Penerapan SAK ETAP dan Dampak Perpajakannya
Tanggal
26 Juni 2012
26 September 2012
7 Desember 2012
Jam Pelaksanaan
09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat
Hotel Bumikarsa, Komplek Bidakara
Pancoran, Jakarta
Pembicara / Fasilitator
PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
Harga
Rp 2.000.000,-
Sudah termasuk Materi Pelatihan, Makan siang dan Coffee Break
DESKRIPSI
Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP ini mengacu pada IFRS for SME. Dengan diterbitkannya SAK-ETAP ini, Indonesia memiliki tiga pilar standar akuntansi yakni SAK-ETAP, Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi Umum yang sedang dalam proses konvergensi dengan IFRS.
SAK-ETAP berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih awal diperkenankan selama memenuhi entitas tanpa akuntabilitas publik. Yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang: 1) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan 2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Di dalam beberapa hal, SAK-ETAP memberi kemudahan dalam penerapannya dibandingkan dengan SAK umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait dengan SAK-ETAP, entitas apa saja yang bisa menerapkannya, dan dampak perpajakannya, kami mengundang Ibu/Bapak untuk hadir pada lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb.:
SUB TOPIK BAHASAN
- Konsep dan Prinsip Pervasif
- Penyajian Laporan Keuangan.
- Neraca.
- Laporan Laba Rugi.
- Laporan Perubahan Ekuitas & Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba.
- Laporan Arus Kas.
- Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Terpisah.
- Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
- Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan.
- Persediaan.
- Investasi pada Entitas Asosiasi.
- Investasi pada Joint Venture.
- Properti Investasi.
- Aset Tetap.
- Aset Tidak Berwujud Selain Goodwill.
- Penggabungan Usaha dan Goodwill.
- Sewa.
- Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi.
- Ekuitas.
- Pendapatan.
- Biaya Pinjaman.
- Imbalan Kerja
- Pajak Penghasilan.
- Transaksi dalam Mata Uang Asing.
Wajib diikuti oleh
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting
Kode : 7311462