Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam Hubungan Kerja
Pelaksanaan Pelatihan
Senin – Selasa, 7 – 8 Maret 2011 | 09.00 – 17.00 WIB | Estubizi B.C Kuningan Jakarta
Biaya Pelatihan
Rp. 2.500.000,- / peserta
(include : materi hard & soft copy, lunch, coffee break, sertifikat & foto bersama)
Pendahuluan
Pengolahan sumber daya manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
Pengolahan Sumber Daya Manusia di dasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia – bukan mesin – dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
Sasaran Program
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta lebih memahami :
- Hubungan kerja yang sebaiknya dipilih antara Pengusaha dan Pekerja dari sisi hukum
- Membuat perjanjian kerja dengan pekerja/outsourcer
- Risiko-risiko yang dapat timbul dari setiap hubungan kerja
- Cara-cara penyelesaiaan masalah yang timbul akibat penegakan disiplin karyawan
- Metode pengelolaan karyawan
Garis Besar Materi
- Fungsi HRD dalam suatu organisasi
- Dasar Pengertian pengusaha dan pekerja
- Makna penting dari Peraturan Perusahaan
- Makna penting dari Peraturan Perundang – undangan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Berbagai macam bentuk hubungan kerja secara hukum
- Membuat Perjanjian Kerja dengan Pekerja
- Penegakan disiplin karyawan melalui PP/PKB
- Pengelolaan karyawan
- Keberadaan Syarikat Pekerja
- Simulasi pemecahan kasus-kasus
Professional Trainer
Poppy Suryantini, Selain sebagai Pengajar Pasca Sarjana Institute Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran, dan Universitas GUNADARMA. Beliau juga sebagai Konsultan Manajemen, juga fasilitator Inhouse Training dan pembicara di berbagai seminar / workshop di Bandung / Jakarta .
Metode Pelatihan
Games, Role Play, Group Discussion, Case Study, Simulation, Assignment
Peserta
HR Direktur/Manager, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR, dan juga Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja.