Jadwal Training 2024

Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara (TUN) bagi Korporasi

 

Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara (TUN) bagi Korporasi

Tanggal
21-22 September 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi :
Rp. 4.350.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.900.000,- (Early Bird; REG before 7 Sep 2020; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 5.150.000,- (On The Spot; payment at the latest 21 Sep 2020)
Rp. 5.445.000,- (Full fare)

Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judicial.

Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan luasnya kegiatan komersial kemungkinan frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas perdata, komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemunduran serta biaya produksi meningkat.

Suatu permasalahan mungkin dalam aktifitas bisnis terjadi karena diterbitkan dan pemberlakukan suatu regulasi (Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah) yang terkait mengatur secara khusus serta berdampak pada determinasi dan tidak dapat dilaksanakan (non-performance) aktifitas bisnis tersebut, disisi lain Pemerintah melalui Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) membuat suatu keputusan (beschiking) yang mungkin berakibat tidak baik bagi pelaku usaha atau perusahaan. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan bisnis dalam membangun relasi komersial, compliance terhadap Regulasi Pemerintah/Negara maupun terlibat langsung pada penyelesaian sengketa.

Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi) perdata komersial dan action melalui Lembaga Peradilan TUN teradap suatu Keputusan yang merugikan pelaku usaha dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa dunia bisnis yang dapat didayagunakan berdasarkan fungsi dan keberadaannya.

Tujuan dan Sasaran
Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa perdata, komersial dan Peradilan TUN sebagai bagian penyelesaian secara litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.

Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi terhadap kasus perdata, komersial dan perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN.

Para peserta diharapkan:

  1. Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi)
  2. Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa perdata, komersial maupun perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN.
  3. Menyusun strategi penyelesaian sengketa perdata, komersial melalui lembaga peradilan umum (untuk kasus perdata atau komersial) dan Peradilan TUN.
  4. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play)

Outline Course:

  1. Entities & Business organization
  2. Contract (Breach of Contract & Tortous)
  3. Corporation Internal case dan External case  (third & interest party)
  4. Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications)
  5. Court System & Judicial Mechanism (Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination);
  6. Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Komersial
  7. Civil/ Private Action Law Procedure
  8. Sengketa/ Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
  9. Kompetensi, wewenang dan akibat Hukum Putusan Peradilan TUN
  10. Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
  11. Enforcement (national & International)
  12. Business approaches (non-litigation) for dispute settlement, Consensual – Based  Approach (win-win solution)
  13. Penyelesaian Sengketa Negosiasi, Mediasi dan yang menjadi wewenang Arbitrase  berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999,
  14. Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session)

Rundown Acara :

HARI KESATU:

08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning

09.00 – 10.30 : SESI I :

  • Individual Capacity
  • Entities
  • Business organization
  • Regulation  and Goverment Policy

10.30 – 12.00 : SESI II :

  • Contract
  • Validity enter into agreement
  • Event default, breach of contract  Case
  • Tort in performance of contract

12.00 – 13.00 : Lunch Break

13.00 – 14.30 : SESI III :

  • Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications)
  • Court System & Judicial Mechanism (Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination);
  • Civil Law suit;
  • Private/ Civil Action Law Procedure.

14.30 – 16.00 : SESI IV :

  • Corporation Internal case
  • Request Court Adjudication and civil law suit
  • Corporation internal and External case  (third & interest party)
  • Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
  • Enforcement (national & International)

HARI KEDUA:

08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning

09.00 – 10.30 : SESI I :

  • Corporation External  case
  • Sengketa Tata Usaha Negara
  • Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara

10.30 – 12.00 : SESI II :

  • Perbandingan Umum (Perundingan, Mediasi & Litigasi).
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya,
  • Business approaches (non-litigation) for dispute settlement
  • Alternative Dispute Settlement (ADR) Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi,
  • Kekuatan Hukum  Penyelesaian  Sengketa diluar Pengadilan & Konsekuensinya,
  • Mediasi & Peran Mediator (Mediator Technique & Procedure)
  • Bentuk, Isi dan Sifat  Hasil mediasi

12.30 – 13.30 : Lunch Break

13.00 – 14.30 : SESI III :

  • Interest-Based Solution,
  • Strategy Acceptable Solution Consensual – Based  Approach (win-win solution)
  • Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa
  • Pemeriksaan dan Pembuktian
  • Sifat Putusan Final dan Binding dalam Putusan Perkara

14.30 – 16.00 : SESI IV :

  • Simulasi Kasus
  • Role Play: Litigation annex to Non-Litigation Session

16.00    : PENUTUP

Facilitator
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246