Jadwal Training 2024

Pedoman Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 

Pedoman Menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Tanggal
23-24 Oktober 2012
22-23 November 2012

Jam Pelaksanaan
09 – 17.00 WIB

Tempat
Hotel Menara Peninsula Slipi – Jakarta

Pembicara / Fasilitator
Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA,
Seorang konsultan/praktisi dengan pengalaman lebih dari 39 tahun dalam bidang SDM. Pernah menjadi Direktur HRD dari HSBC (bank terbesar kedua di dunia), Direktur HRD/GA Indomobil Group (8.000 karyawan), Manajer Divisi Commercial dan Personnel & Administration dari PT Cold Rolling Mill Indonesia Utama dengan 2.000 karyawan), Konsultan/Trainer LPPM selama 8 tahun, Pemegang Hak Patent “Rumus Sundulan DS”.

Beliau juga pernah menjadi perwakilan Indonesia untuk konferensi tingkat dunia yang membahas mengenai hubungan antara pekerja dan pengusaha, yang digadiri para expert ILO di International Training Center ILO Turin, Italia.

Sering sekali menjadi pembicara dalam seminar yang berhubungan dengan tenaga kerja dan Perjanjian Kerja Bersama. Beliau juga pernah menjadi pengurus Apindo dan sering diundang menjadi pembicara bagi banyak perusahaan dalam membahas mengenai peraturan perusahaan dan PKB.

Investasi :
Rp. 3.000.000,- / Peserta (tidak termasuk penginapan)
Including : Sertifikat,Training Modules, Workshop kit, Lunch, Snack.

BONUS:
Kepada setiap peserta diberikan bonus berupa CD yang berisi contoh PKB dari sebuah perusahaan manufacturing.

Materi
Dalam aktifitas bekerja di perusahaan seringkali muncul permasalahan perselisihan antara karyawan (pekerja) dengan pimpinan (pengusaha). Misalnya: permasalahan lembur, absensi (ketidakhadiran), kenaikan pangkat (promosi), mutasi dan rotasi kerja, pesangon, kenaikan upah (gaji), pemberhentian (PHK) dan sebagainya. Berbagai masalah tersebut mungkin saja tidak bisa diselesaikan tuntas apabila belum ada pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan pengusaha. Hal demikian dapat mempengaruhi kinerja karyawan maupun perusahaan yang berdampak pada produktivitas perusahaan dan kesejahteraan para karyawan beserta keluarganya.

Maka di era reformasi ini di hampir semua perusahaan telah membentuk suatu organisasi sebagai wadah untuk menghimpun seluruh karyawan dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu perlu adanya pedoman peraturan perusahaan mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Peraturan perusahaan inilah yang dalam UU No.13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Tujuan dari PERJANJIAN KERJA BERSAMA adalah:

  1. Menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat kerja;
  2. Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
  3. Mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.

Melalui workshop ini, hal-hal yang menjadi masalah dalam hubungannya dengan PKB akan dibahas secara gamblang dan tuntas.

TUJUAN & MANFAAT WORKSHOP:
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan dapat :

  1. Memahami regulasi mengenai Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  2. Memahami bagaimana melakukan negosiasi dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien.
  3. Membuat PP & PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menyelesaikan permasalahan dalam PKB baik dalam perselisihan hak maupun kepentingan.
  5. Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan PKB.

SASARAN WORKSHOP:
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta:

  • Lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan dan PKB
  • Lebih memahami isi PKB yang boleh tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maupun sebagai bagian dari manajemen SDM
  • Lebih terampil di dalam menyusun isi PKB
  • Lebih terampil dalam melakukan perundingan pembuatan/ pembaharuan PKB untuk memperoleh hasil yang optimal.

POKOK BAHASAN:

  1. Apakah perusahaan harus membuat PKB?
  2. Fungsi Strategis PKB terhadap terhadap perusahaan
  3. Point-point penting yang harus diatur & tidak dalam PKB
  4. Dasar Hukum PKB
  5. Prosedur yang harus dilakukan Pembuatan PKB
  6. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam membuat PKB & PP
  7. Positioning Serikat Pekerja (PP) dalam perusahaan (terutama bagi perusahaan yang mewakili lebih dari 1 (satu ) SP
  8. Hak & Kewajiban Perusahaan & Karyawan (Serikat Pekerja) dalam Proses pembuatan PKB
  9. Klausul-klausul yang penting untuk dimasukkan
  10. Kesalahan dalam pembuatan PKB dan PP
  11. Bagaimana membuat PKB yang dapat meminimalkan potensi kerugian perusahaan akibat sengketa Ketenagakerjaan?
  12. PKB boleh lebih rendah dibandingkan ketentuan normatif?
  13. PKB boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?
  14. Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat atau memperbaharui PKB?
  15. Biaya-biaya apa saja yang setiap tahun harus diperhitungkan dalam menghadapi permintaan kenaikan-kenaikan karyawan agar cost tenaga kerja tidak naik secara signifikan?
  16. Memperhitungkan dampak kenaikan BBM dalam pembuatan/pembaharuan PKB?
  17. Menyusun Tata Tertib Perundingan sehingga dapat menghasilkan output perundingan yang optimal dalam waktu sesingkat-singkatnya?

TARGET PESERTA
Para Direktur/Manajer SDM, Para Direktur/Manajer Keuangan, dan Para Manajer Operasional serta praktisi-praktisi HRD.

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246