Perlindungan Hukum Bagi Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham
Pencegahan dan Antisipasi Dari Jeratan Hukum, Pembangkrutan hingga Pidana
15 November 2017*
(3 Days Workshop, 08.30-17.00)
- Bagaimana mengoptimalkan pencegahan dan antisipasi dari jeratan hukum, pembangkrutan hingga pidana, bagi Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham?
- Bagaimana berhadapan dengan aparat hukum yang efektif?
- Bagaimana menganalisa keadaan yang berpotensi pada conflict of interest dengan cepat?
- Apa solusi dan alternatif perlindungan terhadap permasalahan hukum, yang diakibatkan oleh jabatan direktur dan komisaris perusahaan?
- Bagaimana melakukan negosiasi yang efektif (tingkat advanced), dengan pihak terkait?
Direktur dan komisaris sebagai pimpinan puncak perseroan terbatas memiliki tanggung jawab besar, terhadap peran dan fungsinya sebagai pimpinan perusahaan. Direktur dan komisaris dapat menanggung akibat hukum, dari kegagalan perseroan untuk melaksanakan aturan hukum, dan peraturan perundang-undangan. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, baik sebagai shareholder maupun stakeholder, serta akomodasi dari undang-undang perusahaan yang berlaku untuk mengajukan gugatan terhadap dewan direksi dan komisaris, membuat potensi risiko hukum bagi direksi dan komisaris menjadi semakin tinggi.
Guna memberikan pemahaman kepada direksi dan komisaris, serta kejelasan perlindungan hukum pemegang saham, maka dirancanglah workshop ini. Didesain sedemikian rupa dengan harapan direksi dan komisaris memahami tentang aspek hukum dari tugas, tanggung jawab serta wewenang yang dimilikinya. Direksi dan komisaris juga diharapkan dapat memahami potensi-potensi risiko hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran tugas, tanggung jawab serta wewenangnya, selaku pimpinan perusahaan serta metode hukum yang tepat untuk menghindari, serta melindungi direksi dan komisaris dari jeratan hukum pidana dan perdata.
Apa yang Anda Peroleh Setelah Mengikuti Pelatihan Ini?
- Memahami aspek hukum dari tugas, tanggung jawab serta wewenang direksi, komisaris dan pemegang saham.
- Memahami potensi-potensi risiko hukum akibat pelanggaran tugas, tanggung jawab serta wewenang direksi, komisaris dan pemegang saham.
- Berhadapan dengan aparat hukum.
- Menganalisa keadaan yang berpotensi pada conflict of interest.
- Mampu memberikan solusi dan alternatif perlindungan terhadap permasalahan hukum yang diakibatkan oleh jabatan direktur dan komisaris Perusahaan.
- Menghindari keterlibatan pengacara dalam aspek kasus pidana.
- Mampu bernegosiasi dengan efektif tingkat advanced.
Siapa yang Harus Ikut Pelatihan Ini?
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Perusahaan, baik swasta maupun BUMN.
Apa yang dipelajari dalam Pelatihan Ini?
Modul 01 | Konsep Dasar dan Teori Tentang Tugas dan Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham |
Modul 02 | Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Tugas, Tanggung Jawab, serta Wewenang Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham |
Modul 03 | Perlindungan Terhadap Pelanggaran Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham |
Modul 04 | Pencegahan dan Antisipasi Ke Depan |
Investment
Rp. 7.250.000,-/ orang
Untuk pengembalian formulir paling lambat 2 minggu sebelum hari H pelatihan.
Normal Investment: Rp. 8.000.000,-/ orang
Venue
HOTEL GRAND SAHID JAYA, JAKARTA*
FINANCIAL CLUB, JAKARTA*
Sudah termasuk : Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat dan Seminar Kit