PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM INDUSTRIAL RELATION
Tanggal dan Tempat
5-6 Agustus 2011 | Ibis Arcadia/Aryaduta Semanggi Hotel/Grand Flora Hotel*
(Early Bird Fee : Rp. 2.950.000, -)
FEE :
Rp. 2.750.000, – (Registration 3 person/more; payment before July 29th, 2011)
Rp. 2.950.000, – (Reg before July 22nd, 2011; payment before July 29th, 2011)
Rp. 3.250.000, – (Full Fare)
Pendahuluan
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dampaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan.
Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha? Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan? Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004?
Outline :
Hari I:
– Hubungan Industrial di Indonesia
– Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
– Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI
Hari II:
– Tata Cara Penyelesaian Bipartit
– Tata Cara Penyelesaian Mediasi
– Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
– Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
– Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
– Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
Workshop Leader :
Cecilia Sri Hayani
Memiliki sertifikasi HR dan memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 15 tahun. Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operation, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri.