Jadwal Training 2024

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2004

 

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2004

Tanggal dan Tempat
30 November 2011 | 09:00-16:30 WIB
Manhattan Hotel, Jakarta Selatan

Pengantar
Terhitung tanggal 1 April 2006 segala perselisihan dalam Hubungan Industrial, yaitu perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan Antar Serikat Pekerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2004. Peran P4D dan P4P yang sudah dibekukan sejak 1 Januari 2004 akan digantikan oleh mekanisme baru yang paling lama membutuhkan waktu 140 hari untuk menyelesaikan suatu kasus.
Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas secara mendalam mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama dalam kasus-kasus yang masih berperkara hingga kini. Selain itu, workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai strategi yang harus dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, dengan disampaikan oleh para instruktur yang menguasai di bidang perselisihan hubungan industrial diharapkan peserta akan memiliki pemahaman yang utuh terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta proses PPHI yang memuaskan semua pihak.

Siapa Yang harus Ikut
Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll.

Outline
Sesi 1: Dasar & Teknik Perundingan Dalam Hubungan Industrial
Sesi 2: Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Sesi 3: Kiat Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial
Sesi 4: Diskusi Kasus-Kasus Hubungan Industrial

Include
* 1 Kali Makan Siang
* 2 Kali Coffee Break
* Makalah
* Sertifikat

Investasi
Rp. 1.750.000
+ CD Berbagai Lampiran Tentang SOP
+ Discount 10% Untuk Klien MUC ; Peserta ke 3 dari perusahaan yang sama
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Course Instructors
Moh. Alimudin, SH., MH.. Mr
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) – Depnakertrans.

Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246