Jadwal Training 2024

Tanggal
30-31 Oktober 2008

Tempat
Harris Hotel Tebet / The Park Lane Hotel Casablanca

Pembicara / Fasilitator
I WAYAN NEDENG, SH

Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Harga
Rp 2.950.000,-

TRAINING DESCRIPTION :
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tk Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

OUTLINE :
Sesi I : OUTSOURCING
1. Pemahaman Pengertian Outsourcing
2. Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
3. Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
4. Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
5. Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Sesi II : PERJANJIAN KERJA (PK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Bentuk.
d. Jenis.
e. Isi PK.
f. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
g. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

Sesi III : PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
d. Tata cara pembuatan.
e. Isi.
f. Pengesahan.
g. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
h. Masa berlaku.

Sesi IV : PERJANJIAN KERJA BERSAMA
a. Dasar hukum.
b. Pengertian.
c. Syarat dan tata cara pembuatan.
d. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
e. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
f. Masa berlaku.
g. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
h. Perbedaan PKB dan PP.

Sesi V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
a. Dasar hukum.
b. Waktu kerja sehari dan seminggu.
c. Waktu istirahat dan cuti.
d. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
e. Sanksi jika terjadi pelanggaran.

Sesi VI : UPAH KERJA LEMBUR
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. Syarat kerja lembur.
d. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
e. Dasar perhitungan upah lembur.
f. Cara perhitungan upah lembur.
g. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

Sesi VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
a. Dasar hukum.
b. Pengertian dan ruang lingkup.
c. PHK yang dilarang;
d. Alasan PHK oleh :

  • Pengusaha
  • Pekerja.

e. Prosedur/mekanisme PHK.
f. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
g. Skorsing.
h. Kompensasi akibat PHK.
i. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
j. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
k. PHK karena usia pensiun.

Kode : Bman

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246