Pengisian dan Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018
Tanggal/Hari
28 April 2019
Biaya
Rp.2.000.000,-/pax
Venue
Hotel Grand Kemang Jakarta / Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta/Balairung Hotel, Jakarta
Latar Belakang
Dalam Self Assessment System seperti yang berlaku di Indonesia, Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan wajib dihitung, dibuat dan dilaporkan oleh WP yang bersangkutan. SPT tahunan juga adalah cerminan seluruh kepatuhan jenis pajak dalam satu tahun. Tetapi cukupkah pengetahuan yang dimiliki setiap WP untuk mengisi SPT Tahunan secara jelas, Benar dan Lengkap?
Manfaat
- Peserta dapat mengupdate informasi dan peraturan terbaru.
- Peserta mengetahui dan memahami penentuan penghasilan biaya dan bukan biaya secara pajak.
- Peserta mampu mempersiapkan kertas kerja, rekonsiliasi dari laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal.
- Peserta mampu melakukan evaluasi dan koreksi atas pelaksanaan administrasi yang belum tepat.
- Peserta mampu untuk menghitung PPh Badan terutang, mengisi SPT Tahunan PPh Badan dan melaporkannya melalui media e-SPT
- Peserta mampu memahami dan menyelesaikan kasus terkait PPh badan di lingkup usahanya masing-masing.
Materi
- Penghasilan dan biaya menurut perpajakan
- Penghasilan bukan Objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan
- Penyusutan aktiva tetap(mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi.
- Biaya penyisihan atau cadangan dan Kredit Pajak.
- Sumbangan, Biaya Promosi, software, dll
- Perhitungan Laba Rugi selisih kurs
- Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDM
- Rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan PPh pasal 21, PPh Badan dengan PPN
- Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKM
- Kompensasi Kerugian
- Penghitungan angsuran PPh pasal 25
- Benchmarking Ratio dan sekilas Transfer Pricing
- Teknik membuat Rekonsiliasi PPh Badan
- Tax Planning & Management Resiko
- Formulir SPT Tahunan
- Pengisian e-SPT PPh Badan