Tanggal
09-10 Juni 2009
Jam Pelaksanaan
09.00 – 16.00
Tempat
Gd. Patra Jasa Lt. 17
floor suite 1710
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
Helmi Harahap, SE
Harga
Rp. 2.500.000
Materi
Bisnis properti di Indonesia saat ini sedang berkembang baik untuk ditempati sendiri maupun untuk investasi jangka panjang cukup menjanjikan. Sebelum kita ingin membeli properti sebaiknya kita perlu mengetahui pajak-pajak yang terkait dengan transaksi jual beli property itu sendiri.
Membeli properti baik secara perorangan maupun melalui developer / pengembang properti, ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah kepada kita. Biasanya pajak telah dimasukkan ke dalam harga jual jika kita membeli properti melalui developer / pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi property.
Berikut ini adalah beberapa daftar pajak yang sebaiknya kita ketahui apabila kita ingin membeli sebuah property, rumah atau hunian :
Materi yang akan dibahas adalah :
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
- BBN ( Bea Balik Nama )
- PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
- PPh 2008 ( Pajak Penghasilan )
- PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )