Jadwal Training 2024

Peluang dan Tantangan Proyek Pemerintah Tahun 2011 Serta Implikasi Perubahan Sistem dan Prosedur Tender Pemerintah Dari Kepres 80 Tahun 2003 Menjadi Perpres 54 Tahun 2010

Tanggal
02-03 Desember 2010

Jam Pelaksanaan
08.00-17.00 WIB

Tempat : (mentioned in confirmation letter)
Setiabudi Building II, Kuningan-Jakarta Selatan
Hotel Sofyan Betawi, Menteng-Jakarta Pusat

Pembicara :

  1. Ir. Ikak G Patriastomo, MSM (Direktur e-procurement)
    (Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi – LKPP)
  2. Emin Adi Muhaimin (anggota Tim Penyusun Pepres No. 54 tahun 2010)
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP)

Harga
Rp. 2.500.000,-
Termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat

LATAR BELAKANG KEGIATAN
Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, telah tertata dengan baik sejak hadirnya Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, meskipun pada tahap pelaksanaannya masih terjadi kekurangan dan berbagai macam perbaikan, setelah mengalami perubahan sebanyak 7 kali, maka pada tahun 2010 terjadi perubahan yang signifikan dimana diterbitkannya Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, yang akan menjadi panduan baru bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa, baik dari sektor pemerintahan maupun dari sektor swasta.

Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 ini, memberikan berbagai pembaharuan, baik dari segi prosedur maupun aturan yang lebih mudah dan jelas, sehingga diharapkan dapat menjadi panduan yang baku bagi seluruh stakeholder pengadaan di Indonesia.
Disamping berbagai perubahan tersebut, terdapat perubahan terhadap kebijakan implementasi sistem pelelangan elektronik (e-procurement) yang menjadi kewajiban untuk di implementasikan di setiap instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD. Dimulai tahun 2011 dan akan diwajibkan tahun 2012.

Beberapa aspek perubahan dari Kepres No. 80 Tahun 2003 di dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 :

  1. Pemberlakuan tender online (e-procurement) tahun 2011.
  2. Percepatan proses tender yang dimulai pada bulan November.
  3. Mekanisme Penunjukan Langsung (Pengadaan Langsung), dengan nilai 100 juta rupiah.
  4. Pedoman Kontrak Multi Years.
  5. 5. Pemberlakuan Jaminan Sanggah Banding.
  6. 6. Pemberdayaan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM), pada proyek senilai 2,5 Milyar.

Berbagai perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Penyedia Barang maupun Jasa pada sektor pemerintahan.

MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder pengadaan tentang kebijakan pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, sehingga dapat mengikuti tender pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan kegiatan ini :

  1. Dapat menjadi acuan dalam mengikuti berbagai tender pemerintah, sehingga sesuai dengan prosedur ketentuan yang tertuang di dalam Perpres No. 54 tahun 2010.
  2. Memahami tantangan dan peluang dalam mengikuti Tender Pemerintah di Tahun Anggaran 2011.
  3. Memahami perbedaan Sistem dan Prosedur Tender Pemerintah, sejak diberlakukannya Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagai pengganti Kepres 80 Tahun 2003.

 

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246