Jadwal Training 2024

Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012

 

Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012

Tanggal
Rabu 28 Maret 2012

Pukul
09.00 – 17.00 WIB

Tempat
Ruang Sonokeling
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

Investasi
Rp. 1.800.000

Narasumber / Intrusktur
Sesi 1 :

  1. Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Penyusun PP No.24 Tahun 2012
  2. Dendi Adisuryo | Konsultan Hukum Pertambangan
  3. Priyo Pribadi Soemarno | Ketua Indonesia Mining Association*

Sesi 2 :

  1. Ir. Iman Soedrajad, MPM | Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian PU *
  2. Agustin Teras Narang, S.H. | Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah *

DESKRIPSI
Sesi 1 :
Pembahasan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini mengatur beberapa hal yang selama ini dikritisi oleh kalangan dunia usaha.

Kami mengadakan Workshop untuk membahas perubahan aturan dalam PP No.24/2012 tersebut. Kami mengundang pembicara dari Ditjen Minerba yang merupakan legal drafter atas PP tersebut untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang diatur dalam PP No.24 Tahun 2010, di antaranya besaran divestasi saham pemodal asing, jangka waktu divestasi, larangan pemindahan IUP, dan lain sebagainya. Selain itu, acara ini menghadirkan pula dua panelis dari kalangan pelaku usaha dan konsultan hukum pertambangan untuk mengkritisi aturan-aturan dalam PP 24/2012 tersebut.

Sesi 2 :
Pembahasan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan awal tahun ini. Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai tata ruang Pulau Kalimantan untuk semua sektor: pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, pariwisata, kehutanan, jalan, dan lain sebagainya.

Aturan ini tentu sangat berpengaruh terhadap semua kegiatan usaha yang dilakukan di Pulau Kalimantan. Pelaku usaha perlu memahami dengan baik rencana tata ruang Kalimantan berdasarkan Perpres No.3/2012 agar dapat menjalankan kegiatan perusahaan sesuai aturan.

Kami mengadakan acara Meet, Greet, Discuss untuk membahas Perpres No.3/2012 ini. Kami mengundang pembicara dari Kementerian PU untuk menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai rencana tata ruang Pulau Kalimantan sesuai Perpres No.3/2012, istilah-istilah yang diatur dalam Perpres No.3 Tahun 2012 (Kawasan Andalan, Kawasan Jantung  Kalimantan, dll), serta kaitannya dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Diundang pula pemerintah daerah dari salah satu provinsi di Kalimantan Tengah untuk menjelaskan antisipasi daerah terhadap berlakunya Perpres No.3/2012, rencana kebijakan daerah, serta pengaruhnya terhadap potensi investasi (pertambangan, kehutanan, perkebunan, dll) di Kalimantan Tengah.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246