Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia
Tanggal
10 Desember 2009
Jam Pelaksanaan
08.30 s/d 17.00 WIB
Tempat
Merchantile Athletic Club
Jakarta
Pembicara / Fasilitator
DR. Gunawan Widjaja, SH., MH., MM
Harga
Rp. 1.500.000,-/orang
MATERI:
I. Konsep dan Konsepsi Piutang, Piutang Bermasalah dan Penanganannya.
A. Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban perdata, penjaminan dan agunan menurut hukum Indonesia
B. Pengenalan mengenai Piutang, Piutang Bermasalah dan penyebabnya
C. Berbagai Alternatif penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
D. Eksekusi agunan
II. Keberadaan dan Peran Pengadilan Niaga dalam penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
A. Pengadilan Niaga dan Masalah Kepailitan & PKPU
B. Peran Kurator& Efektifitas Pengadilan Niaga dalam menangani dan menyelesaikan piutang bermasalah.
Wajib diikuti oleh
Finance, accounting