Jadwal Training 2024

Pemutusan Hubungan Kerja Secara Santun (SURABAYA)

 

Pemutusan Hubungan Kerja Secara Santun (SURABAYA)

Sabtu, 15 November 2014 Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Tempat : Ria Resto Jl. Kombes M. Duryat no 7 Surabaya

Salah satu pembahasan yang menarik dan sensitive dalam dunia kerja adalah diskusi seputar PHK :

  1. Bagaimana melakukan PHK yang santun dan efektif namun sesuai Undang-undang ?
  2. Bagaimana membuat Surat PHK yang benar ?
  3. Variabel apa saja yang menjadi hak-hak karyawan saat di-PHK ?
  4. Bagaimana Strategi PHK yang win-win solution ?

Ikuti Training ini yang akan mengupas tuntas seputar PHK yang efektif dan dapatkan solusinya dari diskusi seru  oleh pakar di bidangnya.

Demikian pentingnya arti hubungan kerja yang di-bangun melalui adanya perjanjian kerja, maka pemerintah sangat melindungi kebersamaan kerjasama yang produktif . Pemutusan Hubungan Kerja merupakan langkah yang tidak diinginkan bersama, baik oleh pengusaha, pekerja, apalagi oleh pemerintah.
Begitu pentingnya arti terselenggaranya hubungan kerja yang baik dan untuk menghindari hal yang paling tidak di-inginkan yaitu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, pemerintah melalui Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa langkah Pemutusan Hubungan Kerja merupakan jalan terakhir bila terjadi ketidak sepahaman lagi.

Bagaimana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan baik ? Pertanyaan ini seakan-akan menjadi joke bagi pelaku dalam Hubungan Industrial, tetapi sudah banyak perusahaan yang berusaha mengakhiri kebersamaan dengan baik, atau dikenal dengan istilah “soft landing”. Untuk itu perlu dipahami bersama tekhnik untuk menjalin Hubungan Kerja yang baik, sekaligus bagaimana tekhnik mengakhiri hubungan kerja dengan santun.

POKOK BAHASAN :

  1. Jenis-jenis PHK menurut UU No.13 Thn 2003
  2. PHK yang sesuai dengan UU & yang tidak sesuai
  3. Garis besar persiapan PHK
  4. Tata cara PHK yang wajib diketahui
  5. Dokumen yang penting dalam proses PHK
  6. Menyusun Surat PHK dengan benar
  7. Berbagai Variabel dalam perhitungan PHK
  8. Kapan Penggantian Perawatan 15% muncul ?
  9. Hal penting (Tip & Trik) dalam PHK & Pesangon
  10. Sekilas RPP Pesangon
  11.  Bedah kasus & Diskusi

METODE PELATIHAN

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Latihan
  4. Tugas Individual dan Kelompok

Untuk Memaksimalkan tujuan pelatihan, Peserta diwajibkan membawa laptop sendiri

SIAPA YANG PERLU MENGIKUTI?
Untuk dapat menerapkan proses perubahan yang efektif, selayaknya yang perlu mengikuti pelatihan ini adalah para Owner Perusahaan, jajaran seluruh Divisi khususnya divisi SDM dalam sebuah instansi/perusahaan, Namun demikian pelatihan ini juga dapat diikuti para konsultan dan akademisi yang berperan dalam membantu memecahkan persoalan organisasi dan perusahaan.

INVESTASI
Rp.  650.000,- / orang Netto
Termasuk (coffee break ,  Lunch, materi dan sertifikat )

BONUS
1.  Template Otomasi Kalkulator Perhitungan Pesangon
2.  Peraturan Pemerintah terkait PHK
3.  Berbagai Putusan MA terkait PHK

FASILITATOR
Iman N Bajuasijadji, MM., CPHR., CBSCP., CPLP.
Profesional yang telah memiliki Certified Arbiter Ketenagakerjaan (Asosiasi Arbiter Ketenagakerjaan Indonesia/AAKI), berpengalaman sebagai Professional HR yang sudah belasan tahun mendalami dan mempraktekan konsep, teori, dan best practice HR di-berbagai perusahaan, baik sebagai professional maupun sebagai konsultan juga sebagai dosen tamu di berbagai Perguruan Tinggi. Lulusan S2 di bidang Management SDM, sekaligus mempunyai beberapa sertifikasi professional dalam berbagai bidang di-antaranya BSC Professional., HRM Professional., maupun Pengembangan Model & Modul Kompetensi dari In-Went Germany.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246