apakah kita harus merevisi perjanjian jual beli dengan pencantuman dolar sebagai mata uang transaksi? Atau bagaimana kalau ada 4 pihak dalam sebuah transaksi, hanya satu yang pihak asing, apakah sudah bisa masuk kategori perdagangan internasional? Adakah masa tenggang pelaksanaan UU ini?. Temukan semua jawabannya dalam seminar tersebut di atas.

Mengingat sanksi pidananya lumayan berat bagi pelanggaran pasal 21 tersebut di atas, seminar ini menjadi penting untuk dihadiri.

Target peserta untuk acara ini berasal dari :

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum, baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN
  2. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari Perusahaan dan Jasa Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum
  3. Partner atau Senior Associates dari Kantor Konsultan Hukum
  4. Kepala Project Keuangan dari Bank Komersial, Investasi dan Asing
  5. Konsultan Industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa sawit dan Umum
  6. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelapa Sawit dan Umum

Jadwal Acara

Kamis, 29 September 2011

08.30 – 09.00

Registrasi dan Coffee Welcome

09.00– 09.05

Pembukaan

09.05–  12.00

Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia (Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)Materi/ Narasumber:Sosialisasi, Latar Belakang dan Maksud dan Tujuan Pembuat UU terkait dengan Pengundangan UU Mata Uang dan Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Bisnis di Indonesia

·  Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI);

Pendalaman dan Pemahaman serta Batasan Definisi Transaksi Perdagangan Internasional dan Pembiayaan Internasional dalam Pasal 21 UU Mata Uang

·  Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D (Akademisi/Pakar Hukum Internasional);

Penegakan Hukum dan Penerapan Pasal Sanksi Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing yang Melanggar UU Mata Uang

· Kombes Pol Agung Setya (Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia )

Kesiapan Penerapan Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Usaha Pertambangan di Indonesia dari Sudut Pandang Pelaku Usaha

·  Abdul Latief Baky (Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan APBI)

12.00 – 13.00

Lunch Break

13.00 – 14.00

Lanjutan Seminar

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246