Penyusunan Struktur Upah & Skala Upah
Tanggal/tempat
18 – 20 September 2018 di Yogyakarta
25 – 27 September 2018 di Yogyakarta
Investasi sebesar
Rp 5.500.000,- per orang (Yogyakarta)
Salah satu elemen penting yang perlu dikelola dengan baik dalam sebuah perusahaan, baik yang berskala kecil, menengah atau besar adalah sistem penggajian. Jika dikelola dengan profesional, maka hal ini akan meningkatkan motivasi serta kinerja karyawan dalam pencapaian target atau sasaran perusahaan. Dengan sistem penggajian yang baik dan pemberian upah diluar gaji yang menarik, tujuan yang ditetapkan perusahaan akan dapat berjalan sesuai harapan.
Sesuai Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga kerja N0 1 tahun 2017, Skala upah dan struktur upah wajib disusun oleh Perusahaan dan dilampirkan pada waktu pengesahan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur upah yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.
Pelatihan ini juga membahas bagaimana membuat struktur upah dan skala, perhitungan upah, tunjangan, bonus & fasilitas lainnya secara komprehensif berdasarkan amanat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 78 tahun 2015 tentang Perlindungan Upah dan mengacu pada Permenaker No. 1 tahun 2017 tentang Struktur Upah dan Skala Upah yang menjadi kewajiban Perusahaan.
Tujuan pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami cara melakukan evaluasi pekerjaan, dan analisa pekerjaan
- Memahami cara menyusun struktur upah dan Skala upah berdasarkan ketentuan UU No. 13 tahun 2003, PP No 78 tahun dan Permenaker No. 1 tahun 2017 serta praktek umum yang berlaku di dalam
- Memahami manajemen penggajian berdasarkan pada kinerja individu dan kelompok dalam
- Merencanakan sistim penggajian yang setara, adil, dan layak
- Mengimplementasikan manajemen penggajian di dalam
Materi pelatihan
- Pendahuluan
- Definisi Struktur Upah dan Skala Upah
- Menentukan jumlah golongan upah
- Membuat Interval Total poin dan Golongan Jabatan
- Menentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan
- Membuat tabel struktur upah dan skala upah
- Menentukan upah tengah terendah dan upah tengah tertinggiMenghitung seluruh upah tengah untuk semua golongan jabatan dengan persamaan garis lurus
- Menghitung upah terendah dan upah tertinggi untuk semua golongan
- Contoh implementasi penyusunan upah dan skala upah untuk perusahaan baru
- Menentukan batas bawah dari total poin terkecil dan batas atas dari total poin terbesar
- Tentukan jumlah golongan upah berdasarkan Interval Total poin dan Golongan Jabatan
- Tentukan Interval Total poin dan Golongan Jabatan
- Menentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan
- Membuat tabel struktur upah dan skala upah
- Menentukan upah tengah terendah dari jabatan yang mempunya poin terkecil dan upah tengah tertinggi dari jabatan yang mempunya poin
- Menghitung seluruh upah tengah untuk semua golongan jabatan dengan persamaan garis lurus
- Menghitung upah terendah dan upah tertinggi untuk semua
- Contoh implementasi penyusunan upah dan skala upah untuk perusahaan yang sudah
Sasaran peserta pelatihan
- Praktisi SDM,
- Direktur SDM,
- Manager/ Staf SDM, Finance,
- Kepala Divisi atau Kepala Bagian yang terkait dengan masalah
Metode pelatihan
- Presentation
- Interactive discussion
- Simulation
- Praktek (disarankan peserta membawa laptop)
Waktu pelaksanaan, investasi & fasilitas
- Pelaksanaan training selama 2,5 hari, di hotel Gowongan Inn, Dafam Fortuna Malioboro, Ibis Style Yogyakarta, atau hotel lainnya yang sederajad
- Investasi sebesar Rp .5.500.000,- per peserta (Non Residential)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara ke Hotel, dan sebaiknya (berlaku bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 2 peserta)
- Jadwal training pada setiap Selasa sd Kamis (jika peserta minimal 3 orang bisa request hari pelaksanaan training)