Jadwal Training 2024

Perhitungan Jam Kerja dan Jam Kerja Lembur Normatif Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

 

Perhitungan Jam Kerja dan Jam Kerja Lembur Normatif Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

16 April 2015, Epicentrum Walk Office, Jakarta

LATAR BELAKANG:
Jam Kerja dan Jam kerja lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di beberapa perusahaan, jam kerja,waktu istirahat dan lembur dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketentuan tentang Jam Kerja di perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 sedangkan Ketentuan tentang Kerja Lembur diatur dalam Pasal 78 .

Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).

Lalu berapa lamakah waktu kerja notmatif untuk pekerja yang sebenarnya? Bagaimana dengan upah lembur apabila kita bekerja lebih dari jam kerja? Berapa upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut?? Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali pemahaman tentang Jam kerja dan Jam kerja lembur yang normative di Indonesia, serta Narasumber akan mengupas tuntas tentang hal tersebut.

PEMBAHASAN:

  • Peraturan Perundang-undangan tentang Jam Kerja;
  • Cara-cara menganalisis waktu kerja yang berlaku sekarang;
  • Alternatif cara-cara memperbaiki waktu kerja yang salah;
  • Cara-cara menyusun jadwal kerja tiga shift di pabrik;
  • Cara-cara menghitung Upah Kerja Lembur yang benar;
  • Cara-cara menjelaskan persoalan jam kerja kepada karyawan atau Serikat Pekerja;

SASARAN:
Setelah mengikuti Workshop ini diharapkan peserta:

  1. Lebih memahami peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan tentang jam kerja;
  2. Lebih memahami pengaturan yang lebih efektif dan  efisien dari jam kerja karyawan;
  3. Lebih terampil dalam mengatur jam kerja tiga shift;
  4. Lebih  terampil  dalam  memperbaiki  jam kerja  di  perusahaan masing-masing.

NARASUMBER:
Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA
Beliau adalah seorang konsultan/praktisi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun dalam bidang SDM.  Pernah menjadi Direktur HRD dari HSBC (bank terbesar kedua di dunia), Direktur HRD/GA Indomobil Group (8.000 karyawan), Manajer Divisi Commercial dan Personnel & Administration dari PT Cold Rolling Mill Indonesia Utama (pabrik baja lembaran tipis, dengan investasi US$850 juta, dan 2.000 karyawan), Konsultan/Trainer LPPM selama 8 tahun, Pemegang Hak Patent “Rumus Sundulan DS”. Penulis buku terbitan LPPM “Rumus Sundulan DS – Solusi Imbal Jasa Berbasis UMP/UMKK”

INVESTASI :
Rp. 2.500.000 / orang,
Rp. 2.300.000 (Apabila melakukan pembayaran seminggu sebelum pelatihan)
Sudah termasuk Coffe Break 2x, Makan siang, Seminar Kit, Sertifikat.

 

Bagikan:

KONTAK CEPAT

Tags

Avatar photo

 

Jika ada kebutuhan Inhouse training atau kelas khusus silahkan hubungi 0851-0197-2488 / 0899-8121-246 Petrus Soeganda. Untuk mengundang Petrus Soeganda sebagai Pembicara Internet Marketing

Tinggalkan komentar

Chat dengan kami
CV INFO SEMINAR
0899-8121-246