Jadwal Training 2024

Perhitungan dan Pengisian e-SPT PPh Pasal 21, Rekonsiliasi & Optimalisasi Pemotongan PPh pasal 21

 

Perhitungan dan Pengisian e-SPT PPh Pasal 21, Rekonsiliasi & Optimalisasi Pemotongan PPh pasal 21

Tanggal
19-20 MARET 2012

Pukul
08.30 – 16.00 WIB

Tempat
Hotel HARRIS
Jl. Dr. Sahardjo No. 191 Tebet
Jakarta Selatan

Pendahuluan
Setiap bulannya, perusahaan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan atau yang bukan karyawannya. Oleh karena Dirjen Pajak memberikan amanah kepada setiap pemberi kerja untuk menyetorkan PPh Pasal 21, maka harusnya pemberi kerja memahami perhitungan dan tata cara pelaporan PPh Pasal 21 karena sebetulnya PPh Pasal 21 mudah dan sederhana.

Apalagi setelah banyaknya peraturan baru yang diterbitkan Dirjen Pajak, mulai dari perubahan tarif, PTKP, kenaikan tarif yang disebabkan NPWP, penambahan administrasi pelaporan pajak, sampai ditiadakannya pelaporan tahunan PPh Pasal 21 dan berubahnya perhitungan untuk selain karyawan, maka pemberi kerja harus mengupdate peraturan yang diterbitkan Dirjen Pajak. Agar perhitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2011 ini tidak terjadi kesalahan hitung, setor dan lapor.

TUJUAN PELATIHAN :

  • Peserta mampu membuat penghitungan SPT PPh Pasal 21 untuk disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dengan efektif dan efisien
  • Peserta dapat memahami ketentuan terbaru mengenai PPh Pasal 21, dengan beberapa variasi perhitungan pajak untuk pegawai.
  • Peserta mampu melakukan evaluasi dan koreksi atas pelaksanaan administrasi yang belum tepat.
  • Peserta mampu membuat rekonsiliasi PPh Pasal 21 Fiskal dan melakukan optimalisasi pemotongan PPh Pasal 21.
  • Peserta mampu melakukan penyetoran dan pelaporan pajak sebelum jatuh tempo yang ada dalam ketentuan perpajakan.

MATERI PELATIHAN :

  1. Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan terbaru:
    • Objek vs Non Objek;
    • Saat Terutang;
    • Tempat Terutang
    • Hak dan Kewajiban Pemotong dan Yang Dipotong;
  2. Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli, termasuk:
    • Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
    • Penerapan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas ekspatriat dan standar gaji ekspatriat
    • Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
    • Permasalahan penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty) dan pemotongan PPh Pasal 26
  3. Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PER-32/PJ./2009 dan perubahannya PER-57/PJ./2009:
    • Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
      • Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
      • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap:
        • Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
        • Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;
      • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap;
        • Batasan penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pajak;
        • Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;
    • Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
      • Orang pribadi yang termasuk sebagai bukan pegawai;
      • PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan;
      • Serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;
  4. Mapping rekonsiliasi biaya menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Potput
  5. Optimalisasi perhitungan PPh Pasal 21 akhir tahun
  6. Pengisian formulir SPT masa PPh Pasal 21 sesuai PER-32/PJ./2009
  7. Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21
  8. Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru PPh Pasal 21
  9. Tax Planning PPh Pasal 21/26 Tahun 2010 (Ketentuan Terbaru), di antaranya:
    • Memilih transaksi yang dapat memberikan penghematan pajak
    • Menentukan pencatatan yang sejalan skema yang dipilih
    • Menyiapkan dokumentasi transaksi

Investasi
Rp. 2.000.000,- / peserta
(Incld : Sertifikat, Modul, 2x Coffee Break, Lunch)

PEMBICARA :
Abdul Rahim & Tim
Merupakan alumni STAN Jakata didukung pengalaman praktisi dan akademisi perpajakan selama puluhan tahun sebagai konsultan, praktisi dan pemerhati pajak.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246